Penjelasan Merek untuk UMKM
PENJELASAN RINGKAS UNTUK PELAKU USAHA
UMKM Tentang :
Ø MEREK DAGANG / MEREK
JASA
Merek Dagang dipergunakan untuk suatu PRODUK BARANG yang
diperdagangkan baik dalam skala produksi kecil maupun besar.
Merek Jasa dipergunakan untuk suatu PRODUK
JASA atas suatu usaha yang dijalankan dan atas JASA tersebut mendapatkan
imbalan atau bayaran, misalnya JASA Perjalanan Travel Wisata, JASA Angkutan
Darat Udara maupun Laut seperti pengiriman paket barang dan lain-lain
Ø
Apa Merek itu?
Merek adalah suatu “tanda” yang dapat ditampilkan berupa gambar, logo, nama, kata, huruf-huruf,
angka-angka, susunan warna , dalam bentuk 2 (dua) dimensi dan/atau 3 (tiga) dimensi, suara, hologram atau kombinasi dari 2 (dua) atau lebih unsur-unsur tersebut untuk membedakan barang dan/atau jasa
yang diproduksi oleh orang atau badan hukum dalam kegiatan perdagangan barang dan/atau jasa.
Konsultan
Hak Kekayaan Intelektual 655-2014
Ø
Apa fungsi pemakaian Merek itu?
Pemakaian Merek
berfungsi sebagai:
1.
Tanda pengenal
untuk membedakan hasil produksi yang dihasilkan seseorang atau beberapa orang
secara bersama-sama atau badan hukum dengan produksi orang lain atau badan
hukum lainnya;
2.
Alat promosi,
sehingga mempromosikan hasil produksinya cukup dengan menyebut Mereknya;
3.
Jaminan atas
mutu barangnya;
4.
Penunjuk asal
barang/jasa dihasilkan.
Ø
Apa fungsi Pendaftaran Merek itu?
Pendaftaran Merek
berfungsi sebagai:
1.
Alat
bukti bagi pemilik yang berhak atas Merek yang didaftarkan;
2.
Dasar
penolakan terhadap Merek yang sama keseluruhan atau sama pada pokoknya yang
dimohonkan pendaftaran oleh orang lain untuk barang/jasa sejenisnya;
3.
Dasar
untuk mencegah orang lain memakai Merek yang sama keseluruhan atau sama pada
pokoknya dalam peredaran untuk barang/jasa sejenisnya.
Konsultan
Hak Kekayaan Intelektual 655-2014
Ø SYARAT KHUSUS PENDAFTARAN untuk UMKM
Permohonan wajib disertai SURAT KETERANGAN Terdaftar
sebagai pelaku Usaha UMKM / UKM dari instansi terkait yakni KEMENTERIAN
KOPERASI , Dinas Koperasi baik Propinsi maupun kabupaten/Kota (salah satu saja)
Ø BIAYA JAUH LEBIH MURAH
Jika dibandingkan dengan pendaftaran merek umum Non
UMKM/UKM biayanya jauh lebih murah.
Perbandingan Biaya Pendaftaran Merek bagi Pelaku Usaha
UMKM/UKM dengan UMUM yakni :
1. Usaha Mikro dan Usaha Kecil
1. Secara elektronik (online): Rp
500.000 / kelas
2. Secara non elektronik (manual):
Rp 600.000 / kelas
2. Umum
1. Secara elektronik (online): Rp
1.800.000 / kelas
2. Secara non elektronik (manual):
Rp 2.000.000 / kelas
Konsultan
Hak Kekayaan Intelektual 655-2014
Perbandingan
Biaya PERPANJANGAN Merek/Merek Kolektif bagi Pelaku Usaha UMKM/UKM dengan UMUM yakni
:
1. Usaha Mikro dan Usaha Kecil,
dalam jangka waktu “6 BULAN SEBELUM”
berakhirnya masa perlindungan
1. Secara elektronik (online): Rp 1.000.000
/ kelas
2. Secara non elektronik (manual):
Rp 1.200.000 / kelas
2. Umum, dalam jangka waktu “6 BULAN SEBELUM” berakhirnya masa
perlindungan
1. Secara elektronik (online): Rp 2.250.000
/ kelas
2. Secara non elektronik (manual):
Rp 2.500.000 / kelas
3. Usaha Mikro dan Usaha Kecil,
dalam jangka waktu “6 BULAN SESUDAH”
berakhirnya masa perlindungan
1. Secara elektronik (online): Rp 1.500.000
/ kelas
2. Secara non elektronik (manual):
Rp 1.800.000 / kelas
4. Umum, dalam jangka waktu “6 BULAN SESUDAH” berakhirnya masa perlindungan
1. Secara elektronik (online): Rp 3.000.000
/ kelas
2. Secara non elektronik (manual):
Rp 4.000.000 / kelas
Nah , Sebelum melakukan pendaftaran merek, pelaku
usaha dapat memeriksa apakah nama merek dagang yang ingin didaftarkan sudah
dimiliki atau didaftarkan oleh pihak lain melalui link ini: http://e-statushki.dgip.go.id sekaligus dapat
ditemukan file Undang-Undang
Republik Indonesia No. 20 tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis atau di Download juga
bisa....
