Merek
+6285282810777 (WA/HP) azslawfirm@gmail.com
Ø
MEREK DAGANG / MEREK JASA
Sudahkah Anda Optimalkan
perlindungan Merek Dagang maupun Merek Jasa anda?
Lebih baik keluarkan
biaya yang relatif “MURAH” untuk mendaftarkan MEREK DAGANG /JASA yang anda
miliki sekarang dari pada “KERUGIAN BESAR” mendatangi anda, merek anda di
jiplak alias di palsuin atau dibuat mirip atau srerupa tapi tak sama namun
tetap saja membuat MEREK BARANG/JASA milik anda menjadi tergerus, sudah banyak
contoh , diantaranya “AQUA dimirip miripin dengan QUA-QUA”, baru-baru ini viral
perseteruan “AYAM GEPREK BENSU” dan banyak lagi, anda bisa searching ke Mr
Gooegle untuk mencariberbagai perseteruan merek di Indonesia maupun Merek
AsingYang masuk ke Indonesia.
Kenapa bingung? Saya yakin pasti
anda menggunakan merek untuk berbagai aktifitas usaha anda, apalagi usaha perorangan, UKM
maupun perusahaan
yang anda miliki begitu pesat perkembangannya dalam marketnya namun berhati-hatilah , pasti
akan banyak upaya untuk memalsukannya atau membuatnya mirip bahkan hampir sama
seperti merek anda.
Konsultan Hak Kekayaan Intelektual 655-2014
+6285282810777 (WA/HP) azslawfirm@gmail.com
Masih adakah yang belum paham
kalau MEREK itu dilindungi oleh Hukum yang berlaku di Indonesia?
Okey, sekarang anda pergi beli
buku Undang-Undang Republik Indonesia No. 20 tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis atau di Download juga bisa....masih bingung???, baik kalau begitu mari kita
saling berbagi informasi
Apa Merek itu?
Merek adalah
suatu “tanda” yang dapat
ditampilkan berupa gambar, logo, nama, kata, huruf-huruf,
angka-angka, susunan warna , dalam bentuk
2 (dua) dimensi dan/atau 3 (tiga) dimensi, suara, hologram atau
kombinasi dari 2 (dua) atau lebih
unsur-unsur tersebut untuk membedakan barang dan/atau jasa yang diproduksi
oleh orang atau badan hukum dalam kegiatan perdagangan barang dan/atau jasa.
Konsultan Hak Kekayaan Intelektual 655-2014
+6285282810777 (WA/HP) azslawfirm@gmail.com
Apakah fungsi pemakaian
Merek itu?
Pemakaian Merek berfungsi sebagai:
1. Tanda pengenal untuk membedakan hasil produksi yang dihasilkan seseorang
atau beberapa orang secara bersama-sama atau badan hukum dengan produksi orang
lain atau badan hukum lainnya;
2. Alat promosi, sehingga mempromosikan hasil produksinya cukup dengan
menyebut Mereknya;
3. Jaminan atas mutu barangnya;
4. Penunjuk asal barang/jasa dihasilkan.
Kalau
anda punya pabrik yang memproduksi suatu BARANG misalnya SABUN , tentunya ada
pabrik sabun selain pabrik anda, maka untuk mengenalkannya ke masyarakat
konsumen maka diberi nama atas SABUN tersebut yang pasti dapat menunjukkan
perbedaan SABUN yang anda miliki dengan sabun milik pesaing anda.
Lalu
kalau anda mempunyai perusahaan jasa maka untuk memperkenalkannya anda pasti
mempergunakan nama untuk membedakannya dengan perusahaan lainnya .mungkin
memiliki spesifikasai Jasa yang sama maka untuk membedakannya anda wajib
memiliki MEREK JASA.
Konsultan Hak Kekayaan Intelektual 655-2014
+6285282810777 (WA/HP) azslawfirm@gmail.com
Lalu
untuk melindungi Merek anda secara optimal maka segera daftarkan ke Direktorat
Merek di Direktorat Jenderal Hak Kekayaaan Intelektual Indonesia , bisa langsung sendiri atau pilih dan percayakanlah
kepada kami sebagai Konsultan Hak Kekayaan Intelektual Anda,
Apakah fungsi pendaftaran
Merek itu?
