Hak Cipta
Konsultan Hak Kekayaan Intelektual 655-2014
+6285282810777 (WA/HP) azslawfirm@gmail.com
HAK CIPTA
Sudahkah
Anda Optimalkan perlindungan Hak Cipta anda?
Kenapa
bingung? Saya yakin pasti anda membutuhkan
waktu yang lama serta butuh suatu talenta khusus dalam mewujudkan suatu ide
menjadikannya dalam bentuk tulisan, gambar atau lukisan yang memiliki daya seni
, apalagi jika perusahaan yang anda miliki begitu pesat perkembangannya namun
berhati-hatilah , pasti akan banyak upaya untuk memalsukannya atau membuatnya
mirip bahkan hampir sama seperti Ciptaan anda.
Masih
adakah yang belum paham kalau hasil ciptaan anda itu dilindungi oleh Hukum yang
berlaku di Indonesia?
Okey,
sekarang anda pergi beli buku Undang-Undang Republik Indonesia No. 28 tahun
2014 tentang Hak Cipta …., wah anda tidak ada waktu membeli….buka saja gooegle dan carilah…..masih bingung,
baik kalau begitu mari kita saling berbagi informasi
Konsultan Hak Kekayaan Intelektual 655-2014
+6285282810777 (WA/HP) azslawfirm@gmail.com
Apa yang dimaksud dengan hak cipta?
Definisi Umum Hak Cipta
Hak Cipta merupakan salah satu bagian dari kekayaan intelektual yang
memiliki ruang lingkup objek dilindungi paling luas, karena mencakup ilmu
pengetahuan, seni dan sastra (art and literary) yang di dalamnya mencakup pula
program komputer. Perkembangan ekonomi kreatif yang menjadi salah satu andalan
Indonesia dan berbagai negara dan berkembang pesatnya teknologi informasi dan
komunikasi mengharuskan adanya pembaruan Undang-Undang Hak Cipta, mengingat Hak
Cipta menjadi basis terpenting dari ekonomi kreatif nasional. Dengan
Undang-Undang Hak Cipta yang memenuhi unsur pelindungan dan pengembangan
ekonomi kreatif ini maka diharapkan kontribusi sektor Hak Cipta dan Hak Terkait
bagi perekonomian negara dapat lebih optimal.
Hak Cipta
adalah hak eksklusif bagi Pencipta atau penerima hak untuk mengumumkan atau
memperbanyak karya cipta atau memberikan izin untuk tujuan tersebut, tanpa
mengurangi batas menurut hukum yang berlaku.
+6285282810777 (WA/HP) azslawfirm@gmail.com
Definisi Hak Cipta
a. Hak Cipta adalah hak eksklusif pencipta yang timbul secara otomatis
berdasarkan prinsip deklaratif setelah suatu ciptaan diwujudkan dalam bentuk
nyata tanpa mengurangi pembatasan sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
b. Hak Terkait itu adalah hak yang berkaitan dengan Hak Cipta yang merupakan
hak eksklusif bagi pelaku pertunjukan, produser fonogram, atau lembaga
penyiaran.
Masa Pelindungan Ciptaan
a. Perlindungan Hak Cipta : Seumur Hidup Pencipta + 70 Tahun.
b. Program Komputer : 50 tahun Sejak pertama kali dipublikasikan.
c. Pelaku : 50 tahun sejak pertama kali di pertunjukkan.
d. Produser Rekaman : 50 tahun sejak Ciptaan di fiksasikan.
e. Lembaga Penyiaran : 20 tahun sejak pertama kali di siarkan.
Konsultan Hak Kekayaan Intelektual 655-2014
+6285282810777 (WA/HP) azslawfirm@gmail.com
Pengumuman
Pengumuman adalah pembacaan, penyiaran,
pameran, penjualan, pengedaran, atau penyebaran suatu ciptaan dengan menggunakan
alat apapun, termasuk media internet, atau melakukan dengan cara apapun
sehingga suatu ciptaan dapat dibaca, didengar, atau dilihat orang lain.
Pencipta
Yang dimaksud dengan pencipta adalah seorang atau beberapa
orang yang secara bersama-sama yang atas inspirasinya melahirkan suatu ciptaan
berdasarkan kemampuan pikiran, imajinasi, kecekatan, keterampilan, atau
keahlian yang dituangkan dalam bentuk yang khas dan bersifat pribadi.
Pemegang
Hak Cipta
Pemegang hak cipta adalah pencipta sebagai pemilik
hak cipta, atau pihak yang menerima hak tersebut dari pencipta, atau pihak lain
yang menerima lebih lanjut hak dari pihak tersebut di atas.
Ciptaan
Ciptaan adalah hasil setiap karya pencipta yang menunjukkan
keasliannya dalam lapangan ilmu pengetahuan, seni, atau sastra.
Konsultan Hak Kekayaan Intelektual 655-2014
+6285282810777 (WA/HP) azslawfirm@gmail.com
Pelaku
Pelaku adalah aktor, penyanyi, pemusik,
penari atau mereka yang menampilkan, memperagakan, mempertunjukkan,
menyanyikan, menyampaikan, mendeklamasikan atau memainkan suatu karya musik,
drama, tari, sastra, folklor, atau karya seni lainnya.
