Merek


+6285282810777 (WA/HP) azslawfirm@gmail.com

Ø MEREK DAGANG / MEREK JASA
Sudahkah Anda Optimalkan perlindungan Merek Dagang maupun Merek Jasa anda?
Lebih baik keluarkan biaya yang relatif “MURAH” untuk mendaftarkan MEREK DAGANG /JASA yang anda miliki sekarang dari pada “KERUGIAN BESAR” mendatangi anda, merek anda di jiplak alias di palsuin atau dibuat mirip atau srerupa tapi tak sama namun tetap saja membuat MEREK BARANG/JASA milik anda menjadi tergerus, sudah banyak contoh , diantaranya “AQUA dimirip miripin dengan QUA-QUA”, baru-baru ini viral perseteruan “AYAM GEPREK BENSU” dan banyak lagi, anda bisa searching ke Mr Gooegle untuk mencariberbagai perseteruan merek di Indonesia maupun Merek AsingYang masuk ke Indonesia.

Kenapa bingung? Saya yakin pasti anda menggunakan merek untuk berbagai aktifitas usaha anda, apalagi usaha perorangan, UKM maupun perusahaan yang anda miliki begitu pesat perkembangannya dalam marketnya namun berhati-hatilah , pasti akan banyak upaya untuk memalsukannya atau membuatnya mirip bahkan hampir sama seperti merek anda.

Konsultan Hak Kekayaan Intelektual 655-2014
+6285282810777 (WA/HP) azslawfirm@gmail.com


Masih adakah yang belum paham kalau MEREK itu dilindungi oleh Hukum yang berlaku di Indonesia?

Okey, sekarang anda pergi beli buku Undang-Undang Republik Indonesia No. 20 tahun 2016 tentang Merek dan   Indikasi Geografis atau di Download juga bisa....masih bingung???, baik kalau begitu mari kita saling berbagi informasi

Apa Merek itu?

Merek adalah suatu “tanda” yang dapat ditampilkan berupa gambar, logo, nama, kata, huruf-huruf, angka-angka, susunan warna , dalam bentuk 2 (dua) dimensi dan/atau 3 (tiga) dimensi, suara, hologram atau kombinasi dari 2 (dua) atau lebih unsur-unsur tersebut untuk membedakan barang dan/atau jasa yang diproduksi oleh orang atau badan hukum dalam kegiatan perdagangan barang dan/atau jasa.

Konsultan Hak Kekayaan Intelektual 655-2014
+6285282810777 (WA/HP) azslawfirm@gmail.com

Apakah fungsi pemakaian Merek itu?
Pemakaian Merek berfungsi sebagai:
1.    Tanda pengenal untuk membedakan hasil produksi yang dihasilkan seseorang atau beberapa orang secara bersama-sama atau badan hukum dengan produksi orang lain atau badan hukum lainnya;
2.  Alat promosi, sehingga mempromosikan hasil produksinya cukup dengan menyebut Mereknya;
3.  Jaminan atas mutu barangnya;
4.  Penunjuk asal barang/jasa dihasilkan.

Kalau anda punya pabrik yang memproduksi suatu BARANG misalnya SABUN , tentunya ada pabrik sabun selain pabrik anda, maka untuk mengenalkannya ke masyarakat konsumen maka diberi nama atas SABUN tersebut yang pasti dapat menunjukkan perbedaan SABUN yang anda miliki dengan sabun milik pesaing anda.
Lalu kalau anda mempunyai perusahaan jasa maka untuk memperkenalkannya anda pasti mempergunakan nama untuk membedakannya dengan perusahaan lainnya .mungkin memiliki spesifikasai Jasa yang sama maka untuk membedakannya anda wajib memiliki MEREK JASA.

Konsultan Hak Kekayaan Intelektual 655-2014
+6285282810777 (WA/HP) azslawfirm@gmail.com

Lalu untuk melindungi Merek anda secara optimal maka segera daftarkan ke Direktorat Merek di Direktorat Jenderal Hak Kekayaaan Intelektual Indonesia , bisa langsung sendiri atau pilih dan percayakanlah kepada kami sebagai Konsultan Hak Kekayaan Intelektual Anda,

Apakah fungsi pendaftaran Merek itu?

