IMPLEMENTASI KEBIJAKAN PENDAFTARAN MEREK SECARA ONLINE Di Direktorat Merek Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum Dan HAM Republik Indonesia

 

IMPLEMENTASI KEBIJAKAN

PENDAFTARAN MEREK SECARA ONLINE

Di Direktorat Merek Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual

Kementerian Hukum Dan HAM Republik Indonesia

 

 

 










 


 

 

 

 

 

 

 

 

 


TUGAS KARYA TULIS

MATA KULIAH SEMINAR KEBIJAKAN PUBLIK

 

Oleh : ADHERI ZULFIKRI,SH

NIM   : 216030101111060

 

PROGRAM MAGISTER

ILMU ADMINISTRASI PUBLIK

 

FAKULTAS ILMU ADMINISTRASI

UNIVERSITAS BRAWIJAYA

2022


KATA PENGANTAR

 

 

Alhamdulillah , puji syukur kehadirat ALLAH SWT yang telah memberikan izin dan ridho Nya serta melimpahkan rahmat rahman dan rohim Nya, sehingga penulis dapat menyelesaikan tugas KARYA TULIS yang berjudul  IMPLEMENTASI KEBIJAKAN PENDAFTARAN MEREK SECARA ONLINE Di Direktorat Merek Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum Dan HAM Republik Indonesia” . Karya Tulis ini disusun sebagai salah satu tugas mata kuliah SEMINAR KEBIJAKAN PUBLIK kelas Reguler 2 pada program Magister Administrasi Publik Fakultas Ilmu Administrasi Universitas Brawijaya Tahun 2022.

IMPLEMENTASI KEBIJAKAN PENDAFTARAN MEREK SECARA ONLINE Di Direktorat Merek Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum Dan HAM Republik Indonesia berkaitan erat dengan etika birokrasi, dimana didalam penyelenggaraan pemerintahan khususnya di Indonesia sangat terkait dengan moralitas dan mentalitas dari pejabat publik atau aparat pelaksana birokrasi dalam melaksanakan tugas-tugas dan peranannya sebagaimana dimaksud dengan fungsi pokok pemerintahan yakni Fungsi Pelayanan, Fungsi Pengaturan, dan Fungsi Pemberdayaan Masyarakat. Sehingga ketika memasuki pokok pembicaraan tentang etika birokrasi adalah sama dengan kita membicarakan bagaimana pejabat publik atau aparat pelaksana birokrasi menjalankan fungsinya sesuai dengan tata aturan yang ada dan mengaturnya sehingga dalam hal pelayanan publik terhadap kebijakan pendaftaran Kekayaan Intelektual berarti kita membicarakan bagaimana aparatur pelaksana tugas pendaftaran Kekayaan Intelektual menjalankan fungsinya dalam mengimplementasikan kebijakan publik yang ada dan diterbitkan oleh Pejabat Publik khususnya Direktorat Merek.

Penulis menyadari dalam Karya Tulis ini masih banyak diperlukan bimbingan , asuhan serta dorongan dari berbagai pihak. Oleh karena itu pada kesempatan ini penulis menyampaikan terima kasih kepada :

1.    Prof. Dr. Ir. Nuhfil Hanani AR., MS., selaku Rektor Universitas Brawijaya

2.    Prof. Dr. Moh Khusaini, SE., M.Si. M.A., selaku Direktur Program Pasca Sarjana

3.    Drs. Andy Fefta Wijaya MDA., Ph.D., selaku Dekan Fakultas Ilmu Administrasi.

4.    Prof.Dr.Drs. Abdul Hakim,M.Si, selaku Dosen Ketua pada mata kuliah Seminar Kebijakan Publik

5.    Dr.Rer.Pol.Romy Hermawan , S.Sos,M.AP, selaku Dosen Anggota pada mata kuliah Seminar Kebijakan Publik

6.    Ir. Razilu , M.Si,CGCAE, selaku Plt Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum dan HAM RI

7.    Nofli, S.Sos,SH,MSi, selaku Direktur Merek dan Indikasi Geografis pada Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum dan HAM RI

8.    Istri dan Anak-anak ku , Eka Aprianty Nasution, SH, Ghina Safira Zulfikri, Nawfal Ramadhon Zulfikri, Azka Ayman Zulfikri serta semua keluarga terdekat yang telah memberikan dukungan moral sehingga terselesaikannya tugas karya tulis ini tepat pada waktunya.

9.    Teman-teman seangkatan Reguler 2 Program Magister Administrasi Publik Fakultas Ilmu Administrasi Universitas Brawijya Angkatan 2021 atas Kerjasama dan motivasinya,

10.  Semua Pihak yang tidak dapat penulis sebutkan satu persatu , atas bantuan dalam penyelesaian Karya Tulis ini.

 

Semoga Allah SWT memberikan limpahan Rahmat Rahman dan Rahim Nya atas  budi baik serta ketulusan yang telah mereka berikan selama ini kepada penulis.

Penulis menyadari bahwa dalam menyelesaikan Karya Tulis ini masih jauh dari kesempurnaan sehingga diharapkan adanya kritik dan saran yang sifatnya membangun demi kesempurnaan tulisan ini.

Akhirnya penulis berharap semoga Karya Tulis ini dapat bermanfaat bagi pembaca dan kita semua.

 

Malang, 01 Maret 2022

 
Penulis

 

 

 

Adheri Zulfikri, SH

NIM : 216030101111060


 

DAFTAR ISI

 

 

 

Halaman Sampul Depan ………………………………………………………………………     0

Kata Pengantar …………………………………………………………………………………     1

Daftar Isi …………………………………………………………………………………………     3

Abstrak ………………………………………………………………………………………….      4 

BAB I PENDAHULUAN ……………………………………………………………………….      6

I.1. Latar Belakang Masalah …………………………………………………………     6

I.2. Perumusan Masalah ………………………………………………………………     9

I.2. Tujuan penulisan ……………………………….…………………………………      10

I.3. Manfaat penulisan ……………………………….………………………………...    10

BAB II KAJIAN PUSTAKA ……………………………….……………………………………...   11

BAB III METODE PENULISAN ……………………………….………………………………...   13

            III.1. Pengumpulan Data dan Informasi ……………………………….……………….  13

            III.2. Pengolahan Data dan Informasi ………………………………….……………….  13

BAB IV ANALISIS DAN SINTESIS ……………….…………………………….……………….  14

            IV.1. Pengertian Etika ……………………………….……………………………….….   15

            IV.2. Etika Birokrasi ……………………………………………………….………………  16

            IV.3. Etika Publik ……………………………….………………………………………….  17

            IV.4. Etika Publik Dalam Pelaksanaan Pelayanan Publik …………………………….  17

            IV.5. Implementasi Etika Pelayanan Publik Dalam Proses Perlindungan Hak

                    Kekayaan Intelektual ……………….……………………………….……………….  23

            IV.6. Prosedur Dan Tata Cara Pendaftaran Merek …………………………………….  25

BAB V KESIMPULAN DAN SARAN ……………………………….…………………………….   27

A.    Kesimpulan ……………………………….…………………………………………….  27

B.    Saran ……………………………….…………………………………………………...  28

BAB VI DAFTAR PUSTAKA …………………………………………………….…………………  29

 


 

Abstract

IMPLEMENTATION OF ONLINE BRAND REGISTRATION POLICY

In the Brand Directorate

Directorate General of Intellectual Property

Ministry of Law and Human Rights of the Republic of Indonesia

 

 

Implementation of online Brand resgistration policye on  process of Registering Intellectual Property Rights in Indonesia today, especially after the pandemic period has undergone many changes, much more practical, transparent and accountable which aims to meet the needs and satisfaction of INTELLECTUAL PROPERTY RIGHTS OWNERS as PROSPECTIVE REGISTRANTS in the issuance of Intellectual Property Rights Certificates. Online integrated services have been carried out by the Directorate General of Intellectual Property procedurally has fulfilled the wishes of prospective registrants, because currently in its implementation has also been running well, because the service is provided to all levels of society and legal entities regardless of the degree or social status of candidates for registration in the service. In addition to service products there are supporting factors in the service, namely the ability and skills of the Directorate General of Intellectual Property apparatus in working must be careful and careful because post-registration online, namely when entering the announcement phase and especially when entering the substantive examination phase there are often disputes in the form of rejection of intellectual property registration that leads to legal appeals at the Appeals Commission and not infrequently the next one is litigated in the Commercial Court. While the inhibiting factor of service is when the server hank or the occurrence of internet interference.