Produser Rekaman
Produser rekaman suara adalah orang, atau
badan hukum yang pertama kali merekam dan memiliki tanggung jawab untuk
melaksanakan perekaman suara atau perekaman bunyi, baik perekaman dari suatu
pertunjukan maupun perekaman suara atau perekaman bunyi lainnya.
Lembaga Penyiaran
Lembaga penyiaran adalah organisasi
penyelenggara siaran yang berbentuk badan hukum, yang melakukan penyiaran atas
suatu karya siaran dengan menggunakan transmisi dengan atau tanpa kabel atau
melalui sistem elektromagnetik.
Lisensi
Lisensi adalah izin yang diberikan oleh
pemegang hak cipta atau pemegang hak terkait lepada pihak lain untuk
mengumumkan dan/atau memperbanyak ciptaannya atau produk hak terkait dengan
persyaratan tertentu.
Konsultan Hak Kekayaan Intelektual
655-2014
+6285282810777 (WA/HP)
azslawfirm@gmail.com
Ciptaan anda yang Dilindungi:
Ø Buku,
program komputer, pamflet, perwajahan karya tulis yang diterbitkan, dan semua hasil
karya tulis lain
Ø Rekaman
Ceramah, kuliah, pidato dan karya-karya lain dari ucapan
Ø Alat
Bantu visual yang dibuat untuk tujuan pendidikan dan ilmiah
Ø Lagu
atau musik dengan atau tanpa teks
Ø Karya
Drama atau drama musikal, tari, koreografi, pewayangan, dan pantomim
Ø Semua
bentuk seni, seperti lukisan, gambar, ukiran, kaligrafi, ukiran, patung,
kolase, dan seni terapan
Ø Arsitektur
Ø Maps
Ø Seni
batik
Ø Fotografi
Ø Karya
sinematografi
Ø Terjemahan,
tafsir, saduran, bunga rampai, database, dan karya lain sebagai akibat dari
perubahan bentuk modus.
Konsultan Hak Kekayaan Intelektual
655-2014
+6285282810777 (WA/HP)
azslawfirm@gmail.com
Kalau Hak Cipta anda sudah terdaftar ,
apa ada manfaatnya ?
Tentunya
ada, anda sebagai pemilik Hak Cipta terdaftar memiliki HAK EKSLUSIF berupa Hak Moral dan Hak Ekonomi yang diberikan oleh
Negara kepada pemegang Hak Cipta untuk jangka waktu tertentu terhitung sejak
tanggal penerimaan dan jangka waktunya dapat diperpanjang, sehingga selama itu
hanya anda yang boleh mempergunakannya, kalau ada pihak lain ingin
mempergunakannya maka wajib harus seizin anda
Hak moral adalah
hak yang melekat pada diri pencipta atau pelaku yang tidak dapat dihilangkan
atau dihapus dengan alasan apapun, walaupun hak cipta atau hak terkait telah
dialihkan.
Hak
ekonomi adalah hak untuk mendapatkan manfaat ekonomi atas ciptaan
serta produk hak terkait.
Hak terkait adalah hak
eksklusif yang berkaitan dengan hak cipta yaitu hak eksklusif bagi Pelaku
yang memperbanyak atau menyiarkan pertunjukan; hak eksklusif bagi
Produser Rekaman Suara untuk memperbanyak atau menyewakan karya rekaman suara
atau rekaman bunyinya; dan hak eksklusif bagi Lembaga Penyiaran
untuk membuat, memperbanyak, atau menyiarkan karya siarannya.
Konsultan Hak Kekayaan Intelektual
655-2014
+6285282810777 (WA/HP)
azslawfirm@gmail.com
Manfaat hak terkait mendaftar dengan Hak
Cipta
Ø Pelaku
memiliki hak eksklusif untuk memberikan izin atau melarang pihak yang tidak sah
untuk membuat, memperbanyak atau menyiarkan rekaman suara dan / atau gambar
visual kinerja.
Ø Sebuah
Produser Rekaman Suara memiliki hak eksklusif untuk memberikan izin atau
melarang pihak yang tidak sah untuk mereproduksi dan / atau menyewakan karya
rekaman suara atau rekaman suara
Ø Sebuah
Organisasi Penyiaran memiliki hak eksklusif untuk memberikan izin atau melarang
pihak yang tidak sah untuk membuat, memperbanyak, dan / atau siaran ulang
siaran bekerja melalui kawat atau transmisi nirkabel, atau melalui sistem
elektromagnetik lainnya.
Konsultan Hak Kekayaan Intelektual
655-2014
+6285282810777 (WA/HP) azslawfirm@gmail.com
Anda mengalami kesulitan maka kami dapat membantu Anda
Ø Mencari
apakah ada Hak Cipta yang sama dengan Ciptaan yang akan anda daftarkan ataupun
sebaliknya apabila ternyata ada Hak Cipta yang didaftarkan memiliki kesamaan
dengan ciptaan anda, kami pasti memberikan saran untuk itu.