Pendaftaran Merek berfungsi sebagai:
1.    Alat bukti bagi pemilik yang berhak atas Merek yang didaftarkan;
2.  Dasar penolakan terhadap Merek yang sama keseluruhan atau sama pada pokoknya yang dimohonkan pendaftaran oleh orang lain untuk barang/jasa sejenisnya;
3.  Dasar untuk mencegah orang lain memakai Merek yang sama keseluruhan atau  sama  pada pokoknya  dalam  peredaran  untuk barang/jasa sejenisnya.


Konsultan Hak Kekayaan Intelektual 655-2014
+6285282810777 (WA/HP) azslawfirm@gmail.com

Kalau Merek Dagang/Jasa milik anda sudah terdaftar apa ada manfaatnya

Tentunya ada, anda sebagai pemilik merek terdaftar memiliki HAK EKSLUSIF yang diberikan oleh Negara untuk jangka waktu tertentu yakni 10 tahun terhitung sejak tanggal penerimaan dan jangka waktunya dapat diperpanjang, sehingga selama itu hanya anda yang boleh mempergunakannya, kalau ada pihak lain ingin mempergunakannya maka wajib harus seizin anda

Catatan Penting Bagi Yang Udah Pegang
Sertifikat MEREK

10   tahun masa aktivasinya terhitung sejak tanggal didaftarkan, jika habis masa aktvasinya, maka sebelum 6 bulan habis masa berlakunya perpanjanglah....biayanya lebih murah di bandingkan diperpanjang maksimal setelah 6 bulan habis masa berlakunya

Konsultan Hak Kekayaan Intelektual 655-2014
+6285282810777 (WA/HP) azslawfirm@gmail.com

Mau tau keuntunganlainnya kalau Merek anda sudah terdaftar dan BOOMING .....anda bisa dapatkan keuntungan ganda dari ROYALTI MEREK anda dengan cara memberikan LISENSI , WARALABA atau FRAINCHAISE.

Lisensi

Pemilik merek terdaftar berhak memberikan lisensi kepada pihak lain dengan perjanjian bahwa lisensi akan menggunakan merek tersebut untuk sebagian atau seluruh jenis barang atau jasa. Perjanjian lisensi wajib dimohonkan pencatatannya pada DJHKI dengan dikenai biaya dan akibat hukum dari pencatatan perjanjian lisensi wajib dimohonkan pencatatan pada DJHKI dengan dikenai biaya dan akibat hukum dari pencatatan perjanjian lisensi berlaku pada pihak-pihak yang bersangkutan dan terhadap pihak ketiga.


Konsultan Hak Kekayaan Intelektual 655-2014
+6285282810777 (WA/HP) azslawfirm@gmail.com

WARALABA atau FRANCHISE

Waralaba (bahasa Inggrisfranchisingbahasa Prancis: franchise yang aslinya berarti hak atau kebebasan) adalah hak-hak untuk menjual suatu produk atau jasa maupun layanan. Berdasarkan perundang-undangan di Indonesia, waralaba adalah perikatan yang salah satu pihaknya diberikan hak memanfaatkan dan atau menggunakan hak dari kekayaan intelektual atau pertemuan dari ciri khas usaha yang dimiliki pihak lain dengan suatu imbalan berdasarkan persyaratan yang ditetapkan oleh pihak lain tersebut dalam rangka penyediaan dan atau penjualan barang dan jasa. Sedangkan menurut Asosiasi Franchise Indonesia waralaba adalah suatu sistem pendistribusian barang atau jasa kepada pelanggan akhir dengan pewaralaba (franchisor) yang memberikan hak kepada individu atau perusahaan untuk melaksanakan bisnis dengan merek, nama, sistem, prosedur dan cara-cara yang telah ditetapkan sebelumnya dalam jangka waktu tertentu meliputi area tertentu.
Istilah waralaba berasal dari gabungan kata wara yang artinya lebih, dan laba artinya keuntungan

Konsultan Hak Kekayaan Intelektual 655-2014
+6285282810777 (WA/HP) azslawfirm@gmail.com