Konsultan
Hak Kekayaan Intelektual 655-2014
Ø
Apa Bentuk Akhir dari Pendaftaran Merek itu?
Dari Pendaftaran Merek yang dilakukan, setelah
melalui proses Pengumuman + 3 (tiga) bulan di Berita Merek Republik
Indonesia yang dapat dilihat secara ONLINE selanjutnya setelah tidak ada yang
melakukan keberatan atau oposisi maka masuk pada Pemeriksaan Substantif +
3 (tiga) bulan , yang mana Pemeriksa Merek menyatakan MEREK yang diajukan
pendaftarannya tidak memiliki persamaan pada pokoknya dengan MEREK lainnya atau
pun MEREK yang diajukan tidak melanggar ketentuan UU Merek maupun Kesusilaan
barulah akhirnya Dirjen Hak kekayaan Intelektual Direktorat Merek mengeluarkan
SERTIFIKAT MEREK.
SERTIFIKAT MEREK adalah dokumen
non-perizinan berupa bukti kepemilikan hak kekayaan intelektual (HAKI) yang
tidak wajib namun penting dimiliki oleh pelaku usaha untuk melindungi hak
kepemilikannya atas suatu merek dagang dan merk jasa tertentu. Adapun merek
adalah suatu tanda yang berupa gambar, nama, huruf, angka, susunan warna atau
kombinasi dari unsur-unsur tersebut yang memiliki daya pembeda dan digunakan
untuk kegiatan perdagangan barang dan jasa.
Konsultan
Hak Kekayaan Intelektual 655-2014
Sehingga dengan
demikian apabila telah memiliki SERTIFIKAT HAK MEREK maka seorang pelaku usaha
dapat menuntut para pihak yang membajak atau menggunakan merek dagang dan merk
jasa yang sama untuk keuntungan komersial tanpa se-izin dari pemilik merek
dagang atau merk jasa yang telah terdaftar.
Ø Kalau Merek
Dagang/Jasa milik anda sudah terdaftar apa ada manfaatnya
Tentunya ada, anda sebagai pemilik
merek terdaftar memiliki HAK EKSLUSIF yang diberikan oleh Negara untuk jangka
waktu tertentu yakni 10 tahun terhitung sejak tanggal penerimaan dan jangka
waktunya dapat diperpanjang, sehingga selama itu hanya anda yang boleh
mempergunakannya, kalau ada pihak lain ingin mempergunakannya maka wajib harus
seizin anda
Catatan Penting Bagi Yang Udah Pegang Sertifikat MEREK
10
tahun masa aktivasinya terhitung sejak tanggal didaftarkan, jika habis masa
aktvasinya, maka sebelum 6 bulan habis masa berlakunya
perpanjanglah....biayanya lebih murah di bandingkan diperpanjang maksimal
setelah 6 bulan habis masa berlakunya
Konsultan
Hak Kekayaan Intelektual 655-2014
Mau tau keuntungan lainnya kalau Merek anda sudah terdaftar dan BOOMING
.....anda bisa dapatkan keuntungan ganda dari ROYALTI MEREK anda dengan cara memberikan
LISENSI , WARALABA atau FRAINCHAISE.
Lisensi
Pemilik merek terdaftar berhak memberikan lisensi kepada pihak lain dengan perjanjian bahwa lisensi akan menggunakan merek tersebut untuk sebagian atau seluruh jenis barang atau jasa. Perjanjian lisensi wajib dimohonkan pencatatannya pada DJHKI dengan dikenai biaya dan akibat hukum dari pencatatan perjanjian lisensi wajib dimohonkan pencatatan pada DJHKI dengan dikenai biaya dan akibat hukum dari pencatatan perjanjian lisensi berlaku pada pihak-pihak yang bersangkutan dan terhadap pihak ketiga.