 

Keywords: Implementation of Policies, Public Policy, Intellectual Property Rights, Trademarks and Services

 

INTISARI

IMPLEMENTASI KEBIJAKAN PENDAFTARAN MEREK SECARA ONLINE

Di Direktorat Merek

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual

Kementerian Hukum Dan HAM Republik Indonesia

 

 

Implementasi Kebijakan Pendaftaran Merek secara online pada Proses Pendaftaran Hak Kekayaan Intelektual di Indonesia saat ini khususnya pasca masa pandemic sudah banyak mengalami berbagai perubahan , jauh lebih praktis, transparan dan akuntabel yang bertujuan untuk memenuhi kebutuhan dan kepuasan PARA PEMILIK HAK KEKAYAAN INTELEKTUAL sebagai CALON PENDAFTAR dalam penerbitan SERTIFIKAT Hak Kekayaan Intelektual. Pelayanan terpadu secara ONLINE telah dilakukan oleh Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual secara prosedur telah memenuhi keinginan CALON PENDAFTAR , karena saat ini dalam pelaksanaannya juga sudah berjalan dengan baik, karena pelayanan diberikan keseluruh lapisan masyarakat maupun badan hukum tanpa memandang derajat maupun status social CALON PENDAFTAR pada layanan tersebut. Selain produk layanan ada faktor pendukung dalam pelayanan yaitu kemampuan dan ketrampilan aparatur Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual dalam bekerja harus cermat dan teliti oleh karena pasca pendaftaran secara ONLINE yakni disaat memasuki fase pengumuman maupun khususnya saat memasuki fase pemeriksaan substantif  sering terjadi perselisihan berupa penolakan atas pendaftaran Kekayaan Intelektual yang berujung pada upaya hukum Banding pada Komisi Banding dan tidak jarang yang selanjutnya berperkara di Pengadilan Niaga. Sedangkan factor penghambatnya pelayanan adalah saat server hank atau terjadinya gangguan internet.

 

Kata Kunci : Implemantasi Kebijakan, Kebijakan Publik, Hak Kekayaan Intelektual, Merek Dagang dan Jasa

 


 

BAB I

PENDAHULUAN

 

 

I.1.       Latar Belakang Masalah

 

 

Keterbukaan informasi publik merupakan salah satu pilar kebebasan berekspresi serta pilar demokrasi, transparansi dan good governance. Dalam Undang-Undang tersebut, hak masyarakat untuk mendapatkan informasi mendapatkan jaminan, dan implementasi kebijakan keterbukaan informasi publik menjadi salah satu upaya pemenuhan hak asasi manusia (HAM). Selain itu, dengan adanya keterbukaan informasi publik, masyarakat dapat memantau lajunya kinerja pemerintahan. Oleh karena itu, setiap lembaga Badan Publik harus menyediakan petugas bagi pelayanan masyarakat di bidang informasi. Petugas Komunikasi dan Informatika ini baik dalam tingkat nasional, provinsi ataupun daerah memiliki tugas pokok yang diatur oleh Undang-Undang No 14/2008 terkait Keterbukaan Informasi Publik. Melalui undang-undang, setiap badan publik memiliki kewajiban untuk menjalankan kebijakan KIP agar tujuan undang-undang tersebut dapat tercapai.

Terwujudnya pemerintahan terbuka menjadi salah satu ciri dari good governance atau pemerintahan yang baik. Suatu pemerintahan dapat dikatakan telah melaksanakan prinsip-prinsip good governance apabila dalam penyelenggaraan pemerintahan terdapat manajemen pemerintahan yang solid dan bertanggung jawab serta memiliki prinsip yang sejalan dengan konsep demokrasi (Sedarmayanti, 2004: 22). Ada dua orientasi dalam kepemerintahan yang baik. Pertama, orientasi negara harus mengarah pada pencapaian tujuan nasional. Kedua, pemerintah harus memiliki fungsi yang ideal seperti bekerja secara efektif dan efisien untuk mengupayakan tujuan nasional (Sedarmayanti, 2004: 42).

Hak Kekayaan Intelektual merupakan hak yang bersumber dari hasil kegiatan intelektual (olah daya pikir) manusia yang menghasilkan suatu produk atau proses yang berguna bagi manusia, yang memiliki manfaat ekonomi atau hak yang didapatkan dari hasil kreativitas intelektual (olah pikir manusia) dalam menghasilkan suatu produk , jasa, atau proses yang berguna untuk masyarakat.

Direktorat Merek Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum dan HAM Republik Indonesia sebagai BADAN PUBLIK secara de facto dan de jure memiliki kewajiban dalam memenuhi kebutuhan pelayanan publik berupa pendaftaran merek dagang dan jasa oleh masyarakat maupun badan hukum. Hal ini telah dilaksanakan oleh Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual pada Kementerian Hukum dan HAM Republik Indonesia yang telah berhasil menerapkan pelayanan publik dengan mempergunakan teknologi internet pada website www.dgip.go.id atau dikenal dengan aplikasi Kekayaan Intelektual Online (KI ONLINE), sehingga pemanfaatan teknologi informasi dan pelayanan publik ini dapat dengan mudah di akses selama 1x24 jam oleh masyarakat yang berkeinginan untuk mendaftarkan Kekayaan Intelektual yang dimilikinya dengan ketepatan waktu serta biaya yang murah , transparansi dan akuntable.

Bagi produsen, MEREK berguna untuk membedakan produksi barang atau jasa yang dimilikinya dengan produk barang atau jasa milik produsen lainnya dan berfungsi  sebagai tanda pengenal perusahaan dalam memperkenalkan citra perusahaan dalam pemasarannya (market), bagi Konsumen berguna untuk mengenali siapa produsen dari barang atau jasa yang ada dipasaran (market) dan berfungsi untuk menaikkan gengsi (harga diri) pemakainya.

Selain defenisi diatas , dapat juga didefenisikan Kekayaan Intelektual adalah kekayaan yang timbul dari kemampuan intelektual manusia yang dapat berupa karya cipta di bidang teknologi, ilmu pengetahuan, seni dan karya sastra, yang keseluruhan karya ini dihasilkan atas kemapuan intelektual melalui pemikiran , daya cipta dan rasa yang memerlukan curahan tenaga , waktu dan biaya untuk memperoleh “produk” baru dengan landasan kegiatan penelitian atau sejenisnya.(adibrata Jurnal Vol 1 Nomor 1, April 2021).

Dalam penulisan Karya Tulis ini , penulis ingin mengkaji bagaimana dan sejauh mana iplementasi perlindungan kekayaan intelektual dilaksanakan di Indonesia. Penulisan ini juga mengkaji factor-faktor pendukung dan penghambat Direktorat Merek Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual pada Kementerian Hukum dan HAM Republik Indonesia dalam Implementasi Kebijakan Pendaftaran Merek secara online pada Proses Pendaftaran Hak Kekayaan Intelektual di Indonesia

 Sebelum menuju kepada hal tersebut penulis akan menguraikan terlebih dahulu yang dimaksud dengan implementasi yang menjadi kebijakan publik didalam pengaturan tata cara perlidnungan Hak kekayaan Intelektual di Indonesia.

Menurut Syaukani dkk (2004 : 295) Implementasi adalah pelaksanaan serangkaian kegiatan dalam rangka untuk memberikan kebijakan publik sehingga kebijakan dapat membawa hasil, seperti yang diharapkan.

Mereka termasuk serangkaian kegiatan, persiapan Pertama maju menetapkan aturan yang merupakan interpretasi dari kebijakan tersebut. Kedua, mempersiapkan sumber daya untuk mendorong pelaksanaan kegiatan termasuk infrastruktur, sumber daya keuangan dan tentu saja penentuan siapa yang bertanggung jawab untuk melaksanakan kebijakan ini. Ketiga, bagaimana mengahantarkan kebijaksanaan konkret untuk umum.

Berdasarkan pandangan ini diketahui bahwa proses pelaksanaan kebijakan yang sebenarnya tidak hanya perilaku badan administratif bertanggung jawab untuk melaksanakan program dan menimbulkan ketaatan kepada diri kelompok sasaran, melainkan menyangkut jaringan kekuatan politik, ekonomi, sosial dan secara langsung atau tidak langsung mempengaruhi perilaku dari semua pihak yang terlibat untuk menetapkan arah yang tujuan kebijakan publik dapat terwujud sebagai hasil dari kegiatan pemerintah.