Anda mengalami kesulitan maka kami bisa membantu Anda
·        Mencari apakah ada merek yang sama dengan merek yang akan anda daftarkan ataupun sebaliknya apabila ternyata ada merek yang didaftarkan memiliki kesamaan dengan merek anda, kami pasti memberikan saran untuk itu.
·        Kami sebagai Konsultan Hak Kekayaan Intelektual yang terdaftar , bersedia untuk mewakili anda dalam pengajuan pendaftaran maupun untuk pengajuan perpanjangan Hak Merek Dagang /Jasa milik anda.
·        Apabila terdapat sengketa atas merek maka kami sebagai Advocate yang memiliki keahlian di bidang Hak Kekayaan Intelektual bersedia untuk memberikan jasa pelayanan hukum dalam upaya menuntut maupun menghadapi tuntutan di Lembaga Komisi Banding Merek maupun di Lembaga Peradilan Niaga (Litigasi).
·        Kami pun dapat membantu anda membuat pendaftaran tentang merger merek dagang, lisensi, waralaba maupun perubahan nama atau alamat pemegang merek.
·        Anda merupakan pemegang merek dagang internasional , maka kami dapat membantu anda mendaftarkan dengan Hak PRIORITAS sebagaimana dipersyaratkan oleh Undang-Undang yang berlaku di Indonesia

Konsultan Hak Kekayaan Intelektual 655-2014
+6285282810777 (WA/HP) azslawfirm@gmail.com

Untuk bisa kami membantu Anda maka cukup penuhi persyaratan ini
1.    Surat Kuasa kepada kami ditandatangani diatas materai Rp. 6000,-
2.  Surat Pernyataan Kepemilikan Merek ditandatangani diatas materai Rp. 6000,-
3.  Foto Copy KTP Pemohon, scanner JPEG , kirim via email
4.  Tanda tangan Elektronik Pemohon (discanner format JPEG)
5.  Foto Copy Akte Pendirian Perusahaan yang dilegalisir (jika berbadan usaha)
6.  Jika merek dagang internasional maka ada persyaratan tambahannya yang telah kami sediakan
7.  Foto Copy NPWP (jika berbadan usaha)
8.  Etiket Merek ukuran min. 2 x 2 cm, max. 9 x 9 cm (25 lembar), dapat kami permudah dengan hanya mengirimkan kepada kami Design Merek yang akan didaftarkan dalam format JPEG dibawah 5 MB.
9.  Mohon ditandatangani Quotation dan Perjanjian Kerja yang kami ajukan sesuai pembicaraan dan pembayaran lunas terhadap JASA maupun PNBP

Konsultan Hak Kekayaan Intelektual 655-2014
+6285282810777 (WA/HP) azslawfirm@gmail.com

Merek bagaimanakah yang tidak dapat didaftarkan?

1.    bertentangan dengan ideologi negara, peraturan perundang-undangan, moralitas, agama, kesusilaan, atau ketertiban umum;
2.  sama dengan, berkaitan dengan, atau hanya menyebut barang dan/atau jasa yang dimohonkan pendaftarannya;
3.  memuat unsur yang dapat menyesatkan masyarakat tentang asal, kualitas, jenis, ukuran, macam, tujuan penggunaan barang dan/atau jasa yang dimohonkan pendaftarannya atau merupakan nama varietas tanaman yang dilindungi untuk barang dan/atau jasa yang sejenis;
4.  memuat keterangan yang tidak sesuai dengan kualitas, manfaat, atau khasiat dari barang dan/atau jasa yang diproduksi;
5.  tidak memiliki daya pembeda; dan/atau
6.  merupakan nama umum dan/atau lambang milik umum.


Konsultan Hak Kekayaan Intelektual 655-2014
+6285282810777 (WA/HP) azslawfirm@gmail.com

Apakah yang menyebabkan permohonan pendaftaran Merek ditolak?
Permohonan pendaftaran Merek ditolak apabila Merek tersebut:
1.    mempunyai persamaan pada pokoknya atau keseluruhannya dengan Merek milik pihak lain yang sudah terdaftar lebih dahulu untuk barang dan/atau jasa yang sejenis;
2.    mempunyai persamaan pada pokoknya atau keseluruhannya dengan Merek yang sudah terkenal milik pihak lain untuk barang dan/atau jasa sejenis;
3.    mempunyai persamaan pada pokoknya atau keseluruhannya dengan Merek yang sudah terkenal milik pihak lain untuk barang dan/atau jasa tidak sejenis sepanjang memenuhi persyaratan tertentu yang ditetapkan lebih lanjut dengan peraturan pemerintah;
4.    mempunyai persamaan pada pokoknya atau keseluruhannya dengan indikasi-geografis yang sudah dikenal;
5.    merupakan atau menyerupai nama orang terkenal, foto, atau nama badan hukum yang dimiliki orang lain, kecuali atas persetujuan tertulis dari yang berhak;
6.    merupakan tiruan atau menyerupai nama atau singkatan nama, bendera, lambang atau simbol atau emblem negara atau lembaga nasional maupun internasional, kecuali atas persetujuan tertulis dari pihak yang berwenang;
7.    merupakan tiruan atau menyerupai tanda atau cap atau stempel resmi yang digunakan oleh Negara atau lembaga pemerintah, kecuali atas persetujuan tertulis dari pihak yang berwenang.


