Desain Industri
Ø
DESAIN INDUSTRI
Sudahkah Anda Optimalkan
perlindungan Desain Industri anda?
Kenapa bingung? Saya yakin pasti
anda sebagai pihak yang menemukan suatu hal yang baru dibidang teknologi telah
mengeluarkan biaya besar untuk melakukan Desain Industri atau Sketsa Industri
atau Gambar atas teknologi tersebut, apalagi perusahaan yang anda miliki begitu
pesat perkembangannya namun berhati-hatilah , pasti akan banyak upaya untuk
memalsukannya atau membuatnya mirip bahkan hampir sama seperti Desain Industri
anda.
Masih adakah yang belum paham kalau
Desain Industri atau Sketsa Industri atau Gambar atas teknologi tersebut
dilindungi oleh Hukum yang berlaku di Indonesia?
Okey, sekarang anda pergi beli
buku Undang-Undang Republik Indonesia No. 31 tahun 2000 tentang Desain
Industri…., wah anda tidak ada waktu membeli….buka saja google dan
carilah…..masih bingung, baik kalau begitu mari kita saling berbagi informasi
Konsultan Hak Kekayaan Intelektual 655-2014
Apa itu Desain
Industri?
Desain
Industri adalah suatu kreasi tentang
bentuk, konfigurasi atau komposisi garis atau warna, atau garis dan warna atau
gabungan daripadanya yang berbentuk tiga dimensi atau dua dimensi yang
memberikan estetis dan dapat diterapkan dalam pola tiga dimensi atau dua
dimensi serta dapat dipakai untuk menghasilkan suatu produk, barang, komoditas
industri atau kerajinan tangan.
Desain Industri dapat diajukan
dengan Hak Prioritas yakni hak anda sebagai PEMOHON untuk mengajukan Permohonan yang
berasal dari negara yang tergabung dalam Paris Convention for Protection of
Industrial Property atau Agreement Establishing the World Trade Organization
untuk memperoleh pengakuan bahwa Tanggal Penerimaan yang diajukannya ke negara
tujuan, yang juga anggota Konvensi Paris atau Persetujuan Pembentukan
Organisasi Perdagangan Dunia, memiliki tanggal yang sama dengan Tanggal
Penerimaan yang diajukan di negara asal selama kurun waktu yang telah
ditentukan berdasarkan Konvensi Paris. Permohonan dengan menggunakan hak
prioritas harus diajukan dalam waktu paling lama 6 (enam) bulan terhitung sejak
tanggal penerimaan permohonan pertama kali diterima negara lain yang merupakan
anggota Paris Convention for Protection of Industrial Property atau Agreement
Establishing the World Trade Organization.
Konsultan Hak Kekayaan Intelektual 655-2014
Desain Industri yang dapat
didaftarkan
a. Desain Industri yang memiliki kebaruan (novelty) dengan catatan jika pada
tanggal penerimaan permohonan pendaftaran Desain Industri tersebut tidak sama
dengan pengungkapan Desain Industri yang telah ada sebelumnya;
b. Tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku,
ketertiban umum, agama, atau kesusilaan.
Masa Pelindungan Desain Industri
Pemegang hak desain industri
memiliki hak eksklusif untuk melaksanakan hak yang dimilikinya dan untuk
melarang orang lain tanpa persetujuannya membuat, memakai, menjual, mengimpor,
mengekspor, dan/atau mengedarkan produk-produk terkait.
Kalau Desain
Industri anda sudah terdaftar apa ada manfaatnya
Tentunya ada, setelah Desain Industri anda
terdaftar, selain anda dapat menggunakan Desain Industri anda dengan aman dan
nyaman, pendaftaran Desain Industri berguna untuk mencegah orang lain
mengeksploitasi dan meniru Desain Industri Anda, Anda juga dapat menggunakannya
untuk menerima ROYALTI dengan cara memberikan lisensi kepada pihak ketiga, atau
menjual Desain Industri yang telah didaftarkan.
Konsultan Hak Kekayaan Intelektual 655-2014
Ø Pengalihan Hak
Hak Desain Industri dapat beralih
atau dialihkan dengan cara pewarisan, hibah, wasiat, perjanjian tertulis, atau
sebab-sebab lain yang dibenarkan oleh peraturan perundang-undangan.
