Penjelasan Merek untuk UMKM


+6285282810777 (WA/HP); azslawfirm@gmail.com

PENJELASAN RINGKAS UNTUK PELAKU USAHA UMKM Tentang :
Ø MEREK DAGANG / MEREK JASA
Merek Dagang dipergunakan untuk suatu PRODUK BARANG yang diperdagangkan baik dalam skala produksi kecil maupun besar.

Merek Jasa dipergunakan untuk suatu PRODUK JASA atas suatu usaha yang dijalankan dan atas JASA tersebut mendapatkan imbalan atau bayaran, misalnya JASA Perjalanan Travel Wisata, JASA Angkutan Darat Udara maupun Laut seperti pengiriman paket barang dan lain-lain

Ø Apa Merek itu?
Merek adalah suatu “tanda” yang dapat ditampilkan berupa gambar, logo, nama, kata, huruf-huruf, angka-angka, susunan warna , dalam bentuk 2 (dua) dimensi dan/atau 3 (tiga) dimensi, suara, hologram atau kombinasi dari 2 (dua) atau lebih unsur-unsur tersebut untuk membedakan barang dan/atau jasa yang diproduksi oleh orang atau badan hukum dalam kegiatan perdagangan barang dan/atau jasa.


Konsultan Hak Kekayaan Intelektual 655-2014
+6285282810777 (WA/HP); azslawfirm@gmail.com

Ø Apa fungsi pemakaian Merek itu?
Pemakaian Merek berfungsi sebagai:
1.    Tanda pengenal untuk membedakan hasil produksi yang dihasilkan seseorang atau beberapa orang secara bersama-sama atau badan hukum dengan produksi orang lain atau badan hukum lainnya;
2.   Alat promosi, sehingga mempromosikan hasil produksinya cukup dengan menyebut Mereknya;
3.   Jaminan atas mutu barangnya;
4.   Penunjuk asal barang/jasa dihasilkan.

Ø Apa fungsi Pendaftaran Merek itu?
Pendaftaran Merek berfungsi sebagai:
1.    Alat bukti bagi pemilik yang berhak atas Merek yang didaftarkan;
2.   Dasar penolakan terhadap Merek yang sama keseluruhan atau sama pada pokoknya yang dimohonkan pendaftaran oleh orang lain untuk barang/jasa sejenisnya;
3.   Dasar untuk mencegah orang lain memakai Merek yang sama keseluruhan atau sama pada pokoknya dalam peredaran untuk barang/jasa sejenisnya.


Konsultan Hak Kekayaan Intelektual 655-2014
+6285282810777 (WA/HP); azslawfirm@gmail.com

Ø SYARAT KHUSUS PENDAFTARAN untuk UMKM
Permohonan wajib disertai SURAT KETERANGAN Terdaftar sebagai pelaku Usaha UMKM / UKM dari instansi terkait yakni KEMENTERIAN KOPERASI , Dinas Koperasi baik Propinsi maupun kabupaten/Kota (salah satu saja)

Ø BIAYA JAUH LEBIH MURAH
Jika dibandingkan dengan pendaftaran merek umum Non UMKM/UKM biayanya jauh lebih murah.

Perbandingan Biaya Pendaftaran Merek bagi Pelaku Usaha UMKM/UKM dengan UMUM yakni :
1.    Usaha Mikro dan Usaha Kecil
1.    Secara elektronik (online): Rp 500.000 / kelas
2.   Secara non elektronik (manual): Rp 600.000 / kelas
2.   Umum
1.    Secara elektronik (online): Rp 1.800.000 / kelas
2.   Secara non elektronik (manual): Rp 2.000.000 / kelas


Konsultan Hak Kekayaan Intelektual 655-2014
+6285282810777 (WA/HP); azslawfirm@gmail.com

Perbandingan Biaya PERPANJANGAN Merek/Merek Kolektif bagi Pelaku Usaha UMKM/UKM dengan UMUM yakni :
1.    Usaha Mikro dan Usaha Kecil, dalam jangka waktu “6 BULAN SEBELUM” berakhirnya masa perlindungan
1.    Secara elektronik (online): Rp 1.000.000 / kelas
2.   Secara non elektronik (manual): Rp 1.200.000 / kelas
2.   Umum, dalam jangka waktu “6 BULAN SEBELUM” berakhirnya masa perlindungan
1.    Secara elektronik (online): Rp 2.250.000 / kelas
2.   Secara non elektronik (manual): Rp 2.500.000 / kelas
3.   Usaha Mikro dan Usaha Kecil, dalam jangka waktu “6 BULAN SESUDAH” berakhirnya masa perlindungan
1.    Secara elektronik (online): Rp 1.500.000 / kelas
2.   Secara non elektronik (manual): Rp 1.800.000 / kelas
4.   Umum, dalam jangka waktu “6 BULAN SESUDAH” berakhirnya masa perlindungan
1.    Secara elektronik (online): Rp 3.000.000 / kelas
2.   Secara non elektronik (manual): Rp 4.000.000 / kelas