Konsultan Hak Kekayaan Intelektual 655-2014
+6285282810777 (WA/HP) azslawfirm@gmail.com

Merek terdaftar dapat dihapuskan dengan empat alasan yaitu :

Ø Adanya permohonan dari pemilik merek yang bersangkutan;
Ø Adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap berdasarkan gugatan penghapusan;
Ø Oleh karena pemegang merek terlambat (permohonan perpanjangan pendaftaran merek hanya dapat diajukan secara tertulis oleh pemilik merek atau kuasanya dalam jangka waktu 6 (enam ) bulan sebelum berakhirnya atau 6 (enam) bulan setelah jangka waktu perlindungan bagi merek terdaftar tersebut) atau tidak mengajukan perpanjangan jangka waktu pendaftaran mereknya.
Ø Adanya pelanggaran Undang-Undang dan Kesusilaan sehingga merek dihapuskan atas prakarsa Dirjend HKI;

                    Konsultan Hak Kekayaan Intelektual 655-2014
+6285282810777 (WA/HP) azslawfirm@gmail.com

Alasan penghapusan merek terdaftar yaitu:

Ø Merek tidak digunakan selama 3 tahun berturut-turut dalam perdagangan barang dan/atau jasa sejak tanggal pendaftaran atau pemakaian terakhir, kecuali apabila ada alasan yang dapat diterima oleh DJHKI, seperti: larangan impor, larangan yang berkaitan dengan ijin  bagi  peredaran  barang  yang menggunakan merek yang bersangkutan atau keputusan dari pihak yang berwenang yang bersifat sementara, atau larangan serupa lainnya yang  ditetapkan dengan peraturan pemerintah;
Ø Merek digunakan untuk jenis barang/atau jasa yang tidak sesuai dengan jenis barang dan/atau jasa yang dimohonkan pendaftarannya,termasuk pemakaian merek yang tidak sesuai dengan pendaftarannya.

  
Konsultan Hak Kekayaan Intelektual 655-2014
+6285282810777 (WA/HP) azslawfirm@gmail.com

Sanksi bagi pelaku tindak pidana di bidang merek
Sanksi bagi orang/pihak yang melakukan tindak pidana di bidang merek yaitu:
Ø Pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau denda paling banyak Rp.2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah) bagi setiap orang yang tanpa hak menggunakan merek yang sama pada keseluruhannya dengan merek terdaftar milik pihak lain untuk barang dan/atau jasa sejenis yang diproduksi dan/atau diperdagangkan (Pasal 100 ayat (1) UUMIG).
Ø Pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan/atau denda paling banyak Rp.2.000.000.000,00 (dua milyar rupiah) bagi setiap orang yang dengan tanpa hak menggunakan merek yang mempunyai persamaan pada pokoknya dengan merek terdaftar milik pihak lain untuk barang dan/atau jasa sejenis yang diproduksi dan/atau diperdagangkan (Pasal 100 ayat (2) UUMIG).
Ø Setiap Orang yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), yang jenis barangnya mengakibatkan gangguan kesehatan, gangguan lingkungan hidup, darr/atau kematian manusia, dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan/atau denda paling banyak Rp5.000.000.000,OO (lima miliar rupiah).

Sifat dari delik perbuatan pidana bidang merek
Delik perbuatan pidana bidang merek bersifat delik aduan.


Komentar

Postingan populer dari blog ini

IMPLEMENTASI KEBIJAKAN PENDAFTARAN MEREK SECARA ONLINE Di Direktorat Merek Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum Dan HAM Republik Indonesia

Cara Membedakan Merek Biasa dengan Merek Terkenal dan Merek Termasyhur

PENDAFTARAN MEREK DAN PATEN PASCA PANDEMI