Pendaftaran Merek berfungsi
sebagai:
1. Alat bukti bagi pemilik yang berhak atas Merek yang didaftarkan;
2. Dasar penolakan terhadap Merek yang sama keseluruhan atau sama pada
pokoknya yang dimohonkan pendaftaran oleh orang lain untuk barang/jasa
sejenisnya;
3. Dasar untuk mencegah orang lain memakai Merek yang sama keseluruhan
atau sama pada pokoknya dalam peredaran untuk
barang/jasa sejenisnya.
Konsultan Hak Kekayaan Intelektual 655-2014
+6285282810777 (WA/HP) azslawfirm@gmail.com
Kalau Merek Dagang/Jasa milik anda sudah terdaftar apa ada manfaatnya
Tentunya ada, anda sebagai pemilik
merek terdaftar memiliki HAK EKSLUSIF yang diberikan oleh Negara untuk jangka
waktu tertentu yakni 10 tahun terhitung sejak tanggal penerimaan dan jangka
waktunya dapat diperpanjang, sehingga selama itu hanya anda yang boleh
mempergunakannya, kalau ada pihak lain ingin mempergunakannya maka wajib harus
seizin anda
Catatan Penting Bagi Yang Udah Pegang
Sertifikat MEREK
10 tahun masa aktivasinya terhitung sejak
tanggal didaftarkan, jika habis masa aktvasinya, maka sebelum 6 bulan habis
masa berlakunya perpanjanglah....biayanya lebih murah di bandingkan
diperpanjang maksimal setelah 6 bulan habis masa berlakunya
Konsultan Hak Kekayaan Intelektual 655-2014
+6285282810777 (WA/HP) azslawfirm@gmail.com
Mau tau keuntunganlainnya kalau Merek
anda sudah terdaftar dan BOOMING .....anda bisa dapatkan keuntungan ganda dari
ROYALTI MEREK anda dengan cara memberikan LISENSI , WARALABA atau FRAINCHAISE.
Lisensi
Pemilik merek terdaftar berhak memberikan lisensi kepada
pihak lain dengan perjanjian bahwa
lisensi akan menggunakan merek tersebut untuk sebagian atau seluruh jenis
barang atau jasa. Perjanjian lisensi wajib dimohonkan pencatatannya pada DJHKI
dengan dikenai biaya dan akibat hukum dari pencatatan perjanjian lisensi wajib
dimohonkan pencatatan pada DJHKI dengan dikenai biaya dan akibat hukum dari
pencatatan perjanjian lisensi berlaku pada pihak-pihak yang bersangkutan dan
terhadap pihak ketiga.
Konsultan Hak Kekayaan Intelektual 655-2014
+6285282810777 (WA/HP) azslawfirm@gmail.com
WARALABA atau FRANCHISE
Waralaba (bahasa Inggris: franchising; bahasa Prancis: franchise yang aslinya berarti hak atau kebebasan) adalah
hak-hak untuk menjual suatu produk atau jasa maupun layanan. Berdasarkan
perundang-undangan di Indonesia, waralaba adalah perikatan yang salah satu
pihaknya diberikan hak memanfaatkan dan atau menggunakan hak dari kekayaan intelektual atau pertemuan dari ciri khas usaha yang
dimiliki pihak lain dengan suatu imbalan berdasarkan persyaratan yang
ditetapkan oleh pihak lain tersebut dalam rangka penyediaan dan atau
penjualan barang dan jasa. Sedangkan menurut Asosiasi Franchise Indonesia waralaba
adalah suatu sistem pendistribusian barang atau jasa kepada pelanggan akhir dengan pewaralaba (franchisor)
yang memberikan hak kepada individu atau perusahaan untuk
melaksanakan bisnis dengan merek, nama, sistem, prosedur dan cara-cara yang
telah ditetapkan sebelumnya dalam jangka waktu tertentu meliputi area tertentu.
Istilah waralaba berasal dari gabungan kata wara yang
artinya lebih, dan laba artinya keuntungan
Konsultan Hak Kekayaan Intelektual 655-2014
+6285282810777 (WA/HP) azslawfirm@gmail.com
Anda mengalami
kesulitan maka kami bisa membantu Anda
·
Mencari
apakah ada merek yang sama dengan merek yang akan anda daftarkan ataupun
sebaliknya apabila ternyata ada merek yang didaftarkan memiliki kesamaan dengan
merek anda, kami pasti memberikan saran untuk itu.