Sehingga dengan demikian arti penting perlindungan Hak kekayaan Intelektual ini menjadi lebih penting dari sekedar keharusan setelah dicapainya kesepakatan GATT (General Agreement on Tariff and Trade) dan setelah Konfrensi Markesh pada bulan April 1994 disepakati pula kerangka GATT akan diganti dengan system perdagangan dunia yang dikenal dengan World Trade Organization (WTO) yang ratifikasinya dilakukan oleh Pemerintah RI melalui UU No.7 tahun 1994 tentang Pengesahan Agreement Establishing The World Trade Organization (Persetujuan Pembentukan Organisasi Perdagangan Dunia), di undangkan dalam LNRI 1994 Nomor 57, tanggal 2 November 1994. Didalam  struktur Lembaga WTO terdapat Dewan Umum (General Council) yang berada dibawah Dirjend WTO. Dewan Umum ini selanutnya membawahi tiga dewan, yang salah satu diantaranya Dewan TRIPs (Trade Related Aspectc Of Intelectual Property Rigths (Zaim Saidi, 1995).

TRIPS merupakan mekanisme yang sangat efektif untuk mencegah alih teknologi, yang memainkan peranan kunci dalam proses pertumbuhan dan pembangunan ekonomi (Mohtar Mas’oed, Makalah WALHI Medan 1994).

Selain telah meratifikasi GATT 1994, Indonesia telah pula menerbitkan Kebijakan Publik berupa peraturan perundang-undangan yang juga meratifkasi beberapa konvensi atau traktat internasional lainnya yang dikenal dengan KONVENSI PARIS diratifikasi melalui Keppres No. 15 tahun 1997, lalu traktat internasional tentang Patent (Patent Cooperation Treatry) yang diratifikasi melalui Keppres No. 16 tahun 1997, lalu traktat internasional tentang Merek (Trade Mark and Law Treaty) diratifikasi melalui Keppres No. 17 tahun 1997, lalu hasil-hasil Konvensi Bern yang diratifikasi melalui Keppres No.18 tahun 1997 serta WIPO Copyrights Treaty yang diratifikasi melalui Keppres No.19 tahun 1997.

Saat ini tentang masing-masing bidang Hak Kekayaan Intelektual di Indonesia dapat kita temukan di dalam Undang-Undang Indonesia yakni Hak Cipta diatur oleh UU No. 28 tahun 2014, Paten diatur oleh UU No. 13 tahun 2016 , Desain Industri diatur oleh UU No. 31 tahun 2000, Merek dan Indikasi Geografis diatur oleh UU No. 20 tahun 2016, Desain tata Letak Sirkuit Terpadu diatur oleh UU No. 32 tahun 2000, Rahasia Dagang diatur oleh UU No/ 30 tahun 2000, Perlindungan Varietas Tanaman di atur oleh UU No. 29 tahun 2000 sebagai bagian dari Kebijakan Publik dalam melindungi Hak kekyaan Intelektual di Indonesia.

Tata cara pengamanan Hak Kekayaan Intelektual telah terurai diberbagai ketentuan Undang-Undang tersebut diatas yang telah mengaturnya, sehingga secara garis besar Hak Kekayaan Intelektual itu terdiri atas Hak Cipta (copyrights) dan Hak Kekayaan Industri (Industrial Property Rights) yang didalamnya terdapat bahagian lainnya yakni Paten, Desain Industri (Industrial Design), Merek (Trade Mark and Service Mark), Indikasi Geografis (indication geograpich), Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu (layout design of integrafted circuit), Rahasia Dagang (trade secret) dan Perlindungan Varietas Tanaman (Wikipedia.2021) dan penanggulangan praktik persaingan curang (repression of unfair competition) ((Perdana, 2017)).

Didalam system perlindungan atas Hak Kekayaan Intelektual terdapat hasil dari daya karya pikiran, tenaga dan dana untuk mendapatkan kekayaan tersebut, dan untuk perlindungan saat ini tata cara untuk memperoleh perlindungan atas Hak Kekayaan Intelektual yang diatur dengan kebijakan publik yang diterbitkan oleh Pemerintah Republik Indonesia dalam bentuk Undang-Undang yang mengaturnya yakni dengan cara PENDAFTARAN atas masing-masing Hak Kekayaan Intelektual.

 

 

I.2. Perumusan Masalah

 

 

            Dalam penulisan Karya Tulis ini penulis menemukan beberapa masalah yang menjadi tolak ukur maupun berhasil atau tidaknya suatu Kebijakan Publik dalam hal ini dalam kebijakan publik yang diterbitkan oleh Pemerintah Republik Indonesia dalam bentukan berupa hasil ratifikasi menjadi Undang-Undang yang kemudian sebagai implementasi kebijakan tersebut maka diterbitkan berbagai peraturan Presiden Republik Indonesia maupun peraturan Menteri  terkait.

 

Adapun permasalahan dalam Karya Tulis ini yakni :

1.    Bagaimanakah Etika Pelayanan Publik dalam Implementasi terhadap proses perlindungan Hak Kekayaan Intelektual di Indonesia 

2.    Apakah Kebijakan Publik yang melindungi Kekayaan Intelektual berjalan dengan semestinya sehingga memberikan keamanan dan kenyamanan bagi pemilik Hak Kekayaan Intelektual.

3.    Mengapa peranan teknologi sangat dibutuhkan dalam pelayanan pendaftaran Hak Kekayaan Intelektual

 

 

I.3. Tujuan penulisan

 

 

Penulisan Karya Tulis ini bertujuan untuk menjelaskan tentang proses pelaksanaan perlindungan Kekayaan Intelektual di Indonesia dengan berbagai Kebijakan Publik yang dipergunakan untuk melindungi Kekayaan Intelektual di Indonesia sehingga memberikan keamanan dan kenyamanan bagi pemilik Hak Kekayaan Intelektual khususnya dibidang Merek Dagang dan Jasa di Indonesia.

 

 

I.4  Manfaat penulisan

           

 

Penulisan Karya Tulis ini diharapkan memberikan manfaat bagi pembaca tentang bagaiamana cara melindungi Kekayaan Intelektual yang dimilikinya dan bagaimana cara mengawasi kinerja pejabat publik atau pelaksana tugas birokrasi dalam pelayanan pendaftaran Hak Kekayaan Intelektual khususnya dibidang Merek Dagang dan Jasa di Indonesia. di Indonesia.

 


 

BAB II

KAJIAN PUSTAKA

 

 

Adapun beberapa penelitian , karya tulis, maupun makalah terdahulu yang penulis temukan terkait dengan IMPLEMENTASI KEBIJAKAN PENDAFTARAN MEREK SECARA ONLINE Di Direktorat Merek Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum Dan HAM Republik Indonesia, sebagai berikut :

1.    Jurnal Administrasi Publik volume 2 tahun 2018 yang berjudul “Implementasi Kebijakan Keterbukaan Informasi Publik pada Dinas Kominfo Kota Tasikmalaya” Karya Tiara Indah dan Puji Hariyanti Prodi Ilmu Komunikasi Universitas Islam Indonesia, Yogyakarta puji.hariyanti@uii.ac.i, pada jurnal tersebut terfokus pada faktor-faktor yang dapat mempengaruhi keberhasilan implementasi kebijakan yaitu Faktor Komunikasi, Sumber Daya, Disposisi dan Struktur Birokrasi sudah cukup terpenuhi dengan baik, hanya saja terdapat kendala pada faktor sumber daya yaitu kurangnya jumlah staf seksi pelayanan informasi publik yang merupakan implementor dalam kebijakan tersebut, selain itu belum terpenuhinya fasilitas penunjang seperti kamera profesional. Meskipun jumlah staf yang kurang memadai, implementor memiliki keahlian dalam menjalankan kebijakan tersebut yaitu mampu mengoperasikan website dan juga media sosial sebagai sarana menyebarluaskan informasi publik. Hal tersebut menjadi salah satu penunjang keberhasilan implementasi kebijakan yang dijalankan sehingga pada November 2017 Dinas Kominfo Kota Tasikmalaya mendapatkan penghargaan ke-3 pada Anugerah Media Humas 2017 kategori media sosial.

2.    Jurnal Adminsitrasi  Publik yang berjudul “Penerapan Teknologi Informasi dan Komunikasi Di Desa (Studi Kasus di Kabupaten Lamongan)”  karya Yuniadi Mayowan Fakultas Ilmu Administrasi Universitas Brawijaya Malang 2016. Pada jurnal tersebut terfokus pada mengidentifikasi kesiapan penerapan Teknologi Informasi dan Komunikai (TIK) dilihat dari aspek sumber daya manusia, sarana dan prasarana, kelembagaan dan anggaran dan menilai pelayanan melalui IT yang telah dilakukan.