Nah , Sebelum melakukan pendaftaran merek, pelaku usaha dapat memeriksa apakah nama merek dagang yang ingin didaftarkan sudah dimiliki atau didaftarkan oleh pihak lain melalui link ini: http://e-statushki.dgip.go.id sekaligus dapat ditemukan file Undang-Undang Republik Indonesia No. 20 tahun 2016 tentang Merek dan   Indikasi Geografis atau di Download juga bisa....

Konsultan Hak Kekayaan Intelektual 655-2014
+6285282810777 (WA/HP); azslawfirm@gmail.com

Ø Apa Bentuk Akhir dari Pendaftaran Merek itu?
Dari Pendaftaran Merek yang dilakukan, setelah melalui proses Pengumuman + 3 (tiga) bulan di Berita Merek Republik Indonesia yang dapat dilihat secara ONLINE selanjutnya setelah tidak ada yang melakukan keberatan atau oposisi maka masuk pada Pemeriksaan Substantif + 3 (tiga) bulan , yang mana Pemeriksa Merek menyatakan MEREK yang diajukan pendaftarannya tidak memiliki persamaan pada pokoknya dengan MEREK lainnya atau pun MEREK yang diajukan tidak melanggar ketentuan UU Merek maupun Kesusilaan barulah akhirnya Dirjen Hak kekayaan Intelektual Direktorat Merek mengeluarkan SERTIFIKAT MEREK.

SERTIFIKAT MEREK adalah dokumen non-perizinan berupa bukti kepemilikan hak kekayaan intelektual (HAKI) yang tidak wajib namun penting dimiliki oleh pelaku usaha untuk melindungi hak kepemilikannya atas suatu merek dagang dan merk jasa tertentu. Adapun merek adalah suatu tanda yang berupa gambar, nama, huruf, angka, susunan warna atau kombinasi dari unsur-unsur tersebut yang memiliki daya pembeda dan digunakan untuk kegiatan perdagangan barang dan jasa.

Konsultan Hak Kekayaan Intelektual 655-2014
+6285282810777 (WA/HP); azslawfirm@gmail.com

Sehingga dengan demikian apabila telah memiliki SERTIFIKAT HAK MEREK maka seorang pelaku usaha dapat menuntut para pihak yang membajak atau menggunakan merek dagang dan merk jasa yang sama untuk keuntungan komersial tanpa se-izin dari pemilik merek dagang atau merk jasa yang telah terdaftar.

Ø Kalau Merek Dagang/Jasa milik anda sudah terdaftar apa ada manfaatnya

Tentunya ada, anda sebagai pemilik merek terdaftar memiliki HAK EKSLUSIF yang diberikan oleh Negara untuk jangka waktu tertentu yakni 10 tahun terhitung sejak tanggal penerimaan dan jangka waktunya dapat diperpanjang, sehingga selama itu hanya anda yang boleh mempergunakannya, kalau ada pihak lain ingin mempergunakannya maka wajib harus seizin anda

Catatan Penting Bagi Yang Udah Pegang Sertifikat MEREK
10 tahun masa aktivasinya terhitung sejak tanggal didaftarkan, jika habis masa aktvasinya, maka sebelum 6 bulan habis masa berlakunya perpanjanglah....biayanya lebih murah di bandingkan diperpanjang maksimal setelah 6 bulan habis masa berlakunya

Konsultan Hak Kekayaan Intelektual 655-2014
+6285282810777 (WA/HP); azslawfirm@gmail.com

Mau tau keuntungan lainnya kalau Merek anda sudah terdaftar dan BOOMING .....anda bisa dapatkan keuntungan ganda dari ROYALTI MEREK anda dengan cara memberikan LISENSI , WARALABA atau FRAINCHAISE.

Lisensi
Pemilik merek terdaftar berhak memberikan lisensi kepada pihak lain dengan perjanjian bahwa lisensi akan menggunakan merek tersebut untuk sebagian atau seluruh jenis barang atau jasa. Perjanjian lisensi wajib dimohonkan pencatatannya pada DJHKI dengan dikenai biaya dan akibat hukum dari pencatatan perjanjian lisensi wajib dimohonkan pencatatan pada DJHKI dengan dikenai biaya dan akibat hukum dari pencatatan perjanjian lisensi berlaku pada pihak-pihak yang bersangkutan dan terhadap pihak ketiga.

