Indikasi Geografis
Ø INDIKASI GEOGRAFIS
Sudahkah Anda Optimalkan
perlindungan Indikasi Geografis yang melindungi “CIRI KHAS DAERAH” anda?
Lebih baik keluarkan
biaya yang relatif “MURAH” untuk mendaftarkan Indikasi Geografis yang ‘DAERAH”
atau “CIRI KHAS PRODUK DAERAH” yang dimiliki sekarang dari pada “KERUGIAN
BESAR” mendatangi daerahmanda, Indikasi Geografis daerah anda di jiplak alias
di palsuin atau dibuat mirip atau serupa tapi tak sama namun tetap saja membuat
Indikasi Geografis milik DAERAH anda menjadi tergerus.
Masih adakah yang belum paham
kalau INDIKASI GEOGRAFIS itu dilindungi oleh Hukum yang berlaku di
Indonesia?
Okey, sekarang anda pergi beli
buku Undang-Undang Republik Indonesia No. 20 tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis atau di Download juga
bisa....masih
bingung???,
baik kalau begitu mari kita saling berbagi informasi
Konsultan Hak Kekayaan Intelektual 655-2014
+6285282810777 (WA/HP) azslawfirm@gmail.com
Apakah Indikasi Geografis itu?
Indikasi Geografis adalah suatu tanda yang menunjukkan daerah asal suatu barang dan/atau
produk yang karena faktor lingkungan geografis termasuk faktor alam, faktor
manusia atau kombinasi dari kedua faktor tersebut memberikan reputasi,
kualitas, dan karakteristik tertentu pada barang dan/atau produk yang
dihasilkan.
Tanda yang digunakan sebagai
Indikasi Geografis dapat berupa etiket atau label yang dilekatkan pada barang
yang dihasilkan. Tanda tersebut dapat berupa nama tempat, daerah, atau wilayah,
kata, gambar, huruf, atau kombinasi dari unsur-unsur tersebut.
Siapakah yang berhak mengajukan
permohonan pendaftaran Indikasi Geografis?
Permohonan pendaftaran Indikasi
Geografis diajukan oleh:
1. lembaga yang mewakili masyarakat di kawasan geografis tertentu yang
mengusahakan suatu barang dan/atau produk berupa:
1) sumber daya alam;
2) barang kerajinan tangan; atau
3) hasil industri.
2. pemerintah daerah provinsi atau kabupaten/kota
Konsultan
Hak Kekayaan Intelektual 655-2014
+6285282810777
(WA/HP) azslawfirm@gmail.com
Siapakah Pemakai Indikasi
Geografis?
Pemakai
Indikasi Geografis adalah pihak
yang mendapat izin dari pemegang Hak atas Indikasi Geografis yang terdaftar
untuk mengolah dan/atau memasarkan barang dan/atau produk Indikasi Geografis.
Apakah Dokumen Deskripsi
Indikasi Geografis?
Dokumen Deskripsi Indikasi Geografis adalah suatu dokumen yang memuat
informasi, termasuk reputasi, kualitas, dan karakteristik barang dan/atau
produk yang terkait dengan faktor geografis dari barang dan/atau produk yang
dimohonkan Indikasi Geografisnya.
Konsultan
Hak Kekayaan Intelektual 655-2014
+6285282810777
(WA/HP) azslawfirm@gmail.com
Apakah manfaat perlindungan
Indikasi Geografis?
Manfaat perlindungan Indikasi Geografis adalah:
1. memperjelas identifikasi produk dan menetapkan standar produksi dan proses
diantara para pemangku kepentingan Indikasi Geografis;
2. menghindari praktek persaingan curang, memberikan perlindungan konsumen
dari penyalahgunaan reputasi Indikasi Geografis;
3. menjamin kualitas produk Indikasi Geografis sebagai produk asli sehingga
memberikan kepercayaan pada konsumen;
4. membina produsen lokal, mendukung koordinasi, dan memperkuat organisasi
sesama pemegang hak dalam rangka menciptakan, menyediakan, dan memperkuat citra
nama dan reputasi produk;
5. meningkatnya produksi dikarenakan di dalam Indikasi Geografis dijelaskan
dengan rinci tentang produk berkarakater khas dan unik;
6. reputasi suatu kawasan Indikasi Geografis akan ikut terangkat, selain
itu Indikasi Geografis juga dapat melestarikan keindahan alam, pengetahuan tradisional,
serta sumberdaya hayati, hal ini tentunya akan berdampak pada
pengembangan agrowisata.
Konsultan
Hak Kekayaan Intelektual 655-2014
+6285282810777
(WA/HP) azslawfirm@gmail.com
Indikasi Geografis bagaimanakah
yang tidak dapat didaftarkan?