3.    Jurnal Administrasi Publik volume 1 tahun 2010 yang berjudul “IMPLEMENTASI KEBIJAKAN : Apa, Mengapa , dan Bagaimana”, karya Haedar Akib, Guru Besar Ilmu Administrasi Universitas Negeri Makassar. Pada jurnal tersebut menitik beratkan pada Tinjauan paradigmatis tentang apa substansi (ontologi), mengapa (aksiologi) dan bagaimana (epistemologi) implementasi kebijakan menunjukkan konsistensi dan kolaborasi pemikiran para pakar dalam menjelaskan substansi, urgensi dan signifikansi, serta wahana atau konteks implementasi kebijakan dilihat dari beragam perspektif, termasuk tata cara dan acara atau implementasi kebijakan itu sendiri. Deskripsi hal itu telah dikonstruksi ke dalam sebuah model deskriptif sistem determinan implementasi kebijakan yang meliputi isi, konteks, dan infrastruktur (Akib dan Tarigan), atau model mentalitas, sistem, dan jaringan kerja (Kadji), dan model-model lainnya dari para pakar yang – oleh penulis – direkonstruksi menjadi model deskriptif manajemen implementasi kebijakan berbasis pengetahuan, karena explicit knowledge dan tacit knowledge menjadi bagian dari pekerjaan setiap implementor, kelompok target kebijakan (masyarakat), dan pemangku kepentingan dalam implementasi kebijakan atau program. Secara sederhana, model deskriptif manajemen implementasi kebijakan berbasis pengetahuan meliputi: “dimensi” (substansi isi, signifikansi atau urgensi, konteks, infrastruktur), “indikator” dan “kriteria pengukuran” dari berbagai model implementasi kebijakan sebagai sebuah sistem yang menekankan peranan dan fungsi aktor - pelaksana, pemangku kepentingan, dan kelompok target dalam memberdayakan kreasi pengetahuan yang dimiliki dalam melaksanakan kebijakan atau program.

 

 


 

BAB III

METODE PENULISAN

 

 

III.1. Pengumpulan Data dan Informasi

 

 

Penulisan ini penulis lakukan dengan menggunakan Data dan informasi yang mendukung penulisan, dikumpulkan dengan melakukan penelusuran pustaka, pencarian sumber-sumber yang relevan dan pencarian data melalui internet. Data dan informasi yang digunakan yaitu data dari berbagai Jurnal, media elektronik, dan beberapa pustaka yang relevan.

 

Adapun teknik pengumpulan data yang penulis lakukan yakni :

1.    Sebelum analisis data dilaksanakan, penulis terlebih dahulu melakukan studi pustaka yang menjadi bahan pertimbangan dan tambahan wawasan untuk penulis mengenai lingkup kegiatan dan konsep-konsep yang tercakup dalam penulisan.

2.    Untuk melakukan pembahasan analisis dan sintesis data-data yang diperoleh, penulis memerlukan data referensi yang digunakan sebagai acuan, dimana data tersebut dapat dikembangkan untuk dapat mencari kesatuan materi sehingga diperoleh suatu solusi dan kesimpulan.

 

 

III.2. Pengolahan Data dan Informasi

 

 

Beberapa data dan informasi yang diperoleh pada tahap pengumpulan data, kemudian penulis mengolahnya dengan menggunakan suatu metode analisis deskriptif berdasarkan data sekunder.

 


 

BAB IV

ANALISIS DAN SINTESIS

 

 

Aspek-aspek yang akan dianalisis yaitu Etika Pelayanan Publik dalam Implementasi penggunaan Teknologi APLIKASI KEKAYAAN INTELEKTUAL ONLINE dengan alamat website : www.dgip.go.id sebagai Implementasi Kebijakan Publik yang dilakukan oleh Direktorat Merek Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum dan HAM Republik Indonesia dalam pendaftaran Merek Dagang Dan Jasa dengan permasalahan bagaimanakah Etika Pelayanan Publik dalam Implementasi terhadap proses perlindungan Hak Kekayaan Intelektual di Indonesia  , Apakah Kebijakan Publik yang melindungi Kekayaan Intelektual berjalan dengan semestinya sehingga memberikan keamanan dan kenyamanan bagi pemilik Hak Kekayaan Intelektual. Dan Mengapa peranan teknologi sangat dibutuhkan dalam pelayanan pendaftaran Hak Kekayaan Intelektual

Sintesis yang dijelaskan yaitu alternatif solusi untuk mengatasi permasalahan yang dianalisis yakni kemampuan operator serta server dalam menjalankan pelayanan publik dalam proses pendaftaran Hak Kekayaan Intelektual khususnya Merek Dagang dan Jasa di Indonesia.

            Pakar yang lebih awal mencurahkan perhatian dan gagasan terhadap masalah implementasi ialah Douglas R. Bunker di depan forum the American Association for the Advancement of Science pada tahun 1970 (Akib dan Tarigan, 2008; Bowman dalam Rabin, 2001: 209). Eugene Bardach mengakui bahwa pada forum itu untuk pertama kali disajikan secara konseptual mengenai proses implementasi kebijakan sebagai suatu fenomena sosial politik (Edward III, 1984: 1) atau yang lazim disebut political game (Parsons, 1995: 470) sekaligus sebagai era pertama dari studi impelementasi kebijakan (Birkland, 2001: 178). Konsep implementasi semakin marak dibicarakan seiring dengan banyaknya pakar yang memberikan kontribusi pemikiran tentang implementasi kebijakan sebagai salah satu tahap dari proses kebijakan. Wahab (1991: 117) dan beberapa penulis menempatkan tahap implementasi kebijakan pada posisi yang berbeda, namun pada prinsipnya setiap kebijakan publik selalu ditindaklanjuti dengan implementasi kebijakan. Implementasi dianggap sebagai wujud utama dan tahap yang sangat menentukan dalam proses kebijakan (Birklan, 2001: 177; Heineman et al., 1997: 60; Ripley dan Franklin, 1986; Wibawa dkk., 1994: 15). Pandangan tersebut dikuatkan dengan pernyataan Edwards III (1984: 1) bahwa tanpa implementasi yang efektif keputusan pembuat kebijakan tidak akan berhasil dilaksanakan. Implementasi kebijakan merupakan aktivitas yang terlihat setelah dikeluarkan pengarahan yang sah dari suatu kebijakan yang meliputi upaya mengelola input untuk menghasilkan.

Pemahaman umum mengenai implementasi kebijakan dapat diperoleh dari pernyataan Grindle (1980: 7) bahwa implementasi merupakan proses umum tindakan administratif yang dapat diteliti pada tingkat program tertentu. Proses implementasi baru akan dimulai apabila tujuan dan sasaran telah ditetapkan, program kegiatan telah tersusun dan dana telah siap dan disalurkan untuk mencapai sasaran. Jika pemahaman ini diarahkan pada lokus dan fokus (perubahan) dimana kebijakan diterapkan akan sejalan dengan pandangan Van Meter dan van Horn yang dikutip oleh Parsons (1995: 461) dan Wibawa, dkk., (1994: 15) bahwa implementasi kebijakan merupakan tindakan yang dilakukan oleh (organisasi) pemerintah dan swasta baik secara individu maupun secara kelompok yang dimaksudkan untuk mencapai tujuan.

Dalam menjalankan dan mengimplementasikan kebijakan tentunya juga dipengaruhi oleh faktor etika pelayanan publik.

 

 

IV.1.     PENGERTIAN ETIKA

 

 

            Menurut para ahli terkait etika diantaranya, M.Chaezul Anam dan Lutfi J . Kurniawan (2021; 19) menegaskan bahwa Kesimpulan sederhana tentang konsep etika ini adalah memuat tentang nilai-nilai yaitu yang dapat menjelaskan tentang sejumlah sifat – sifat utama yang dimiliki oleh seseorang manusia yang terinternalisasi dalam diri manusia. Hal tersebut kemudian akan menjadi/membentuk keperibadian seseorang untuk mengambil tindalan atas fungsi-fungsi individual maupun sosialnya sebagai manusia. Inilah yang kemudian menjadi integritas seseorang yang didalamnya memuat tentang akhlak , etiket, sopan santun. Inilah yang disebut sebagai budi pekerti.

Sedangkan menurut para ahli lainnya antara lain :

Ø  Aristoteles, dalam bukunya Etika Nikomacheia, menjelas­kan tentang pembahasan Etika, sebagai berikut:

-       Terminius Techicus, Pengertian etika dalam hal ini adalah, etika dipelajari untuk ilmu pengetahuan yang mempelajari masalah perbuatan atau tindakan manusia.