·
Kami
sebagai Konsultan Hak Kekayaan Intelektual yang terdaftar , bersedia untuk
mewakili anda dalam pengajuan pendaftaran maupun untuk pengajuan perpanjangan
Hak Merek Dagang /Jasa milik anda.
·
Apabila
terdapat sengketa atas merek maka kami sebagai Advocate yang memiliki keahlian
di bidang Hak Kekayaan Intelektual bersedia untuk memberikan jasa pelayanan
hukum dalam upaya menuntut maupun menghadapi tuntutan di Lembaga Komisi Banding
Merek maupun di Lembaga Peradilan Niaga (Litigasi).
·
Kami
pun dapat membantu anda membuat pendaftaran tentang merger merek dagang,
lisensi, waralaba maupun perubahan nama atau alamat pemegang merek.
·
Anda
merupakan pemegang merek dagang internasional , maka kami dapat membantu anda
mendaftarkan dengan Hak PRIORITAS sebagaimana dipersyaratkan oleh Undang-Undang
yang berlaku di Indonesia
Konsultan Hak Kekayaan Intelektual 655-2014
+6285282810777 (WA/HP) azslawfirm@gmail.com
Untuk bisa kami membantu Anda maka
cukup penuhi persyaratan ini
1.
Surat
Kuasa kepada kami ditandatangani
diatas materai Rp. 6000,-
2. Surat Pernyataan Kepemilikan Merek ditandatangani
diatas materai Rp. 6000,-
3. Foto Copy KTP Pemohon, scanner JPEG , kirim via email
4. Tanda tangan
Elektronik Pemohon (discanner format JPEG)
5. Foto Copy Akte Pendirian Perusahaan
yang dilegalisir (jika berbadan usaha)
6. Jika merek dagang internasional maka
ada persyaratan tambahannya yang telah kami sediakan
7. Foto Copy NPWP (jika berbadan usaha)
8. Etiket Merek ukuran min. 2 x 2 cm,
max. 9 x 9 cm (25 lembar), dapat kami
permudah dengan hanya mengirimkan kepada kami Design Merek yang akan
didaftarkan dalam format JPEG dibawah 5 MB.
9. Mohon ditandatangani Quotation dan Perjanjian Kerja yang
kami ajukan sesuai pembicaraan dan pembayaran lunas terhadap JASA maupun PNBP
Konsultan Hak Kekayaan Intelektual 655-2014
+6285282810777 (WA/HP) azslawfirm@gmail.com
Merek bagaimanakah yang
tidak dapat didaftarkan?
1. bertentangan dengan ideologi negara, peraturan
perundang-undangan, moralitas, agama, kesusilaan, atau ketertiban umum;
2. sama dengan, berkaitan dengan, atau hanya menyebut
barang dan/atau jasa yang dimohonkan pendaftarannya;
3. memuat unsur yang dapat menyesatkan masyarakat tentang
asal, kualitas, jenis, ukuran, macam, tujuan penggunaan barang dan/atau jasa
yang dimohonkan pendaftarannya atau merupakan nama varietas tanaman yang
dilindungi untuk barang dan/atau jasa yang sejenis;
4. memuat keterangan yang tidak sesuai dengan kualitas,
manfaat, atau khasiat dari barang dan/atau jasa yang diproduksi;
5. tidak memiliki daya pembeda; dan/atau
6. merupakan nama umum dan/atau lambang milik umum.
Konsultan Hak Kekayaan
Intelektual 655-2014
+6285282810777 (WA/HP)
azslawfirm@gmail.com
Apakah yang menyebabkan
permohonan pendaftaran Merek ditolak?
Permohonan
pendaftaran Merek ditolak apabila Merek tersebut:
1.
mempunyai
persamaan pada pokoknya atau keseluruhannya dengan Merek milik pihak lain yang
sudah terdaftar lebih dahulu untuk barang dan/atau jasa yang sejenis;
2.
mempunyai
persamaan pada pokoknya atau keseluruhannya dengan Merek yang sudah terkenal
milik pihak lain untuk barang dan/atau jasa sejenis;
3.
mempunyai
persamaan pada pokoknya atau keseluruhannya dengan Merek yang sudah terkenal
milik pihak lain untuk barang dan/atau jasa tidak sejenis sepanjang memenuhi persyaratan
tertentu yang ditetapkan lebih lanjut dengan peraturan pemerintah;
4.
mempunyai
persamaan pada pokoknya atau keseluruhannya dengan indikasi-geografis yang
sudah dikenal;
5.
merupakan
atau menyerupai nama orang terkenal, foto, atau nama badan hukum yang dimiliki
orang lain, kecuali atas persetujuan tertulis dari yang berhak;
6.
merupakan
tiruan atau menyerupai nama atau singkatan nama, bendera, lambang atau simbol
atau emblem negara atau lembaga nasional maupun internasional, kecuali atas
persetujuan tertulis dari pihak yang berwenang;
7.
merupakan
tiruan atau menyerupai tanda atau cap atau stempel resmi yang digunakan oleh
Negara atau lembaga pemerintah, kecuali atas persetujuan tertulis dari pihak
yang berwenang.
