Hak Cipta


Konsultan Hak Kekayaan Intelektual 655-2014
+6285282810777 (WA/HP) azslawfirm@gmail.com

HAK CIPTA

Sudahkah Anda Optimalkan perlindungan Hak Cipta anda?

Kenapa bingung? Saya yakin pasti anda membutuhkan waktu yang lama serta butuh suatu talenta khusus dalam mewujudkan suatu ide menjadikannya dalam bentuk tulisan, gambar atau lukisan yang memiliki daya seni , apalagi jika perusahaan yang anda miliki begitu pesat perkembangannya namun berhati-hatilah , pasti akan banyak upaya untuk memalsukannya atau membuatnya mirip bahkan hampir sama seperti Ciptaan anda.

Masih adakah yang belum paham kalau hasil ciptaan anda itu dilindungi oleh Hukum yang berlaku di Indonesia?

Okey, sekarang anda pergi beli buku Undang-Undang Republik Indonesia No. 28 tahun 2014 tentang Hak Cipta …., wah anda tidak ada waktu membeli….buka saja gooegle dan carilah…..masih bingung, baik kalau begitu mari kita saling berbagi informasi

Konsultan Hak Kekayaan Intelektual 655-2014
+6285282810777 (WA/HP) azslawfirm@gmail.com

 

Apa yang dimaksud dengan hak cipta?


Definisi Umum Hak Cipta

Hak Cipta merupakan salah satu bagian dari kekayaan intelektual yang memiliki ruang lingkup objek dilindungi paling luas, karena mencakup ilmu pengetahuan, seni dan sastra (art and literary) yang di dalamnya mencakup pula program komputer. Perkembangan ekonomi kreatif yang menjadi salah satu andalan Indonesia dan berbagai negara dan berkembang pesatnya teknologi informasi dan komunikasi mengharuskan adanya pembaruan Undang-Undang Hak Cipta, mengingat Hak Cipta menjadi basis terpenting dari ekonomi kreatif nasional. Dengan Undang-Undang Hak Cipta yang memenuhi unsur pelindungan dan pengembangan ekonomi kreatif ini maka diharapkan kontribusi sektor Hak Cipta dan Hak Terkait bagi perekonomian negara dapat lebih optimal.

Hak Cipta adalah hak eksklusif bagi Pencipta atau penerima hak untuk mengumumkan atau memperbanyak karya cipta atau memberikan izin untuk tujuan tersebut, tanpa mengurangi batas menurut hukum yang berlaku.

                           Konsultan Hak Kekayaan Intelektual 655-2014
+6285282810777 (WA/HP) azslawfirm@gmail.com


Definisi Hak Cipta
a.   Hak Cipta adalah hak eksklusif pencipta yang timbul secara otomatis berdasarkan prinsip deklaratif setelah suatu ciptaan diwujudkan dalam bentuk nyata tanpa mengurangi pembatasan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
b.   Hak Terkait itu adalah hak yang berkaitan dengan Hak Cipta yang merupakan hak eksklusif bagi pelaku pertunjukan, produser fonogram, atau lembaga penyiaran.

Masa Pelindungan Ciptaan
a.   Perlindungan Hak Cipta : Seumur Hidup Pencipta + 70 Tahun.
b.   Program Komputer : 50 tahun Sejak pertama kali dipublikasikan.
c.   Pelaku : 50 tahun sejak pertama kali di pertunjukkan.
d.   Produser Rekaman : 50 tahun sejak Ciptaan di fiksasikan.
e.   Lembaga Penyiaran : 20 tahun sejak pertama kali di siarkan.


Konsultan Hak Kekayaan Intelektual 655-2014
+6285282810777 (WA/HP) azslawfirm@gmail.com

Pengumuman
Pengumuman adalah pembacaan, penyiaran, pameran, penjualan, pengedaran, atau penyebaran suatu ciptaan dengan menggunakan alat apapun, termasuk media internet, atau melakukan dengan cara apapun sehingga suatu ciptaan dapat dibaca, didengar, atau dilihat orang lain.

Pencipta
Yang dimaksud dengan pencipta adalah seorang atau beberapa orang yang secara bersama-sama yang atas inspirasinya melahirkan suatu ciptaan berdasarkan kemampuan pikiran, imajinasi, kecekatan, keterampilan, atau keahlian yang dituangkan dalam bentuk yang khas dan bersifat pribadi.

Pemegang Hak Cipta
Pemegang hak cipta adalah pencipta sebagai pemilik hak cipta, atau pihak yang menerima hak tersebut dari pencipta, atau pihak lain yang menerima lebih lanjut hak dari pihak tersebut di atas.

Ciptaan
Ciptaan adalah hasil setiap karya pencipta yang menunjukkan keasliannya dalam lapangan ilmu pengetahuan, seni, atau sastra.

Konsultan Hak Kekayaan Intelektual 655-2014
+6285282810777 (WA/HP) azslawfirm@gmail.com

Pelaku
Pelaku adalah aktor, penyanyi, pemusik, penari atau mereka yang menampilkan, memperagakan, mempertunjukkan, menyanyikan, menyampaikan, mendeklamasikan atau memainkan suatu karya musik, drama, tari, sastra, folklor, atau karya seni lainnya.