-       Manner dan Custom, Membahas etika yang berkaitan dengan tata cara dan kebiasaan (adat) yang melekat dalam kodrat manusia (In herent in human nature) yang terikat dengan pengertian “baik dan buruk” suatu tingkah laku atau perbuatan manusia.

Ø  Drs. O.P. SIMORANGKIR : etika atau etik sebagai pandangan manusia dalam berprilaku menurut ukuran dan nilai yang baik.

Ø  Drs. Sidi Gajalba dalam sistematika filsafat : etika adalah teori tentang tingkah laku perbuatan manusia dipandang dari segi baik dan buruk, sejauh yang dapat ditentukan oleh akal.

Ø  Drs. H. Burhanudin Salam : etika adalah cabang filsafat yang berbicara mengenai nilai dan norma moral yang menentukan prilaku manusia dalam hidupnya.

Etika memberikan manusia orientasi bagaimana ia menjalani hidupnya melalui rangkaian tindakan sehari-hari. Itu berarti etika membantu manusia untuk mengambil sikap dan bertindak secara tepat dalam menjalani hidup ini. Etika pada akhirnya membantu kita untuk mengambil keputusan tentang tindakan apa yang perlu kita lakukan dan yang perlu kita pahami bersama bahwa etika ini dapat diterapkan dalam segala aspek atau sisi kehidupan kita, dengan demikian etika ini dapat dibagi menjadi beberapa bagian sesuai dengan aspek atau sisi kehidupan manusianya.

 

IV.2.     ETIKA BIROKRASI

 

 

Etika Birokrasi dan pemerintahan dimaksudkan untuk mewujudkan pemerintahan yang bersih, efisien dan efektif serta menumbuhkan suasana politik yang demokrasi yang bercirikan keterbukaan, tanggung jawab, tanggap akan aspirasi rakyat, menghargai perbedaan, jujur dalam persaingan, ketersediaan untuk menerima pendapat yang lebih benar, serta menjunjung tinggi hak asasi manusia dan keseimbangan hak dan kewajiban dalam kehidupan berbangsa. Etika pemerintah mengamanatkan agar penyelenggara negara memiliki rasa kepedulian tinggi dalam memberikan pelayanan kepada publik, siap mundur bila merasa dirinya telah melanggar kaidah dan sistem nilai maupun dianggap tidak mampu memenuhi amanah masyarakat, bangsa dan negara.

Etika Birokrasi dan pemerintahan diharapkan mampu menciptakan suasana harmonis antar pelaku dan antar kekuatan sosial politik serta antar kelompok kepentingan lainnya untuk mencapai kemajuan bangsa dan negara dengan mendahulukan kepentingan bersama dari pada kepentingan pribadi dan golongan. Etika ini diwujudkan dalam bentuk sikap yang bertatakrama dalam perilaku politik yang toleran, tidak berpura-pura, tidak arogan, jauh dari sikap munafik serta tidak melakukan kebohongan publik , tidak manipulatif dan berbagai tindakan yang tidak terpuji lainnya.

 

 

IV.3.     ETIKA PUBLIK

 

 

            Etika Publik adalah pencerminan tentang norma yang menentukan benar atau salah, baik atau buruk perilaku, Tindakan dan keputusan dalam merusmuskan kebijakan publik dengan tujuan menjalankan tanggung jawab sebagai pelayan  publik. Etika Publik merupakan gabungan dari kata etika dan publik.

            Selain pengertian diatas , terdapat pengertian tentang Etika publik yang menjelaskan bahwa Etika Publik adalah refleksi tentang standar/norma yang menentukan baik/buruk, benar/salah perilaku, tindakan dan keputusan untuk mengarahkan kebijakan publik dalam rangka menjalankan tanggung jawab pelayanan publik. Integritas publik menuntut para pemimpin dan pejabat publik untuk memiliki komitmen moral dengan mempertimbangkan keseimbangan antara penilaian kelembagaan, dimensi-dimensi peribadi, dan kebijaksanaan di dalam pelayanan publik (Haryatmoko, 2001). Menurut Azyumardi Azra (2012), etika juga dipandang sebagai karakter atau etos individu/kelompok berdasarkan nilai-nilai dan norma-norma luhur. Dengan pengertian ini menurut Azyumardi Azra, etika tumpang tindih dengan moralitas dan/atau akhlak dan/atau social decorum (kepantasan sosial) yaitu seperangkat nilai dan norma yang mengatur perilaku manusia yang bisa diterima masyarakat, bangsa dan negara secara keseluruhan. Dalam konteks Indonesia, menurut Azyumardi Azra, nilai-nilai etika sebenarnya tidak hanya terkandung dalam ajaran agama dan ketentuan hukum, tetapi juga dalam social decorum berupa adat istiadat dan nilai luhur sosial budaya termasuk nilai-nilai luhur yang terkandung dalam ajaran Pancasila.

 

 

IV.4.     ETIKA PUBLIK DALAM PELAKSANAAN PELAYANAN PUBLIK

 

 

Pemerintahan negara pada hakikatnya menyelenggarakan dua jenis fungsi utama dalam teori ilmu administrasi negara, yaitu fungsi pengaturan dikaitkan dengan hakikat negara modern sebagai suatu negara hukum (legal state), sedangkan fungsi pelayanan dikaitkan dengan hakikat negara sebagai suatu negara kesejahteraan (welfare state). Baik fungsi pengaturan maupun fungsi pelayanan menyangkut semua segi kehidupan dan penghidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara, dan pelaksanaannya dipercayakan kepada aparatur pemerintah tertentu yang secara fungsional bertanggungjawab atas bidang-bidang tertentu kedua fungsi tersebut.           

Secara etimologis, pelayanan berasal dari kata layan yang berarti membantu menyiapkan/mengurus apa-apa yang diperlukan seseorang, kemudian pelayanan dapat diartikan sebagai aktivitas yang diberikan untuk membantu, menyiapkan dan mengurus baik itu berupa barang atau jasa dari satu pihak kepada pihak lain. Dari seorang administrator diharapkan akan tercermin sifat-sifat memberikan pelayanan publik, pengabdian kepada kepentingan umum dan memberikan pengayoman kepada masyarakat lemah dan kecil. Administrator lebih menekankan pada mendahulukan kepentingan masyarakat/umum dan memberikan service kepada masyarakat daripada kepentingan sendiri.

Pelayanan publik atau pelayanan umum dapat didefinisikan sebagai segala bentuk jasa pelayanan, baik dalam bentuk barang publik maupun jasa publik yang pada prinsipnya menjadi tanggungjawab dan dilaksanakan oleh instansi pemerintah di pusat, di daerah, dan di lingkungan Badan Usaha Milik Negara atau Badan Usaha Milik Daerah, dalam upaya pemenuhan kebutuhan masyarakat maupun dalam rangka pelaksanaan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Jadi dapat disimpulkan bahwa Pelayanan publik adalah kegiatan yang dilakukan oleh instansi pemerintahan baik di pusat, di daerah dan di lingkungan Badan Usaha Milik Negara atau Daerah untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat dalam rangka pelaksanaan ketentuan perundang-undangan.

Konsep pelayanan publik menurut Prof. Dr. Deddy Mulyadi , MSI (2018) sesungguhnya berasal dari kata asing yakni Bahasa inggris “SERVICE” , dalam menjelaskan kalimat “SERVICE” ini dalam pelayanan public menurut De Vrye   (1994) mengatakan ada dua pengertian yang terkandung didalamnya , yakni “…the attendance og an inferior upun a superior” atau “to be useful”. Penegertian Pertama mengandung unsur ikut serta atau tunduk dan Pengertian Kedua mengandung suatu kebermanfaatan atau kegunaan. Pengertian kedua dari pendapat De Vrye tersebut sejalan dengan poendapat Davidow Uttal (1989) yang memberikan pengertian lebih luas yaitu “ …whatever enhances customer satisfaction” . Dengan demikian , dikatakan bahwa pelayanan merupakan suatu usaha untuk mempertinggi kepuasan pelanggan.