Ø Kami
sebagai Konsultan Hak Kekayaan Intelektual yang terdaftar , bersedia untuk
mewakili anda dalam pengajuan pendaftaran maupun untuk pengajuan perpanjangan Hak
Cipta milik anda.
Ø Apabila
terdapat sengketa atas Hak Cipta maka kami pun memiliki
keahlian di bidang Hak Kekayaan Intelektual bersedia untuk memberikan jasa
pelayanan hukum dalam upaya menuntut maupun menghadapi tuntutan di Lembaga
Peradilan Niaga (Litigasi).
Ø Kami
pun dapat membantu anda membuat pendaftaran tentang merger Hak Cipta , lisensi,
waralaba maupun perubahan nama atau alamat pemegang Hak Cipta.
Konsultan Hak Kekayaan Intelektual
655-2014
+6285282810777 (WA/HP)
azslawfirm@gmail.com
Lembaga Manajemen Kolektif
LMKN dibentuk
berdasarkan Undang-Undang Nomor 28/2014 tentang Hak Cipta. Undang-undang ini
untuk mengutamakan kepentingan nasional dan memperhatikan keseimbangan antara kepentingan
pencipta, pemegang hak cipta, atau pemilik hak terkait dengan masyarakat.
Sesuai undang-undang, LMKN adalah institusi berbentuk badan hukum nirlaba yang
diberi kuasa oleh pencipta, pemegang hak cipta, dan/atau pemilik hak terkait
guna mengelola hak ekonominya dalam bentuk menghimpun dan mendistribusikan
royalti.
Tugas LMKN
LMKN berfungsi untuk melakukan koordinasi dan mengawasi
pengumpulan royalti oleh LMKN di bawahnya. Tempat-tempat umum atau kegiatan
yang menggunakan musik seperti kafe, karaoke, dan pentas seni nantinya harus
membayar royalti yang diatur oleh lembaga ini. Lembaga ini diharapkan bisa
menghimpun, kemudian mengelola, dan menyalurkan royalti kepada para pencipta
dan kemudian pada pemilik hak terkait. Dengan dibentuknya LMKN diharapkan
hak-hak pencipta terutama hak-hak ekonomi bisa diperoleh dengan layak.
Pengguna Hak Cipta dan Hak Terkait yang memanfaatkan Hak
ekonomi membayar Royalti kepada Pencipta, Pemegang Hak Cipta, atau pemilik Hak
Terkait, melalui Lembaga Manajemen Kolektif.
Konsultan Hak Kekayaan Intelektual
655-2014
+6285282810777 (WA/HP)
azslawfirm@gmail.com
Ijin Operasional
LMKN
Lembaga Manajemen Kolektif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 87
ayat (1) wajib mengajukan Permohonan izin operasional kepada Menteri dengan
syarat :
1.
Berbentuk badan hukum Indonesia
yang bersifat nirlaba.
2.
Mendapat kuasa dari Pencipta,
Pemegang Hak Cipta, atau Pemilik Hak Terkait untuk menarik, menghimpun dan
mendistribusikan Royalti
3.
Memiliki pemberi kuasa sebagai
anggota paling sedikit 2OO (dua ratus) orang Pencipta untuk Lembaga Manajemen
Kolektif bidang lagu dan/atau musik yang mewakili kepentingan pencipta dan
paling sedikit 50 (lima puluh) orang untuk Lembaga Manajemen Kolektif yang
mewakili pemilik Hak Terkait dan/atau objek Hak Cipta lainnya;
4.
Bertujuan untuk menarik,
menghimpun, dan mendistri busikan Royalti; dan;
5.
mampu menarik, menghimpun, dan
mendistribusikan Royalti kepada Pencipta, Pemegang Hak Cipta, atau pemilik Hak
Terkait.
Lembaga
Manajemen Kolektif yang tidak memiliki izin operasional dari Menteri
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilarang menarik, menghimpun, dan
mendistribusikan Royalti.
Konsultan Hak Kekayaan Intelektual
655-2014
+6285282810777 (WA/HP)
azslawfirm@gmail.com
Untuk bisa kami membantu Anda maka cukup penuhi persyaratan ini
1. Surat Kuasa ditandatangani diatas
materai Rp. 6000,-
2. Surat Pernyataan ditandatangani
diatas materai Rp. 6000,-
3. Foto Copy KTP
4. Foto Copy Akte Pendirian Perusahaan
yang dilegalisir (jika berbadan usaha)
5. Foto Copy NPWP (jika berbadan usaha)
6. Lampirkan Contoh Ciptaan dan Uraian
Ciptaan yang dimohonkan
7. Mohon ditandatangani Quotation yang
kami ajukan sesuai pembicaraan
8. Surat Perjanjian Kerja
ditandatangani diatas materai Rp. 6.000,-
9. Mohon melunasi Invoice yang kami
ajukan berdasarkan
Quotation include PNBP
Komentar
Posting Komentar