Produser Rekaman
Produser rekaman suara adalah orang, atau badan hukum yang pertama kali merekam dan memiliki tanggung jawab untuk melaksanakan perekaman suara atau perekaman bunyi, baik perekaman dari suatu pertunjukan maupun perekaman suara atau perekaman bunyi lainnya.

Lembaga Penyiaran
Lembaga penyiaran adalah organisasi penyelenggara siaran yang berbentuk badan hukum, yang melakukan penyiaran atas suatu karya siaran dengan menggunakan transmisi dengan atau tanpa kabel atau melalui sistem elektromagnetik.

Lisensi
Lisensi adalah izin yang diberikan oleh pemegang hak cipta atau pemegang hak terkait lepada pihak lain untuk mengumumkan dan/atau memperbanyak ciptaannya atau produk hak terkait dengan persyaratan tertentu.

Konsultan Hak Kekayaan Intelektual 655-2014
+6285282810777 (WA/HP) azslawfirm@gmail.com

Ciptaan anda yang Dilindungi:
Ø Buku, program komputer, pamflet, perwajahan karya tulis yang diterbitkan, dan semua hasil karya tulis lain
Ø Rekaman Ceramah, kuliah, pidato dan karya-karya lain dari ucapan
Ø Alat Bantu visual yang dibuat untuk tujuan pendidikan dan ilmiah
Ø Lagu atau musik dengan atau tanpa teks
Ø Karya Drama atau drama musikal, tari, koreografi, pewayangan, dan pantomim
Ø Semua bentuk seni, seperti lukisan, gambar, ukiran, kaligrafi, ukiran, patung, kolase, dan seni terapan
Ø Arsitektur
Ø Maps
Ø Seni batik
Ø Fotografi
Ø Karya sinematografi
Ø Terjemahan, tafsir, saduran, bunga rampai, database, dan karya lain sebagai akibat dari perubahan bentuk modus.


Konsultan Hak Kekayaan Intelektual 655-2014
+6285282810777 (WA/HP) azslawfirm@gmail.com

Kalau Hak Cipta anda sudah terdaftar ,
apa ada manfaatnya ?

Tentunya ada, anda sebagai pemilik Hak Cipta terdaftar memiliki HAK EKSLUSIF berupa Hak Moral dan Hak Ekonomi yang diberikan oleh Negara kepada pemegang Hak Cipta untuk jangka waktu tertentu terhitung sejak tanggal penerimaan dan jangka waktunya dapat diperpanjang, sehingga selama itu hanya anda yang boleh mempergunakannya, kalau ada pihak lain ingin mempergunakannya maka wajib harus seizin anda

Hak moral adalah hak yang melekat pada diri pencipta atau pelaku yang tidak dapat dihilangkan atau dihapus dengan alasan apapun, walaupun hak cipta atau hak terkait telah dialihkan.

Hak ekonomi adalah hak untuk mendapatkan manfaat ekonomi atas ciptaan serta produk hak terkait.

Hak terkait adalah hak eksklusif yang berkaitan dengan hak cipta yaitu hak eksklusif bagi Pelaku yang memperbanyak atau menyiarkan pertunjukan; hak eksklusif bagi Produser Rekaman Suara untuk memperbanyak atau menyewakan karya rekaman suara atau rekaman bunyinya; dan hak eksklusif bagi Lembaga Penyiaran untuk membuat, memperbanyak, atau menyiarkan karya siarannya.

Konsultan Hak Kekayaan Intelektual 655-2014
+6285282810777 (WA/HP) azslawfirm@gmail.com

 

Manfaat hak terkait mendaftar dengan Hak Cipta


Ø Pelaku memiliki hak eksklusif untuk memberikan izin atau melarang pihak yang tidak sah untuk membuat, memperbanyak atau menyiarkan rekaman suara dan / atau gambar visual kinerja.

Ø Sebuah Produser Rekaman Suara memiliki hak eksklusif untuk memberikan izin atau melarang pihak yang tidak sah untuk mereproduksi dan / atau menyewakan karya rekaman suara atau rekaman suara

Ø Sebuah Organisasi Penyiaran memiliki hak eksklusif untuk memberikan izin atau melarang pihak yang tidak sah untuk membuat, memperbanyak, dan / atau siaran ulang siaran bekerja melalui kawat atau transmisi nirkabel, atau melalui sistem elektromagnetik lainnya.


Konsultan Hak Kekayaan Intelektual 655-2014
+6285282810777 (WA/HP) azslawfirm@gmail.com

Anda mengalami kesulitan maka kami dapat membantu Anda

Ø Mencari apakah ada Hak Cipta yang sama dengan Ciptaan yang akan anda daftarkan ataupun sebaliknya apabila ternyata ada Hak Cipta yang didaftarkan memiliki kesamaan dengan ciptaan anda, kami pasti memberikan saran untuk itu.