Pengalihan Hak Desain Industri harus disertai dengan dokumen tentang pengalihan hak dan wajib dicatat dalam Daftar Umum Desain Industri pada Direktorat Jenderal dengan membayar biaya sebagaimana diatur dalam Undang-undang ini.
Pengalihan Hak Desain Industri yang tidak dicatatkan dalam Daftar Umum Desain Industri tidak berakibat hukum pada pihak ketiga.
Pengalihan Hak Desain Industri tersebut akan diumumkan dalam Berita Resmi Desain Industri.
Pengalihan Hak Desain Industri tidak menghilangkan hak Pendesain untuk tetap dicantumkan nama dan identitasnya, baik dalam Sertifikat Desain Industri, Berita Resmi Desain Industri, maupun dalam Daftar Umum Desain Industri.
Pengalihan Hak Desain Industri harus disertai dengan dokumen tentang pengalihan hak dan wajib dicatat dalam Daftar Umum Desain Industri pada Direktorat Jenderal dengan membayar biaya sebagaimana diatur dalam Undang-undang ini.
Pengalihan Hak Desain Industri yang tidak dicatatkan dalam Daftar Umum Desain Industri tidak berakibat hukum pada pihak ketiga.
Pengalihan Hak Desain Industri tersebut akan diumumkan dalam Berita Resmi Desain Industri.
Pengalihan Hak Desain Industri tidak menghilangkan hak Pendesain untuk tetap dicantumkan nama dan identitasnya, baik dalam Sertifikat Desain Industri, Berita Resmi Desain Industri, maupun dalam Daftar Umum Desain Industri.
Konsultan Hak Kekayaan Intelektual 655-2014
Ø Lisensi
Pemegang Hak Desain Industri
berhak memberikan Lisensi kepada pihak lain berdasarkan perjanjian Lisensi
untuk melaksanakan semua perbuatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9, kecuali
jika diperjanjikan lain.
1.
Perjanjian Lisensi wajib dicatatkan dalam Daftar Umum Desain
Industri pada Direktorat Jenderal dengan dikenai biaya sebagaimana diatur dalam
Undang-undang ini.
2.
Perjanjian Lisensi yang tidak dicatatkan dalam Daftar Umum
Desain Industri tidak berlaku terhadap pihak ketiga.
3.
Perjanjian Lisensi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1)
diumumkan dalam Berita Resmi Desain Industri.
Ø Bentuk dan isi perjanjian lisensi
Perjanjian Lisensi dilarang memuat
ketentuan yang dapat menimbulkan akibat yang merugikan perekonomian Indonesia
atau memuat ketentuan yang mengakibatkan persaingan usaha tidak sehat
sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku
Direktorat Jenderal wajib menolak
pencatatan perjanjian Lisensi yang memuat ketentuan sebagaimana dimaksud dalam
ayat (1).
Ketentuan mengenai pencatatan perjanjian Lisensi diatur dengan Keputusan Presiden.
Ketentuan mengenai pencatatan perjanjian Lisensi diatur dengan Keputusan Presiden.
Konsultan Hak Kekayaan Intelektual 655-2014
Untuk bisa kami membantu Anda maka
cukup penuhi persyaratan ini
Persyaratan:
1.
Surat
Kuasa ditandatangani diatas materai Rp. 6000,-
2.
Surat
Pernyataan ditandatangani diatas materai Rp. 6000,-
3.
Foto
Copy KTP
4.
Foto
Copy Akte Pendirian Perusahaan yang dilegalisir (jika berbadan usaha)
5.
Foto
Copy NPWP (jika berbadan usaha)
6.
Contoh
gambar atau sketsa desain diatas kertas 100gr sebanyak rangkap 5 yakni:
o Tampak depan dan Tampak belakang
o Tampak atas dan Tampak bawah
o Tampak keseluruhan
o Klasifikasi desain dan deskripsi
o Nama pembuat atau penemu desain
7.
Nama
dan copy KTP pembuat Desain Industri untuk dibuatkan pengalihan haknya kepada
anda jika bukan anda yang membuatnya
8.
Mohon
ditandatangani Quotation yang kami ajukan sesuai pembicaraan
9.
Surat
Perjanjian Kerja ditandatangani diatas materai Rp. 6.000,-
10.
Mohon
melunasi Invoice yang kami ajukan berdasarkan Quotation include PNBP
Konsultan Hak Kekayaan Intelektual 655-2014
Note : data diatas sebahagian
disadur dari data DJHKI
Komentar
Posting Komentar