Indikasi Geografis


+6285282810777 (WA/HP) azslawfirm@gmail.com

Ø INDIKASI GEOGRAFIS

Sudahkah Anda Optimalkan perlindungan Indikasi Geografis yang melindungi “CIRI KHAS DAERAH” anda?
Lebih baik keluarkan biaya yang relatif “MURAH” untuk mendaftarkan Indikasi Geografis yang ‘DAERAH” atau “CIRI KHAS PRODUK DAERAH” yang dimiliki sekarang dari pada “KERUGIAN BESAR” mendatangi daerahmanda, Indikasi Geografis daerah anda di jiplak alias di palsuin atau dibuat mirip atau serupa tapi tak sama namun tetap saja membuat Indikasi Geografis milik DAERAH anda menjadi tergerus.

Masih adakah yang belum paham kalau INDIKASI GEOGRAFIS itu dilindungi oleh Hukum yang berlaku di Indonesia?

Okey, sekarang anda pergi beli buku Undang-Undang Republik Indonesia No. 20 tahun 2016 tentang Merek dan   Indikasi Geografis atau di Download juga bisa....masih bingung???, baik kalau begitu mari kita saling berbagi informasi 


Konsultan Hak Kekayaan Intelektual 655-2014
+6285282810777 (WA/HP) azslawfirm@gmail.com

Apakah Indikasi Geografis itu?

Indikasi Geografis adalah suatu tanda yang menunjukkan daerah asal suatu barang dan/atau produk yang karena faktor lingkungan geografis termasuk faktor alam, faktor manusia atau kombinasi dari kedua faktor tersebut memberikan reputasi, kualitas, dan karakteristik tertentu pada barang dan/atau produk yang dihasilkan.

Tanda yang digunakan sebagai Indikasi Geografis dapat berupa etiket atau label yang dilekatkan pada barang yang dihasilkan. Tanda tersebut dapat berupa nama tempat, daerah, atau wilayah, kata, gambar, huruf, atau kombinasi dari unsur-unsur tersebut.

Siapakah yang berhak mengajukan permohonan pendaftaran Indikasi Geografis?

Permohonan pendaftaran Indikasi Geografis diajukan oleh:
1.    lembaga yang mewakili masyarakat di kawasan geografis tertentu yang mengusahakan suatu barang dan/atau produk berupa:
1)   sumber daya alam;
2)  barang kerajinan tangan; atau
3)  hasil industri.
2.   pemerintah daerah provinsi atau kabupaten/kota

Konsultan Hak Kekayaan Intelektual 655-2014
+6285282810777 (WA/HP) azslawfirm@gmail.com

Siapakah Pemakai Indikasi Geografis?
Pemakai Indikasi Geografis adalah pihak yang mendapat izin dari pemegang Hak atas Indikasi Geografis yang terdaftar untuk mengolah dan/atau memasarkan barang dan/atau produk Indikasi Geografis.

Apakah Dokumen Deskripsi Indikasi Geografis?
Dokumen Deskripsi Indikasi Geografis adalah suatu dokumen yang memuat informasi, termasuk reputasi, kualitas, dan karakteristik barang dan/atau produk yang terkait dengan faktor geografis dari barang dan/atau produk yang dimohonkan Indikasi Geografisnya.

Konsultan Hak Kekayaan Intelektual 655-2014
+6285282810777 (WA/HP) azslawfirm@gmail.com


Apakah manfaat perlindungan Indikasi Geografis?
Manfaat perlindungan Indikasi Geografis adalah:
1.    memperjelas identifikasi produk dan menetapkan standar produksi dan proses diantara para pemangku kepentingan Indikasi Geografis;
2.   menghindari praktek persaingan curang, memberikan perlindungan konsumen dari penyalahgunaan reputasi Indikasi Geografis;
3.   menjamin kualitas produk Indikasi Geografis sebagai produk asli sehingga memberikan kepercayaan pada konsumen;
4.   membina produsen lokal, mendukung koordinasi, dan memperkuat organisasi sesama pemegang hak dalam rangka menciptakan, menyediakan, dan memperkuat citra nama dan reputasi produk;
5.   meningkatnya produksi dikarenakan di dalam Indikasi Geografis dijelaskan dengan rinci tentang produk berkarakater khas dan unik;
6.   reputasi  suatu kawasan Indikasi Geografis akan ikut terangkat, selain itu Indikasi Geografis juga dapat melestarikan keindahan alam, pengetahuan tradisional, serta sumberdaya hayati,  hal ini tentunya akan berdampak pada pengembangan agrowisata.