            Secara teoritis, tujuan pelayanan publik pada dasarnya adalah memuaskan masyarakat. Untuk mencapai kepuasan itu dituntut kualitas pelayanan publik yang profesional. Berikut adalah beberapa azas-azas dalam pelayanan publik:

1.    Transparansi

2.    Akuntabilitas

3.    Kondisional

4.    Partisipatif

5.    Kesamaan Hak

6.    Keseimbangan Hak dan Kewajiban

 

Dalam menentukan kebijakan dalam pelayanan publik tentunya sudah pasti diatur oleh peraturan yang diterbitkan oleh pejabat publik sebagaimana pengertian pelayanan publik yang disebutkan didalam Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara No. 63/KEP/M.PAN/7/2003, Publik adalah segala kegiatan pelayanan yang dilaksanakan oleh penyelenggara pelayanan publik sebagai upaya pemenuhan kebutuhan penerima pelayanan maupun pelaksanaan ketentuan perundang-undangan sedangkan hakekat pelayanan adalah pemberian pelayanan prima kepada masyarakat yang merupakan perwujudan kewajiban aparatur pemerintah sebagai abdi masyarakat.

Dalam proses kegiatan pelayanan diatur juga mengenai prinsip pelayanan sebagai pegangan dalam mendukung jalannya kegiatan. Adapun prinsip pelayanan publik menurut keputusan MENPAN No. 63/KEP/M.PAN/7/2003 antara lain adalah:

1.    Kesederhanaan

2.    Kejelasan

3.    Kepastian waktu

4.    Akurasi

5.    Keamanan

6.    Tanggung jawab

7.    Kelengkapan sarana dan prasarana

8.    Kemudahan akses

9.    Kedisiplinan, kesopanan dan keramahan

10.  Kenyamanan

 

Penyelenggara pelayanan publik harus memiliki standar pelayanan dan dipublikasikan sebagai jaminan adanya kepastian bagi penerima pelayanan. “Standar pelayanan merupakan ukuran yang dibakukan dalam penyelenggara pelayanan publik yang wajib ditaati oleh pemberi dan penerima pelayanan”. Kep. MENPAN No. 63/KEP/M.PAN/7/2003 meliputi:

1.    Prosedur pelayanan Prosedur pelayanan yang dibakukan bagi pemberi dan penerima pelayanan termasuk pengaduan.

2.    Waktu penyelesaian Waktu penyelesaian yang ditetapkan sejak saat pengajuan permohonan sampai dengan penyelesaian termasuk pengaduan.

3.    Biaya pelayanan Biaya/tarif pelayanan termasuk rinciannya yang ditetapkan dalam proses pemberian pelayanan.

4.    Produk pelayanan Hasil pelayanan yang akan diterima sesuai ketentuan yang telah ditetapkan.

5.    Sarana dan prasarana Penyediaan sarana dan prasarana pelayanan yang memadai oleh penyelenggara pelayanan publik.

6.    Kompetensi petugas pemberi pelayanan Kompetensi petugas pemberi pelayanan haru ditetapkan dengan tepat berdasarkan pengetahuan, keahlian, keterampilan, sikap, dan perilaku yang dibutuhkan.

 

Azas, prinsip, dan standar pelayanan tersebut diatas merupakan pedoman dalam penyelenggaraan pelayanan publik oleh instansi pemerintah dan juga berfungsi sebagai indikator dalam penilaian serta evaluasi kinerja bagi penyelenggara pelayanan publik. Dengan adanya standar dalam kegiatan pelayanan publik ini diharapkan masyarakat bisa mendapatkan pelayanan yang sesuai dengan kebutuhan dan prosesnya memuaskan dan tidak menyulitkan masyarakat

Aturan tentang Pelayanan Publik di Indonesia ini diperkuat dan dirumuskan kembali dengan lahirnya Undang-Undang Nomor 25 tahun 2009 tentang pelayanan publik sebagai kegiatan atau rangkaian kegiatan dalam rangka pemenuhan kebutuhan pelayanan sesuai dengan peraturan perundag-undangan bagi setiap warga negara dan penduduk atas barang, jasa dan/atau pelayanan administrative yang disediakan oleh penyelenggra pelayanan publik.

Dari bentuk pelayanan publik yang diberikan kepada masyarakat dapat dibedakan atas beberapa jenis pelayanan publik antara lain :

  1. Pelayanan Administratif.

Berupa pelayanan yang menghasilkan berbagai bentuk dokumen resmi yang dibutuhkan oleh publik,  misalnya Status Kewarganegaraan, Sertifikat Kompetensi, kepemilikan atau penguasaan terhadap suatu barang atau dokumen dan sebagainya, antara lain SERTIFIKAT Hak Kekayaan Intelektual, Sertifikat Hak Atas Tanah, Kartu Tanda Penduduk, Akte Kelahiran, Akte Kematian, Buku Pemilik Kenderaan Bermotor (BPKB), Surat Izin Mengemudi (SIM), Surat tanda Kenderaan Bermotor (STNK), Izin Mendirikan Bangunan (IMB), Paspor dan sebagainya.

  1. Pelayanan Barang

Pelayanan yang menghasilkan berbagai bentuk/ jenis barang yang dibutuhkan oleh publik, misalnya jaringan telepon, penyediaan tenaga listrik, air bersih dan sebagainya.

  1. Pelayanan Jasa

Pelayanan yang menghasilkan berbagai bentuk jasa yang dibutuhkan oleh publik, misalnya Pendidikan, pemeliharaan Kesehatan, penyelenggaraan tarnsportasi, pos dan sebagainya,

 

Dari ketiga jenis pelayanan publik tersebut diatas, yang harus dipahami sesungguhnya ialah bahwa pelayanan masyarakat (public service) merupakan produk dari ORGANISASI PEMERINTAHAN. (artikel BKD Riau.go.id 2021) 

Sehingga dengan demikian jelaslah bahwa pelayanan publik pada dasarnya menjadi kewajiban aparatur negara sebagai abdi masyarakat dalam memberikan pelayanan yang berkualitas, yang dapat dilihat melalui :

a.    Tata cara atau Prosedur Pelayanan, yang dibuat secara baku bagi pemberi dan penerima pelayanan termasuk pengaduan.

b.    Waktu Penyelesaian , ketepatan dan kecepatan waktu menjadi tolak ukur dalam pelayanan publik yang diperhitungkan sejak pengajuan permohonan sampai dengan penyelesaian pelayanan termasuk pengaduan.

c.     Biaya atau Tarif Pelayanan, dalam pelayanan publik yang diberikan tercatat secara resmi biaya yang dibutuhkan secara transparan dan akuntable lengkap dengan perinciannya, yang biasanya diatur dalam aturan tersendiri berupa Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNPB).

d.    Produk Pelayanan, ditargetkan dalam memberikan pelayanan maka hasil yang akan doterima adalah sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan.

e.    Sarana dan Prasarana wajib tersedia secara memadai dan saat ini disesuaikan dengan kemajuan teknologi sehingga dapat dilaksanakan secara ONLINE maupun OFF LINE.

f.      Kompetensi Petugas Pelayanan dalam memberikan pelayanan publik harus ditetapkan dengan tepat berdasarkan pengetahuan , keahlian, ketrampilan, sikap, dan prilaku yang dibutuhkan.

 

Untuk memberikan pelayanan publik yang lebih baik perlu ada upaya untuk memahami sikap dan perubahan kepentingan publik sendiri. Perubahan kehidupan dunia yang begitu cepat mempunyai pengaruh yang cepat pula terhadap perubahan sikap dan perilaku masyarakat secara umum. Pada prinsipnya, setiap pelayanan publik harus senantiasa ditingkatkan kualitasnya sesuai dengan keinginan masyarakat. Pemerintah sudah seharusnya menganut paradigma berorientasi pada kepentingan masyarakat (customer driven) dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat luas, mempersiapkan seluruh perangkat untuk memenuhi paradigma tersebut secara sistematik, sehingga terwujud pelayanan publik yang berkualitas. Pelayanan publik oleh birokrasi publik merupakan salah satu perwujudan dari fungsi aparatur negara sebagai abdi masyarakat disamping sebagai abdi negara serta untuk mensejahterakan masyarakat dari suatu negara kesejahteraan. Sementara itu, kondisi masyarakat saat ini telah terjadi suatu perkembangan yang sangat dinamis, tingkat kehidupan masyarakat yang semakin baik, merupakan indikasi dari empowering yang dialami oleh masyarakat. Hal ini menjadikan masyarakat semakin sadar akan apa yang menjadi hak dan kewajiban, semakin berani untuk mengajukan tuntutan, keinginan dan aspirasinya kepada pemerintah dan semakin kritis dan berani untuk melakukan kontrol terhadap apa yang dilakukan oleh pemerintahnya.

Dalam kondisi masyarakat yang digambarkan diatas, birokrasi publik harus dapat memberikan layanan publik yang lebih profesional, efektif, sederhana, transparan, terbuka, tepat waktu, responsif dan adaptif serta sekaligus dapat membangun kualitas manusia dalam arti meningkatkan kapasitas individu dan masyarakat untuk secara aktif menentukan masa depannya sendiri.