Konsultan Hak Kekayaan
Intelektual 655-2014
+6285282810777 (WA/HP)
azslawfirm@gmail.com
Merek terdaftar dapat dihapuskan dengan empat alasan yaitu :
Ø Adanya permohonan dari pemilik merek
yang bersangkutan;
Ø Adanya putusan pengadilan yang
berkekuatan hukum tetap berdasarkan gugatan penghapusan;
Ø Oleh karena pemegang merek terlambat
(permohonan perpanjangan pendaftaran merek hanya dapat diajukan
secara tertulis oleh pemilik merek atau kuasanya dalam jangka waktu 6 (enam ) bulan sebelum berakhirnya atau 6 (enam) bulan setelah jangka waktu perlindungan bagi merek terdaftar tersebut)
atau tidak mengajukan perpanjangan jangka waktu pendaftaran mereknya.
Ø Adanya pelanggaran Undang-Undang dan
Kesusilaan sehingga merek dihapuskan atas prakarsa Dirjend HKI;
+6285282810777 (WA/HP)
azslawfirm@gmail.com
Alasan penghapusan merek terdaftar yaitu:
Ø Merek tidak digunakan selama 3 tahun
berturut-turut dalam perdagangan barang dan/atau jasa sejak tanggal pendaftaran
atau pemakaian terakhir, kecuali apabila ada alasan yang dapat diterima oleh
DJHKI, seperti: larangan impor, larangan yang berkaitan dengan ijin
bagi peredaran barang yang menggunakan merek yang bersangkutan
atau keputusan dari pihak yang berwenang yang bersifat sementara, atau larangan
serupa lainnya yang ditetapkan dengan peraturan pemerintah;
Ø Merek digunakan untuk jenis
barang/atau jasa yang tidak sesuai dengan jenis barang dan/atau jasa yang
dimohonkan pendaftarannya,termasuk pemakaian merek yang tidak sesuai dengan
pendaftarannya.
Konsultan Hak Kekayaan
Intelektual 655-2014
+6285282810777 (WA/HP)
azslawfirm@gmail.com
Sanksi bagi pelaku
tindak pidana di bidang merek
Sanksi bagi orang/pihak yang melakukan tindak pidana di bidang merek yaitu:
Sanksi bagi orang/pihak yang melakukan tindak pidana di bidang merek yaitu:
Ø
Pidana
penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau denda paling banyak Rp.2.000.000.000,00
(dua miliar rupiah) bagi setiap
orang yang tanpa hak menggunakan merek yang
sama pada keseluruhannya dengan merek terdaftar milik pihak lain untuk
barang dan/atau jasa sejenis yang diproduksi dan/atau diperdagangkan (Pasal 100
ayat (1) UUMIG).
Ø
Pidana
penjara paling lama 4 (empat) tahun dan/atau denda paling banyak Rp.2.000.000.000,00
(dua milyar rupiah) bagi setiap orang
yang dengan tanpa hak menggunakan merek yang mempunyai
persamaan pada pokoknya dengan merek terdaftar milik pihak
lain untuk barang dan/atau jasa sejenis yang diproduksi dan/atau diperdagangkan
(Pasal 100 ayat (2) UUMIG).
Ø Setiap
Orang yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2),
yang jenis barangnya mengakibatkan gangguan kesehatan, gangguan lingkungan
hidup, darr/atau kematian manusia, dipidana dengan pidana penjara paling lama
10 (sepuluh) tahun dan/atau denda paling banyak Rp5.000.000.000,OO (lima miliar
rupiah).
Sifat dari delik perbuatan pidana bidang merek
Delik perbuatan pidana bidang merek bersifat delik aduan.
Delik perbuatan pidana bidang merek bersifat delik aduan.
Komentar
Posting Komentar