WARALABA atau FRANCHISE
Waralaba (bahasa Inggrisfranchisingbahasa Prancis: franchise yang aslinya berarti hak atau kebebasan) adalah hak-hak untuk menjual suatu produk atau jasa maupun layanan. Berdasarkan perundang-undangan di Indonesia, waralaba adalah perikatan yang salah satu pihaknya diberikan hak memanfaatkan dan atau menggunakan hak dari kekayaan intelektual atau pertemuan dari ciri khas usaha yang dimiliki pihak lain dengan suatu imbalan

Konsultan Hak Kekayaan Intelektual 655-2014
+6285282810777 (WA/HP); azslawfirm@gmail.com

berdasarkan persyaratan yang ditetapkan oleh pihak lain tersebut dalam rangka penyediaan dan atau penjualan barang dan jasa. Sedangkan menurut Asosiasi Franchise Indonesia waralaba adalah suatu sistem pendistribusian barang atau jasa kepada pelanggan akhir dengan pewaralaba (franchisor) yang memberikan hak kepada individu atau perusahaan untuk melaksanakan bisnis dengan merek, nama, sistem, prosedur dan cara-cara yang telah ditetapkan sebelumnya dalam jangka waktu tertentu meliputi area tertentu.
Istilah waralaba berasal dari gabungan kata wara yang artinya lebih, dan laba artinya keuntungan.

                   Konsultan Hak Kekayaan Intelektual 655-2014
+6285282810777 (WA/HP); azslawfirm@gmail.com

Merek bagaimanakah yang tidak dapat didaftarkan?

1.    bertentangan dengan ideologi negara, peraturan perundang-undangan, moralitas, agama, kesusilaan, atau ketertiban umum;
2.   sama dengan, berkaitan dengan, atau hanya menyebut barang dan/atau jasa yang dimohonkan pendaftarannya;
3.   memuat unsur yang dapat menyesatkan masyarakat tentang asal, kualitas, jenis, ukuran, macam, tujuan penggunaan barang dan/atau jasa yang dimohonkan pendaftarannya atau merupakan nama varietas tanaman yang dilindungi untuk barang dan/atau jasa yang sejenis;
4.   memuat keterangan yang tidak sesuai dengan kualitas, manfaat, atau khasiat dari barang dan/atau jasa yang diproduksi;
5.   tidak memiliki daya pembeda; dan/atau
6.   merupakan nama umum dan/atau lambang milik umum.

Konsultan Hak Kekayaan Intelektual 655-2014
+6285282810777 (WA/HP); azslawfirm@gmail.com

Apakah yang menyebabkan permohonan pendaftaran Merek ditolak?
Permohonan pendaftaran Merek ditolak apabila Merek tersebut:
1.    mempunyai persamaan pada pokoknya atau keseluruhannya dengan Merek milik pihak lain yang sudah terdaftar lebih dahulu untuk barang dan/atau jasa yang sejenis;
2.    mempunyai persamaan pada pokoknya atau keseluruhannya dengan Merek yang sudah terkenal milik pihak lain untuk barang dan/atau jasa sejenis;
3.    mempunyai persamaan pada pokoknya atau keseluruhannya dengan Merek yang sudah terkenal milik pihak lain untuk barang dan/atau jasa tidak sejenis sepanjang memenuhi persyaratan tertentu yang ditetapkan lebih lanjut dengan peraturan pemerintah;
4.    mempunyai persamaan pada pokoknya atau keseluruhannya dengan indikasi-geografis yang sudah dikenal;
5.    merupakan atau menyerupai nama orang terkenal, foto, atau nama badan hukum yang dimiliki orang lain, kecuali atas persetujuan tertulis dari yang berhak;
6.    merupakan tiruan atau menyerupai nama atau singkatan nama, bendera, lambang atau simbol atau emblem negara atau lembaga nasional maupun internasional, kecuali atas persetujuan tertulis dari pihak yang berwenang;
7.    merupakan tiruan atau menyerupai tanda atau cap atau stempel resmi yang digunakan oleh Negara atau lembaga pemerintah, kecuali atas persetujuan tertulis dari pihak yang berwenang.