Permohonan Indikasi Geografis
tidak dapat didaftar jika:
a. bertentangan dengan ideologi negara, peraturan perundang-undangan,
moralitas, agama, kesusilaan, dan ketertiban umum;
b. menyesatkan atau memperdaya masyarakat mengenai reputasi, kualitas,
karakteristik, asal sumber, proses pembuatan barang, dan atau kegunaannya; dan
c. merupakan nama yang telah digunakan sebagai varietas tanaman dan digunakan
bagi varietas tanaman yang sejenis, kecuali ada penambahan padanan kata yang
menunjukkan faktor indikasi geografis yang sejenis.
Berapa lama jangka waktu
pelindungan Indikasi Geografis?
Indikasi Geografis dilindungi
selama terjaganya reputasi, kualitas, dan karakteristik yang menjadi dasar
diberikannya pelindungan Indikasi Geografis pada suatu barang.
Bagaimana cara mengajukan
permohonan pendaftaran Indikasi Geografis?
1. Mengajukan permohonan pendaftaran ke Direktorat Jenderal Kekayaan
Intelektual dengan menggunakan formulir yang telah disediakan dalam rangkap 3
dan diketik dalam bahasa Indonesia;
Konsultan
Hak Kekayaan Intelektual 655-2014
+6285282810777
(WA/HP) azslawfirm@gmail.com
2. Surat permohonan pendaftaran dilampiri dengan:
a. surat kuasa khusus apabila permohonan pendaftaran dikuasakan kepada kami
Konsultan Hak Kekayaan Intelektual ;
b. bukti pembayaran biaya permohonan;
c. 10 lembar etiket Indikasi Geografis (ukuran maksimal 9x9 cm, minimal 5x5
cm), dapat kami permudah dengan cara kirimkan formatnya dalam JPEG ke email
kami;
3. Permohonan pendaftaran harus dilengkapi dengan Dokumen Deskripsi Indikasi
Geografis yang terdiri atas:
1) nama Indikasi Geografis yang dimohonkan pendaftarannya;
2) nama barang yang dilindungi oleh Indikasi Geografis;
3) uraian mengenai karakteristik dan kualitas yang membedakan barang tertentu
dengan barang lain yang memiliki kategori sama, dan menjelaskan tentang
hubungannya dengan daerah tempat barang tersebut dihasilkan;
4) uraian mengenai lingkungan geografis serta faktor alam dan faktor manusia
yang merupakan satu kesatuan dalam memberikan pengaruh terhadap kualitas atau
karakteristik dari barang yang dihasilkan;
5) uraian tentang batas-batas daerah dan/atau peta wilayah yang dicakup oleh
Indikasi Geografis dan harus mendapat rekomendasi dari instansi yang berwenang;
Konsultan
Hak Kekayaan Intelektual 655-2014
+6285282810777
(WA/HP) azslawfirm@gmail.com
6) uraian mengenai sejarah dan tradisi yang berhubungan dengan pemakaian
Indikasi Geografis untuk menandai barang yang dihasilkan di daerah tersebut,
termasuk pengakuan dari masyarakat mengenai Indikasi Geografis tersebut;
7) uraian yang menjelaskan tentang proses produksi, proses pengolahan, dan
proses pembuatan yang digunakan sehingga memungkinkan setiap produsen di daerah
tersebut untuk memproduksi, mengolah, atau membuat barang terkait;
8) uraian mengenai metode yang digunakan untuk menguji kualitas barang yang
dihasilkan; dan
9) label yang digunakan pada barang dan memuat Indikasi Geografis.
Bagaimana cara mengajukan
permohonan pendaftaran Indikasi Geografis dari luar negeri?
1. Permohonan wajib diajukan melalui kuasa di Indonesia atau melalui
perwakilan diplomatik negara asal Indikasi Geografis di Indonesia;
2. Indikasi Geografis tersebut telah memperoleh pengakuan dan/atau terdaftar
sesuai dengan ketentuan yang berlaku di negara asalnya;
3. Ketentuan mengenai pemeriksaan kelengkapan persyaratan administratif permohonan
sebagaimana tersebut di atas berlaku juga terhadap permohonan dari luar negeri.
Konsultan
Hak Kekayaan Intelektual 655-2014
+6285282810777
(WA/HP) azslawfirm@gmail.com
Bagaimana cara produsen
mendaftarkan sebagai Pemakai Indikasi Geografis?
1. Mengajukan permohonan pendaftaran ke Direktorat Jenderal Kekayaan
Intelektual dengan menggunakan formulir yang telah disediakan dengan disertai
rekomendasi dari instansi teknis yang berwenang;
2. Setelah persyaratan sebagaimana dimaksud di atas dilengkapi, Direktorat
Jenderal Kekayaan Intelektual mendaftarkan produsen Pemakai Indikasi Geografis
dalam Daftar Umum Pemakai Indikasi Geografis dan mengumumkan nama serta
informasi pada Berita Resmi Indikasi Geografis.
Note : data diatas sebahagian disadur dari data
DJHKI
Komentar
Posting Komentar