Desain Industri


+6285282810777 (WA/HP) azslawfirm@gmail.com

Ø DESAIN INDUSTRI

Sudahkah Anda Optimalkan perlindungan Desain Industri anda?
Kenapa bingung? Saya yakin pasti anda sebagai pihak yang menemukan suatu hal yang baru dibidang teknologi telah mengeluarkan biaya besar untuk melakukan Desain Industri atau Sketsa Industri atau Gambar atas teknologi tersebut, apalagi perusahaan yang anda miliki begitu pesat perkembangannya namun berhati-hatilah , pasti akan banyak upaya untuk memalsukannya atau membuatnya mirip bahkan hampir sama seperti Desain Industri anda.
Masih adakah yang belum paham kalau Desain Industri atau Sketsa Industri atau Gambar atas teknologi tersebut dilindungi oleh Hukum yang berlaku di Indonesia?
Okey, sekarang anda pergi beli buku Undang-Undang Republik Indonesia No. 31 tahun 2000 tentang Desain Industri…., wah anda tidak ada waktu membeli….buka saja google dan carilah…..masih bingung, baik kalau begitu mari kita saling berbagi informasi

Konsultan Hak Kekayaan Intelektual 655-2014
+6285282810777 (WA/HP) azslawfirm@gmail.com

Apa itu Desain Industri?
Desain Industri adalah suatu kreasi tentang bentuk, konfigurasi atau komposisi garis atau warna, atau garis dan warna atau gabungan daripadanya yang berbentuk tiga dimensi atau dua dimensi yang memberikan estetis dan dapat diterapkan dalam pola tiga dimensi atau dua dimensi serta dapat dipakai untuk menghasilkan suatu produk, barang, komoditas industri atau kerajinan tangan.

Desain Industri dapat diajukan dengan Hak Prioritas yakni hak anda sebagai PEMOHON untuk mengajukan Permohonan yang berasal dari negara yang tergabung dalam Paris Convention for Protection of Industrial Property atau Agreement Establishing the World Trade Organization untuk memperoleh pengakuan bahwa Tanggal Penerimaan yang diajukannya ke negara tujuan, yang juga anggota Konvensi Paris atau Persetujuan Pembentukan Organisasi Perdagangan Dunia, memiliki tanggal yang sama dengan Tanggal Penerimaan yang diajukan di negara asal selama kurun waktu yang telah ditentukan berdasarkan Konvensi Paris. Permohonan dengan menggunakan hak prioritas harus diajukan dalam waktu paling lama 6 (enam) bulan terhitung sejak tanggal penerimaan permohonan pertama kali diterima negara lain yang merupakan anggota Paris Convention for Protection of Industrial Property atau Agreement Establishing the World Trade Organization.
Konsultan Hak Kekayaan Intelektual 655-2014
+6285282810777 (WA/HP) azslawfirm@gmail.com

Desain Industri yang dapat didaftarkan
a.   Desain Industri yang memiliki kebaruan (novelty) dengan catatan jika pada tanggal penerimaan permohonan pendaftaran Desain Industri tersebut tidak sama dengan pengungkapan Desain Industri yang telah ada sebelumnya;
b.   Tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, ketertiban umum, agama, atau kesusilaan.

Masa Pelindungan Desain Industri
Pemegang hak desain industri memiliki hak eksklusif untuk melaksanakan hak yang dimilikinya dan untuk melarang orang lain tanpa persetujuannya membuat, memakai, menjual, mengimpor, mengekspor, dan/atau mengedarkan produk-produk terkait.

Kalau Desain Industri anda sudah terdaftar apa ada manfaatnya

Tentunya ada, setelah Desain Industri anda terdaftar, selain anda dapat menggunakan Desain Industri anda dengan aman dan nyaman, pendaftaran Desain Industri berguna untuk mencegah orang lain mengeksploitasi dan meniru Desain Industri Anda, Anda juga dapat menggunakannya untuk menerima ROYALTI dengan cara memberikan lisensi kepada pihak ketiga, atau menjual Desain Industri yang telah didaftarkan.