Pemerintah juga dituntut untuk menerapkan prinsip equity, artinya pelayanan pemerintah tidak boleh diberikan secara diskriminatif. Pelayanan diberikan tanpa memandang status, pangkat, golongan dari masyarakat dan semua warga masyarakat mempunyai hak yang sama atas pelayanan-pelayanan tersebut sesuai dengan peraturan yang berlaku.

Peningkatan pelayanan publik tidak akan sejalan dengan tujuan apabila tidak ikut campur tangan partisipasi masyarakat. Menurut Marschall tujuan dari partisipasi publik adalah pada dasarnya untuk mengkomunikasikan dan mempengaruhi proses pengambilan keputusan sebagaimana juga membantu dalam pelaksanaan pelayanan. Oleh karenanya penyelenggara pelayanan publik haruslah mendapat partisipasi dari masyarakat. Konsep partisipasi masyarakat terhadap fungsi pelayanan yang diberikan pemerintah dapat berupa partisipasi dalam hal mentaati pemerintah, membangun kesadaran hukum, kepedulian terhadap peraturan yang berlaku, dan dapat juga berupa dukungan nyata dengan membantu secara langsung proses penyelenggaraan pelayanan publik.

Sebuah peningkatan pelayanan selalu memiliki kualitas pelayanan yang telah menjadi isu penting dalam penyediaan layanan publik di Indonesia. Kesan buruknya pelayanan publik selama ini selalu menjadi citra yang melekat pada institusi penyedia layanan di Indonesia. Selama ini pelayanan publik selalu identik dengan kelambanan, ketidak adilan, dan biaya tinggi. Belum lagi dalam hal etika pelayanan dimana perilaku aparat penyedia layanan yang tidak ekspresif dan tidak mencerminkan jiwa pelayanan yang baik. Kualitas pelayanan sendiri didefinisikan sebagai suatu kondisi dinamis yang berhubungan dengan produk, jasa, manusia, proses dan lingkungan yang memenuhi atau melebihi harapan. Oleh karenanya kualitas pelayanan berhubungan dengan pemenuhan harapan atau kebutuhan pelanggan. Pelayanan merupakan salah satu alat pemuas kebutuhan manusia sebagaimana halnya dengan barang. Salah satu yang membedakannya dengan barang adalah sebagai suatu produk yang intangible, pelayanan memiliki dimensi yang berbeda dengan barang yang bersifat tangible. Produk akhir pelayanan sangat tergantung dari proses interaksi yang terjadi antara layanan dengan konsumen

.

 

IV.5.     IMPELEMENTASI ETIKA PELAYANAN PUBLIK DALAM PROSES PERLINDUNGAN

HAK KEKAYAAN  INTELEKTUAL

 

 

Selain pengertian implementasi oleh para pakar  yang telah penulis uraikan sebelumnya penulis kembali menguraikan pengertian implementasi menurut Inu Kencana Syafiie “implementasi adalah apa yang terjadi setelah peraturan perundang-undangan ditetapkan, yang memberikan otorisasi pada suatu program, kebijakan, atau suatu bentuk hasil (output) yang jelas (tangible)“. Istilah implementasi menunjuk pada sejumlah kegiatan yang mengikuti maksud tentang tujuan-tujuan program dan hasil-hasil yang diingatkan oleh para pejabat pemerintah. Implementasi merupakan aspek yang penting dalam proses kebijakan dan merupakan suatu upaya untuk mencapai tujuan tertentu dengan sarana dan prasarana tertentu dalam urutan waktu tertentu. Pada dasarnya implementasi adalah upaya untuk mencapai tujuan yang sudah ditentukan melalui program-program agar dapat terpenuhi pelaksanaan kebijakan itu.

Sebagaimana telah diketahui sebelumnya bahwa Pelayanan Publik adalah segala bentuk kegiatan pelayanan umum yang dilaksanakan oleh instansi pemerintah pusat, di daerah dan lingkungan badan usaha milik negara atau daerah, barang atau jasa baik dalam rangka upaya pemenuhan kebutuhan masyarakat maupun dalam rangka pelaksanaan ketertiban-ketertiban.

Sedangkan Administrasi publik ialah bentuk kerjasama yang dilakukan oleh sekelompok orang atau lembaga dalam melaksanakan tugas-tugas pemerintahan dalam memenuhi kebutuhan publik secara efisien dan efektif.

Pelayanan publik yang penulis bahas dalam penelitian ini adalah pelayanan administrasi Kekayaan Intelektual yang selama ini menjadi keluhan masyarakat yang merasakan kesulitan serta biaya yang mahal dalam melakukan pendaftaran Kekayaan Intelektual khususnya Merek Dagang Dan Jasa.

Penulis membatasi tulisan ini pada kaedah pendaftaran Merek yang merupakan satu-satunya cara untuk memberikan perlindungan hukum terhadap Hak Kekayaan Intelektual berupa  MEREK yang merupakan bahagian dari pelayanan publik yang diselenggarakan oleh Organisasi Direktorat Merek Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum dan HAM Republik Indonesia.

Dalam penulisan karya tulis ini yang dimaksud dengan pelayanan publik dalam proses pendaftaran Hak Kekayaan Intelektual khususnya dalam pendaftaran Merek Dagang dan Jasa. Sejak tahun Agustus 2019 Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual pada Kementerian Hukum dan HAM Republik Indonesia telah berhasil menerapkan pelayanan publik dengan mempergunakan teknologi internet pada website www.dgip.go.id , sehingga pemanfaatan teknologi informasi dan pelayanan publik ini dapat dengan mudah di akses selama 1x24 jam oleh masyarakat yang berkeinginan untuk mendaftarkan Kekayaan Intelektual yang dimilikinya dengan ketepatan waktu serta biaya yang murah , transparansi dan akuntable.

Salah satu implementasi pelayanan publik yang sudah dapat dikatakan sebagai PELAYANAN PUBLIK DALAM HAK KEKAYAAN INTELEKTUAL adalah Proses Pendaftaran Hak Kekayaan Intelektual di Indonesia saat ini sejak diluncurkan hingga khususnya di masa pasca pandemic ini sudah banyak mengalami berbagai perubahan , jauh lebih praktis, transparan dan akuntabel yang bertujuan untuk memenuhi kebutuhan dan kepuasan PARA PEMILIK HAK KEKAYAAN INTELEKTUAL sebagai CALON PENDAFTAR dalam penerbitan SERTIFIKAT Hak Kekayaan Intelektual. Pelayanan terpadu secara ONLINE telah dilakukan oleh Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual secara prosedur telah memenuhi keinginan CALON PENDAFTAR, saat ini dalam pelaksanaannya juga sudah berjalan dengan baik. Pelayanan diberikan keseluruh lapisan masyarakat maupun badan hukum tanpa memandang derajat maupun status social CALON PENDAFTAR pada layanan tersebut serta berhasil memutuskan rantai birokrasi pelayanan yang selama ini menajdi keluhan masyarakat , dengan pelayanan berbasis teknologi ini juga diharapkan dapat mengurangi bahkan menghapus pungutan liar dan proses pelayanan berjalan dengan lebih cepat dan akurat.

Faktor pendukung dalam pelayanan yaitu kemampuan dan ketrampilan aparatur Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual dalam bekerja harus cermat dan teliti oleh karena pasca pendaftaran secara ONLINE maka memasuki fase pengumuman maupun khususnya saat memasuki fase pemeriksaan substantif  sering terjadi perselisihan berupa penolakan atas pendaftaran Kekayaan Intelektual yang berujung pada upaya hukum Banding pada Komisi Banding dan tidak jarang yang selanjutnya berperkara di Pengadilan Niaga. Sedangkan faktor penghambatnya pelayanan adalah saat server atau terjadinya gangguan internet.

Kehadiran aplikasi KI ONLINE ini telah mempermudah masyarakat atau badan hukum untuk mendaftarkan sendiri permohonan PENDAFTARAN KEKAYAAN INTELEKTUAL dimana saja ia berada. Para CALON PENDAFTAR Hak Kekayaan Intelektual tidak lagi harus membawa banyak dokumen permohonan, pendaftaran ini dapat juga dilakukan melalui kantor KONSULTAN KEKAYAAN INTELEKTUAL yang terdaftar di Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual.