Konsultan Hak Kekayaan Intelektual 655-2014
+6285282810777 (WA/HP) azslawfirm@gmail.com


Indikasi Geografis bagaimanakah yang tidak dapat didaftarkan?
Permohonan Indikasi Geografis tidak dapat didaftar jika:
a.   bertentangan dengan ideologi negara, peraturan perundang-undangan, moralitas, agama, kesusilaan, dan ketertiban umum;
b.   menyesatkan atau memperdaya masyarakat mengenai reputasi, kualitas, karakteristik, asal sumber, proses pembuatan barang, dan atau kegunaannya; dan
c.   merupakan nama yang telah digunakan sebagai varietas tanaman dan digunakan bagi varietas tanaman yang sejenis, kecuali ada penambahan padanan kata yang menunjukkan faktor indikasi geografis yang sejenis.

Berapa lama jangka waktu pelindungan Indikasi Geografis?
Indikasi Geografis dilindungi selama terjaganya reputasi, kualitas, dan karakteristik yang menjadi dasar diberikannya pelindungan Indikasi Geografis pada suatu barang.

Bagaimana cara mengajukan permohonan pendaftaran Indikasi Geografis?
1.    Mengajukan permohonan pendaftaran ke Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual dengan menggunakan formulir yang telah disediakan dalam rangkap 3 dan diketik dalam bahasa Indonesia;

Konsultan Hak Kekayaan Intelektual 655-2014
+6285282810777 (WA/HP) azslawfirm@gmail.com

2.   Surat permohonan pendaftaran dilampiri dengan:
a.   surat kuasa khusus apabila permohonan pendaftaran dikuasakan kepada kami Konsultan Hak Kekayaan Intelektual ;
b.   bukti pembayaran biaya permohonan;
c.   10 lembar etiket Indikasi Geografis (ukuran maksimal 9x9 cm, minimal 5x5 cm), dapat kami permudah dengan cara kirimkan formatnya dalam JPEG ke email kami;

3.   Permohonan pendaftaran harus dilengkapi dengan Dokumen Deskripsi Indikasi Geografis yang terdiri atas:
1)   nama Indikasi Geografis yang dimohonkan pendaftarannya;
2)  nama barang yang dilindungi oleh Indikasi Geografis;
3)  uraian mengenai karakteristik dan kualitas yang membedakan barang tertentu dengan barang lain yang memiliki kategori sama, dan menjelaskan tentang hubungannya dengan daerah tempat barang tersebut dihasilkan;
4)  uraian mengenai lingkungan geografis serta faktor alam dan faktor manusia yang merupakan satu kesatuan dalam memberikan pengaruh terhadap kualitas atau karakteristik dari barang yang dihasilkan;
5)  uraian tentang batas-batas daerah dan/atau peta wilayah yang dicakup oleh Indikasi Geografis dan harus mendapat rekomendasi dari instansi yang berwenang;


Konsultan Hak Kekayaan Intelektual 655-2014
+6285282810777 (WA/HP) azslawfirm@gmail.com

6)  uraian mengenai sejarah dan tradisi yang berhubungan dengan pemakaian Indikasi Geografis untuk menandai barang yang dihasilkan di daerah tersebut, termasuk pengakuan dari masyarakat mengenai Indikasi Geografis tersebut;
7)  uraian yang menjelaskan tentang proses produksi, proses pengolahan, dan proses pembuatan yang digunakan sehingga memungkinkan setiap produsen di daerah tersebut untuk memproduksi, mengolah, atau membuat barang terkait;
8)  uraian mengenai metode yang digunakan untuk menguji kualitas barang yang dihasilkan; dan
9)  label yang digunakan pada barang dan memuat Indikasi Geografis.

Bagaimana cara mengajukan permohonan pendaftaran Indikasi Geografis dari luar negeri?
1.    Permohonan wajib diajukan melalui kuasa di Indonesia atau melalui perwakilan diplomatik negara asal Indikasi Geografis di Indonesia;
2.   Indikasi Geografis tersebut telah memperoleh pengakuan dan/atau terdaftar sesuai dengan ketentuan yang berlaku di negara asalnya;
3.   Ketentuan mengenai pemeriksaan kelengkapan persyaratan administratif permohonan sebagaimana tersebut di atas berlaku juga terhadap permohonan dari luar negeri.

Konsultan Hak Kekayaan Intelektual 655-2014
+6285282810777 (WA/HP) azslawfirm@gmail.com

Bagaimana cara produsen mendaftarkan sebagai Pemakai Indikasi Geografis?
1.    Mengajukan permohonan pendaftaran ke Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual dengan menggunakan formulir yang telah disediakan dengan disertai rekomendasi dari instansi teknis yang berwenang;
2.   Setelah persyaratan sebagaimana dimaksud di atas dilengkapi, Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual mendaftarkan produsen Pemakai Indikasi Geografis dalam Daftar Umum Pemakai Indikasi Geografis dan mengumumkan nama serta informasi pada Berita Resmi Indikasi Geografis.


Note : data diatas sebahagian disadur dari data DJHKI

Komentar

Postingan populer dari blog ini

IMPLEMENTASI KEBIJAKAN PENDAFTARAN MEREK SECARA ONLINE Di Direktorat Merek Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum Dan HAM Republik Indonesia

Home