Konsultan Hak Kekayaan Intelektual 655-2014
+6285282810777 (WA/HP); azslawfirm@gmail.com

Merek terdaftar dapat dihapuskan dengan empat alasan yaitu :
Ø Adanya permohonan dari pemilik merek yang bersangkutan;
Ø Adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap berdasarkan gugatan penghapusan;
Ø Oleh karena pemegang merek terlambat (permohonan perpanjangan pendaftaran merek hanya dapat diajukan secara tertulis oleh pemilik merek atau kuasanya dalam jangka waktu 6 (enam ) bulan sebelum berakhirnya atau 6 (enam) bulan setelah jangka waktu perlindungan bagi merek terdaftar tersebut) atau tidak mengajukan perpanjangan jangka waktu pendaftaran mereknya.
Ø Adanya pelanggaran Undang-Undang dan Kesusilaan sehingga merek dihapuskan atas prakarsa Dirjend HKI;
  
Konsultan Hak Kekayaan Intelektual 655-2014
+6285282810777 (WA/HP); azslawfirm@gmail.com

Alasan penghapusan merek terdaftar yaitu:

Ø Merek tidak digunakan selama 3 tahun berturut-turut dalam perdagangan barang dan/atau jasa sejak tanggal pendaftaran atau pemakaian terakhir, kecuali apabila ada alasan yang dapat diterima oleh DJHKI, seperti: larangan impor, larangan yang berkaitan dengan ijin  bagi  peredaran  barang  yang menggunakan merek yang bersangkutan atau keputusan dari pihak yang berwenang yang bersifat sementara, atau larangan serupa lainnya yang  ditetapkan dengan peraturan pemerintah;
Ø Merek digunakan untuk jenis barang/atau jasa yang tidak sesuai dengan jenis barang dan/atau jasa yang dimohonkan pendaftarannya,termasuk pemakaian merek yang tidak sesuai dengan pendaftarannya.

Sanksi bagi orang/pihak yang melakukan tindak pidana di bidang merek yaitu:
Ø Pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau denda paling banyak Rp.2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah) bagi setiap orang yang tanpa hak menggunakan merek yang sama pada keseluruhannya dengan merek terdaftar milik pihak lain untuk barang dan/atau jasa sejenis yang diproduksi dan/atau diperdagangkan (Pasal 100 ayat (1) UUMIG).

Konsultan Hak Kekayaan Intelektual 655-2014
+6285282810777 (WA/HP); azslawfirm@gmail.com

Ø Pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan/atau denda paling banyak Rp.2.000.000.000,00 (dua milyar rupiah) bagi setiap orang yang dengan tanpa hak menggunakan merek yang mempunyai persamaan pada pokoknya dengan merek terdaftar milik pihak lain untuk barang dan/atau jasa sejenis yang diproduksi dan/atau diperdagangkan (Pasal 100 ayat (2) UUMIG).
Ø Setiap Orang yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), yang jenis barangnya mengakibatkan gangguan kesehatan, gangguan lingkungan hidup, darr/atau kematian manusia, dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan/atau denda paling banyak Rp5.000.000.000,OO (lima miliar rupiah).

Sifat dari delik perbuatan pidana bidang merek
Delik perbuatan pidana bidang merek bersifat delik aduan.


Konsultan Hak Kekayaan Intelektual 655-2014
+6285282810777 (WA/HP); azslawfirm@gmail.com

Untuk Pendaftaran secara langsung bisa ikuti tutorial di website www.dgip.go.id

Untuk Pendaftaran melalui KONSULTAN HKI terdapat persyaratan antara lain
1.    Surat Kuasa kepada Konsultan ditandatangani diatas materai Rp. 6000,-
2.   Surat Pernyataan Kepemilikan Merek ditandatangani diatas materai Rp. 6000,-
3.   Foto Copy KTP Pemohon, scanner JPEG , kirim via email
4.   Tanda tangan Elektronik Pemohon (discanner format JPEG)
5.   Foto Copy Akte Pendirian Perusahaan yang dilegalisir (jika berbadan usaha UMKM/UKM)
6.   Foto Copy NPWP (jika berbadan usaha UMKM/UKM)
7.   Etiket Merek ukuran min. 2 x 2 cm, max. 9 x 9 cm (25 lembar), biasanya dapat dipermudah dengan hanya mengirimkan kepada Konsultan berupa Design Merek yang akan didaftarkan dalam format JPEG dengan ukuran dibawah 5 MB.
8.  Surat Keterangan Terdaftar dari Intansi Terkait sebagai UMKM/UKM (di scanner dalam format JPEG)


Komentar

Postingan populer dari blog ini

IMPLEMENTASI KEBIJAKAN PENDAFTARAN MEREK SECARA ONLINE Di Direktorat Merek Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum Dan HAM Republik Indonesia

Home

Indikasi Geografis