Tentunya Pelayanan Publik PENDAFTARAN KI ONLINE ini bertujuan untuk meningkatkan pemahaman masyarakat tentang pentingnya Pendaftaran Hak Kekayaan Intelektual dalam melindungi karya yang dimiliki maupun bertujuan pula meningkatkan Pendapatan Negara Non Pajak (diluar pajak) atau dikenal juga dengan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).

Peningkatan layanan masyarakat melalui aplikasi online ini oleh Dirjend Kekayaan Intelektual bertujuan untuk membangun sumber daya manusia yang mampu memanfaatkan kemajuan teknologi sekaligus membangun system pelayanan publik yang lebih efektif dan efisien melalui penggunaan internet. Selain itu juga bersih dari KORUPSI KOLUSI dan NEPOTISME guna tercapainya misi dan visi besarnya mencapai THE BEST IP OFFICE THE WORLD dengan berlandaskan semangat reformasi birokrasi yang bersih dan melayani. (dgip.go.id)

 

 

IV.6. PROSEDUR DAN TATA CARA PENDAFTARAN MEREK

 

 

Adapun prosedur dan tata cara pendaftaran MEREK secara ONLINE, antara lain sebagai berikut :

a)    Calon Pendaftar Merek melakukan registrasi di akun merek.dgip.go.id

b)    Meng-klik tanda tambah (+) untuk membuat permohonan baru MEREK.

c)    Pesan KODE BILLING dengan mengisi nama PEMOHON , tipe, jenis dan pilihan kelas dan alamat email pemohon.

i.              KODE BILLING merupakan kode khusus untuk pembayaran Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNPB).

ii.             KODE BILLING dapat juga diperoleh melalui APLIKASI SIMPAKI pada dgip.go.id.

d)    Lakukan pembayaran sesuai tagihan pada APLIKASI SIMPAKI.

e)    Selanjutnya PEMOHON membuka aplikasi dipoint (a) selanjutnya  mengisi tahapan-tahapan administrasi antara lain : Verifikasi Kode Billing, Kolom Identitas Pendaftar, Kolom Prioritas apabila Merek telah terdaftar di luar negeri, Kolom Identitas Kuasa apabila melalui Kuasa yang secara otomatis tertera, Kolom Isian terkait MEREK yang akan didaftarkan berikut logo gambar lukisan merek dalam format JPEG, Kolom Jenis produk barang/jasa merek yang akan didaftarkan, kolom kelengkapan dokumen berupa kartu tanda pengenal pemohon (dokumen pendukung), Surat Kuasa  Konsultan Hak Kekayaan Intelektual (jika melalui kuasa), Tanda Tangan Elektronik Kuasa, Tanda Tangan Elektronik Pemohon, serta dokumen pendukung lainnya yang keseluruhannya dibuat dalam bentuk format PDF.

f)     Jika dirasa semua sudah di isi dengan benar, selanjutnya PEMOHON mengklik selesai

g)    PEMOHON mengunggah / men download dokumen pendaftaran yang dibutuhkan.

 


 

BAB V

PENUTUP

 

 

A.   Kesimpulan

 

Sesuai dengan rumusan masalah serta uraian pembahasan yang telah dipaparkan dalam Karya Tulis ini, penulis dapat mengambil kesimpulan sebagai berikut :

1.    Implementasi pelayanan publik berbasis aplikasi KI ONLINE pada Direktorat Merek Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum dan HAM Republik Indonesia dalam penyediaan pelayanan administrasi Pendaftaran Merek , penulis mengambil kesimpulan kemudahan penggunaan aplikasi KI ONLINE dapat meringkas prosedur pelayanan manual yang memakan waktu berhari-hari kerja menjadi 2 sampai 3 hari saja. Selain itu aplikasi tersebut mampu memangkas biaya pelayanan yang tidak seharusnya dikeluarkan oleh masyarakat.

2.    Berdasarkan penjelasan tersebut diatas, maka dapat disimpulkan bahwa pelayanan PENDAFTARAN KEKAYAAN INTELEKTUAL secara ONLINE melalui internet ternyata sangatlah membantu dan mempermudah dalam proses mendapatkan atau penerbitan SERTIFIKAT MEREK atau Kekayaan Intelektual lainnya, sehingga pelayanan public kepada masyarakat diharapkan dapat mewujudkan pelayanan yang berkualitas dan mudah, sehingga apa yang menjadi keinginan dan kehendak dari masyarakat atau badan hukum dapat terwujud sesuai dengan harapan. Sehingga dengan adanya system pendaftaran secara ONLINE telah sesuai dengan perkembangan zaman oleh karena saat ini segala sesuatunya menggunakan sarana dan prasarana secara online dapat dilakukan oleh semua pihak guna mempermudah segala sesuatunya terutama dalam pendaftaran Hak Kekayaan Intelektual.

3.    Faktor pendukung implementasi pelayanan publik berbasis aplikasi KI ONLINE adalah Undang-Undang legalisasi hukum UU ITE No. 11 Tahun 2008, PP No. 82 Tahun 2012 dan PP terbaru E-GovernmentNo. 95 Tahun 2018, pelatihan pengoperasian aplikasi yang diberikan oleh pihak Diretorat Merek Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual, partisipasi masyarakat, dukungan pemerintah daerah (political will), dan sarana dan prasarana yang mendukung pada kantor desa dengan adanya komputer dan jaringan wi-fi. Sedangkan yang menjadi faktor penghambat implementasi pelayanan publik berbasis aplikasi KI ONLINE adalah adanya gangguan jaringan yang disebabkan oleh cuaca buruk dan mati lampu.

 

 

B.   Saran

 

 

Saran penulis dalam implementasi pelayanan publik berbasis aplikasi KI ONLINE untuk pihak aparatur pelaksana kedepannya yang harus dibenahi adalah :

1.    Masalah jaringan yang kurang mendukung sehingga memperlambat proses kinerja aparatur Direktorat Merek Direktorat Jenderal kekayaan Intelektual.. Mungkin bisa diatasi dengan penggunaan provider jaringan yang mendukung, sehingga penggunaan aplikasi masih dapat berlangsung ketika cuaca buruk maupun sedang mati lampu sekalipun.

2.    Beberapa fasilitas dalam layanan aplikasi tersebut segera diperbaiki agar memudahkan penggunanya

 

 


 

BAB VI

DAFTAR PUSTAKA :

 

 

 

Adibrata , Jurnal Vol 1 Nomor 1, April 2021

Zaim Saidi, Selamat Datang WTO, Republika, Jakarta,1995

Mohtar Mas’oed, Makalah WALHI Medan 1994

Wikipedia, Hak Kekayaan Intelektual 2021

Artikel BKD , Riau.go.id 2021

Moenir, HAS (2010) , Manajemen Pelayanan umum di Indonesia, Jakarta: PT. Bumi Aksara.

Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor 63 Tahun 2003 tentang Pelayanan

Publik.

Prof.Dr. Deddy Mulyadi, MSi, Adminsistrasi Publik Untuk Pelayanan Publik, Alfabeta Bandung,

2018

De Vyre, Chaterine, Good Service is Good Bussiness, 7 Simple Strategies for succsess,

Competitive Edge Management Series, AIM, 1994 :

 www.dosenpendidikan.co.id/implementasi-adalah/

Inu Kencana Syafiie, Pengantar Ilmu Pemerintahan, Penerbit PT. Rieneka Cipta, Jakarta, 2008

Sondang P. Siagian, Kerangka Dasar Ilmu Administrasi, Rineka Cipta, Jakarta, 2001

Poerwadarminta, W. J. S., Kamus Umum Bahasa Indonesia, Balai Pustaka, Jakarta. 1999

Jurnal Administrasi Publik volume 2 tahun 2018 yang berjudul “Implementasi Kebijakan

Keterbukaan Informasi Publik pada Dinas Kominfo Kota Tasikmalaya” Karya Tiara Indah dan Puji Hariyanti Prodi Ilmu Komunikasi Universitas Islam Indonesia, Yogyakarta puji.hariyanti@uii.ac.i,

Jurnal Adminsitrasi  Publik yang berjudul “Penerapan Teknologi Informasi dan Komunikasi Di

Desa (Studi Kasus di Kabupaten Lamongan)”  karya Yuniadi Mayowan Fakultas Ilmu Administrasi Universitas Brawijaya Malang 2016.

Jurnal Administrasi Publik volume 1 tahun 2010 yang berjudul “IMPLEMENTASI KEBIJAKAN :

Apa, Mengapa , dan Bagaimana”, karya Haedar Akib, Guru Besar Ilmu Administrasi Universitas Negeri Makassar.

 

 

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Home

Indikasi Geografis