Ø Kami sebagai Konsultan Hak Kekayaan Intelektual yang terdaftar , bersedia untuk mewakili anda dalam pengajuan pendaftaran maupun untuk pengajuan perpanjangan Hak Cipta milik anda.

Ø Apabila terdapat sengketa atas Hak Cipta maka kami pun memiliki keahlian di bidang Hak Kekayaan Intelektual bersedia untuk memberikan jasa pelayanan hukum dalam upaya menuntut maupun menghadapi tuntutan di Lembaga Peradilan Niaga (Litigasi).

Ø Kami pun dapat membantu anda membuat pendaftaran tentang merger Hak Cipta , lisensi, waralaba maupun perubahan nama atau alamat pemegang Hak Cipta.
  
Konsultan Hak Kekayaan Intelektual 655-2014
+6285282810777 (WA/HP) azslawfirm@gmail.com

Lembaga Manajemen Kolektif 

LMKN dibentuk berdasarkan Undang-Undang Nomor 28/2014 tentang Hak Cipta. Undang-undang ini untuk mengutamakan kepentingan nasional dan memperhatikan keseimbangan antara kepentingan pencipta, pemegang hak cipta, atau pemilik hak terkait dengan masyarakat. Sesuai undang-undang, LMKN adalah institusi berbentuk badan hukum nirlaba yang diberi kuasa oleh pencipta, pemegang hak cipta, dan/atau pemilik hak terkait guna mengelola hak ekonominya dalam bentuk menghimpun dan mendistribusikan royalti.

Tugas LMKN
LMKN berfungsi untuk melakukan koordinasi dan mengawasi pengumpulan royalti oleh LMKN di bawahnya. Tempat-tempat umum atau kegiatan yang menggunakan musik seperti kafe, karaoke, dan pentas seni nantinya harus membayar royalti yang diatur oleh lembaga ini. Lembaga ini diharapkan bisa menghimpun, kemudian mengelola, dan menyalurkan royalti kepada para pencipta dan kemudian pada pemilik hak terkait. Dengan dibentuknya LMKN diharapkan hak-hak pencipta terutama hak-hak ekonomi bisa diperoleh dengan layak.
Pengguna Hak Cipta dan Hak Terkait yang memanfaatkan Hak ekonomi membayar Royalti kepada Pencipta, Pemegang Hak Cipta, atau pemilik Hak Terkait, melalui Lembaga Manajemen Kolektif.

Konsultan Hak Kekayaan Intelektual 655-2014
+6285282810777 (WA/HP) azslawfirm@gmail.com

Ijin Operasional LMKN
Lembaga Manajemen Kolektif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 87 ayat (1) wajib mengajukan Permohonan izin operasional kepada Menteri dengan syarat :
1.    Berbentuk badan hukum Indonesia yang bersifat nirlaba.
2.   Mendapat kuasa dari Pencipta, Pemegang Hak Cipta, atau Pemilik Hak Terkait untuk menarik, menghimpun dan mendistribusikan Royalti
3.   Memiliki pemberi kuasa sebagai anggota paling sedikit 2OO (dua ratus) orang Pencipta untuk Lembaga Manajemen Kolektif bidang lagu dan/atau musik yang mewakili kepentingan pencipta dan paling sedikit 50 (lima puluh) orang untuk Lembaga Manajemen Kolektif yang mewakili pemilik Hak Terkait dan/atau objek Hak Cipta lainnya;
4.   Bertujuan untuk menarik, menghimpun, dan mendistri busikan Royalti; dan;
5.   mampu menarik, menghimpun, dan mendistribusikan Royalti kepada Pencipta, Pemegang Hak Cipta, atau pemilik Hak Terkait.
Lembaga Manajemen Kolektif yang tidak memiliki izin operasional dari Menteri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilarang menarik, menghimpun, dan mendistribusikan Royalti.

Konsultan Hak Kekayaan Intelektual 655-2014
+6285282810777 (WA/HP) azslawfirm@gmail.com

Untuk bisa kami membantu Anda maka cukup penuhi persyaratan ini

1.    Surat Kuasa ditandatangani diatas materai Rp. 6000,-
2.   Surat Pernyataan ditandatangani diatas materai Rp. 6000,-
3.   Foto Copy KTP
4.   Foto Copy Akte Pendirian Perusahaan yang dilegalisir (jika berbadan usaha)
5.   Foto Copy NPWP (jika berbadan usaha)
6.   Lampirkan Contoh Ciptaan dan Uraian Ciptaan yang dimohonkan
7.   Mohon ditandatangani Quotation yang kami ajukan sesuai pembicaraan
8.   Surat Perjanjian Kerja ditandatangani diatas materai Rp. 6.000,-
9.   Mohon melunasi Invoice yang kami ajukan berdasarkan
Quotation include PNBP

Komentar

Postingan populer dari blog ini

IMPLEMENTASI KEBIJAKAN PENDAFTARAN MEREK SECARA ONLINE Di Direktorat Merek Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum Dan HAM Republik Indonesia

Home

Indikasi Geografis