Pemilik merek terdaftar berhak memberikan lisensi kepada pihak lain dengan perjanjian bahwa lisensi akan menggunakan merek tersebut untuk sebagian atau seluruh jenis barang atau jasa. Perjanjian lisensi wajib dimohonkan pencatatannya pada DJHKI dengan dikenai biaya dan akibat hukum dari pencatatan perjanjian lisensi wajib dimohonkan pencatatan pada DJHKI dengan dikenai biaya dan akibat hukum dari pencatatan perjanjian lisensi berlaku pada pihak-pihak yang bersangkutan dan terhadap pihak ketiga.
WARALABA atau FRANCHISE
Waralaba (bahasa Inggris: franchising; bahasa Prancis: franchise yang aslinya berarti hak atau kebebasan)
adalah hak-hak untuk menjual suatu produk atau jasa maupun layanan. Berdasarkan
perundang-undangan di Indonesia, waralaba adalah perikatan yang salah satu
pihaknya diberikan hak memanfaatkan dan atau menggunakan hak dari kekayaan intelektual atau pertemuan dari ciri khas usaha yang
dimiliki pihak lain dengan suatu imbalan
Konsultan
Hak Kekayaan Intelektual 655-2014
berdasarkan persyaratan yang ditetapkan oleh pihak
lain tersebut dalam rangka penyediaan dan atau penjualan barang dan jasa. Sedangkan menurut Asosiasi Franchise Indonesia waralaba
adalah suatu sistem pendistribusian barang atau jasa kepada pelanggan akhir dengan
pewaralaba (franchisor) yang memberikan hak kepada individu
atau perusahaan untuk melaksanakan bisnis dengan merek, nama,
sistem, prosedur dan cara-cara yang telah ditetapkan sebelumnya dalam jangka
waktu tertentu meliputi area tertentu.
Istilah waralaba berasal dari gabungan kata wara yang
artinya lebih, dan laba artinya keuntungan.
Merek bagaimanakah yang tidak dapat didaftarkan?
1. bertentangan dengan ideologi negara, peraturan
perundang-undangan, moralitas, agama, kesusilaan, atau ketertiban umum;
2. sama dengan, berkaitan dengan, atau hanya menyebut
barang dan/atau jasa yang dimohonkan pendaftarannya;
3. memuat unsur yang dapat menyesatkan masyarakat
tentang asal, kualitas, jenis, ukuran, macam, tujuan penggunaan barang dan/atau
jasa yang dimohonkan pendaftarannya atau merupakan nama varietas tanaman yang
dilindungi untuk barang dan/atau jasa yang sejenis;
4. memuat keterangan yang tidak sesuai dengan
kualitas, manfaat, atau khasiat dari barang dan/atau jasa yang diproduksi;
5. tidak memiliki daya pembeda; dan/atau
6. merupakan nama umum dan/atau lambang milik umum.
Konsultan
Hak Kekayaan Intelektual 655-2014
Apakah yang menyebabkan permohonan pendaftaran
Merek ditolak?
Permohonan
pendaftaran Merek ditolak apabila Merek tersebut:
1.
mempunyai
persamaan pada pokoknya atau keseluruhannya dengan Merek milik pihak lain yang
sudah terdaftar lebih dahulu untuk barang dan/atau jasa yang sejenis;
2. mempunyai persamaan pada pokoknya atau
keseluruhannya dengan Merek yang sudah terkenal milik pihak lain untuk barang
dan/atau jasa sejenis;
3. mempunyai persamaan pada pokoknya atau
keseluruhannya dengan Merek yang sudah terkenal milik pihak lain untuk barang
dan/atau jasa tidak sejenis sepanjang memenuhi persyaratan tertentu yang
ditetapkan lebih lanjut dengan peraturan pemerintah;
4. mempunyai persamaan pada pokoknya atau
keseluruhannya dengan indikasi-geografis yang sudah dikenal;
5. merupakan atau menyerupai nama orang terkenal,
foto, atau nama badan hukum yang dimiliki orang lain, kecuali atas persetujuan
tertulis dari yang berhak;
6. merupakan tiruan atau menyerupai nama atau
singkatan nama, bendera, lambang atau simbol atau emblem negara atau lembaga
nasional maupun internasional, kecuali atas persetujuan tertulis dari pihak
yang berwenang;
7. merupakan tiruan atau menyerupai tanda atau cap
atau stempel resmi yang digunakan oleh Negara atau lembaga pemerintah, kecuali
atas persetujuan tertulis dari pihak yang berwenang.