Konsultan Hak Kekayaan Intelektual 655-2014
+6285282810777 (WA/HP) azslawfirm@gmail.com

Ø Pengalihan Hak
Hak Desain Industri dapat beralih atau dialihkan dengan cara pewarisan, hibah, wasiat, perjanjian tertulis, atau sebab-sebab lain yang dibenarkan oleh peraturan perundang-undangan.

Pengalihan Hak Desain Industri harus disertai dengan dokumen tentang pengalihan hak dan wajib dicatat dalam Daftar Umum Desain Industri pada Direktorat Jenderal dengan membayar biaya sebagaimana diatur dalam Undang-undang ini.

Pengalihan Hak Desain Industri yang tidak dicatatkan dalam Daftar Umum Desain Industri tidak berakibat hukum pada pihak ketiga.

Pengalihan Hak Desain Industri tersebut akan  diumumkan  dalam  Berita  Resmi Desain Industri.

Pengalihan Hak Desain Industri tidak menghilangkan hak Pendesain untuk tetap dicantumkan nama dan identitasnya, baik dalam Sertifikat Desain Industri, Berita Resmi Desain Industri, maupun dalam Daftar Umum Desain Industri.
 
Konsultan Hak Kekayaan Intelektual 655-2014
+6285282810777 (WA/HP) azslawfirm@gmail.com

Ø Lisensi
Pemegang Hak Desain Industri berhak memberikan Lisensi kepada pihak lain berdasarkan perjanjian Lisensi untuk melaksanakan semua perbuatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9, kecuali jika diperjanjikan lain.
1.    Perjanjian Lisensi wajib dicatatkan dalam Daftar Umum Desain Industri pada Direktorat Jenderal dengan dikenai biaya sebagaimana diatur dalam Undang-undang ini.
2.   Perjanjian Lisensi yang tidak dicatatkan dalam Daftar Umum Desain Industri tidak berlaku terhadap pihak ketiga.
3.   Perjanjian Lisensi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diumumkan dalam Berita Resmi Desain Industri.

Ø Bentuk dan isi perjanjian lisensi
Perjanjian Lisensi dilarang memuat ketentuan yang dapat menimbulkan akibat yang merugikan perekonomian Indonesia atau memuat ketentuan yang mengakibatkan persaingan usaha tidak sehat sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku
Direktorat Jenderal wajib menolak pencatatan perjanjian Lisensi yang memuat ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1).
Ketentuan mengenai  pencatatan perjanjian Lisensi diatur dengan Keputusan Presiden.

Konsultan Hak Kekayaan Intelektual 655-2014
+6285282810777 (WA/HP) azslawfirm@gmail.com

Untuk bisa kami membantu Anda maka cukup penuhi persyaratan ini
Persyaratan:
1.    Surat Kuasa ditandatangani diatas materai Rp. 6000,-
2.   Surat Pernyataan ditandatangani diatas materai Rp. 6000,-
3.   Foto Copy KTP
4.   Foto Copy Akte Pendirian Perusahaan yang dilegalisir (jika berbadan usaha)
5.   Foto Copy NPWP (jika berbadan usaha)
6.   Contoh gambar atau sketsa desain diatas kertas 100gr sebanyak rangkap 5 yakni:
o    Tampak depan dan Tampak belakang
o    Tampak atas dan Tampak bawah
o    Tampak keseluruhan
o    Klasifikasi desain dan deskripsi
o    Nama pembuat atau penemu desain
7.   Nama dan copy KTP pembuat Desain Industri untuk dibuatkan pengalihan haknya kepada anda jika bukan anda yang membuatnya
8.   Mohon ditandatangani Quotation yang kami ajukan sesuai pembicaraan
9.   Surat Perjanjian Kerja ditandatangani diatas materai Rp. 6.000,-
10.        Mohon melunasi Invoice yang kami ajukan berdasarkan Quotation include PNBP


Konsultan Hak Kekayaan Intelektual 655-2014
+6285282810777 (WA/HP) azslawfirm@gmail.com


Note : data diatas sebahagian disadur dari data DJHKI


Komentar

Postingan populer dari blog ini

IMPLEMENTASI KEBIJAKAN PENDAFTARAN MEREK SECARA ONLINE Di Direktorat Merek Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum Dan HAM Republik Indonesia

Home

Indikasi Geografis