Konsultan
Hak Kekayaan Intelektual 655-2014
Merek terdaftar dapat dihapuskan dengan empat alasan yaitu :
Ø
Adanya permohonan dari pemilik merek
yang bersangkutan;
Ø
Adanya putusan pengadilan yang
berkekuatan hukum tetap berdasarkan gugatan penghapusan;
Ø
Oleh karena pemegang merek terlambat
(permohonan perpanjangan
pendaftaran merek hanya dapat diajukan secara tertulis oleh pemilik merek atau
kuasanya dalam jangka waktu 6 (enam ) bulan sebelum berakhirnya atau 6 (enam) bulan
setelah jangka waktu perlindungan bagi merek terdaftar tersebut) atau tidak mengajukan perpanjangan
jangka waktu pendaftaran mereknya.
Ø
Adanya pelanggaran Undang-Undang dan
Kesusilaan sehingga merek dihapuskan atas prakarsa Dirjend HKI;
Konsultan
Hak Kekayaan Intelektual 655-2014
Alasan penghapusan
merek terdaftar yaitu:
Ø
Merek tidak digunakan selama 3 tahun
berturut-turut dalam perdagangan barang dan/atau jasa sejak tanggal pendaftaran
atau pemakaian terakhir, kecuali apabila ada alasan yang dapat diterima oleh
DJHKI, seperti: larangan impor, larangan yang berkaitan dengan ijin
bagi peredaran barang yang menggunakan merek yang
bersangkutan atau keputusan dari pihak yang berwenang yang bersifat sementara, atau
larangan serupa lainnya yang ditetapkan dengan peraturan pemerintah;
Ø
Merek digunakan untuk jenis
barang/atau jasa yang tidak sesuai dengan jenis barang dan/atau jasa yang
dimohonkan pendaftarannya,termasuk pemakaian merek yang tidak sesuai dengan pendaftarannya.
Sanksi bagi orang/pihak yang melakukan tindak pidana di bidang merek
yaitu:
Ø
Pidana
penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau denda paling banyak Rp.2.000.000.000,00
(dua miliar rupiah) bagi setiap
orang yang tanpa hak menggunakan merek yang
sama pada keseluruhannya dengan merek terdaftar milik pihak lain untuk
barang dan/atau jasa sejenis yang diproduksi dan/atau diperdagangkan (Pasal 100
ayat (1) UUMIG).
Konsultan
Hak Kekayaan Intelektual 655-2014
Ø
Pidana
penjara paling lama 4 (empat) tahun dan/atau denda paling banyak Rp.2.000.000.000,00
(dua milyar rupiah) bagi setiap orang
yang dengan tanpa hak menggunakan merek yang mempunyai
persamaan pada pokoknya dengan merek terdaftar milik pihak
lain untuk barang dan/atau jasa sejenis yang diproduksi dan/atau diperdagangkan
(Pasal 100 ayat (2) UUMIG).
Ø Setiap
Orang yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2),
yang jenis barangnya mengakibatkan gangguan kesehatan, gangguan lingkungan
hidup, darr/atau kematian manusia, dipidana dengan pidana penjara paling lama
10 (sepuluh) tahun dan/atau denda paling banyak Rp5.000.000.000,OO (lima miliar
rupiah).
Sifat dari delik perbuatan pidana bidang merek
Delik perbuatan pidana bidang merek bersifat delik aduan.
Delik perbuatan pidana bidang merek bersifat delik aduan.
Konsultan
Hak Kekayaan Intelektual 655-2014
Untuk Pendaftaran secara langsung bisa ikuti tutorial di
website www.dgip.go.id
Untuk Pendaftaran melalui KONSULTAN HKI terdapat persyaratan antara lain
1.
Surat Kuasa kepada Konsultan ditandatangani diatas materai Rp.
6000,-
2.
Surat Pernyataan Kepemilikan Merek ditandatangani diatas materai Rp.
6000,-
3.
Foto Copy KTP Pemohon, scanner JPEG , kirim via email
4.
Tanda tangan Elektronik Pemohon
(discanner format JPEG)
5.
Foto Copy Akte Pendirian Perusahaan
yang dilegalisir (jika berbadan usaha UMKM/UKM)
6.
Foto Copy NPWP (jika berbadan usaha UMKM/UKM)
7.
Etiket Merek ukuran min. 2 x 2 cm,
max. 9 x 9 cm (25 lembar), biasanya dapat dipermudah dengan
hanya mengirimkan kepada Konsultan berupa Design Merek yang akan didaftarkan
dalam format JPEG dengan ukuran dibawah 5 MB.
8.
Surat Keterangan Terdaftar dari Intansi
Terkait sebagai UMKM/UKM (di scanner dalam format JPEG)
Komentar
Posting Komentar