Desain Industri
Konsultan Hak Kekayaan Intelektual 655-2014 +6285282810777 (WA/HP) azslawfirm@gmail.com Ø DESAIN INDUSTRI Sudahkah Anda Optimalkan perlindungan Desain Industri anda? Kenapa bingung? Saya yakin pasti anda sebagai pihak yang menemukan suatu hal yang baru dibidang teknologi telah mengeluarkan biaya besar untuk melakukan Desain Industri atau Sketsa Industri atau Gambar atas teknologi tersebut, apalagi perusahaan yang anda miliki begitu pesat perkembangannya namun berhati-hatilah , pasti akan banyak upaya untuk memalsukannya atau membuatnya mirip bahkan hampir sama seperti Desain Industri anda. Masih adakah yang belum paham kalau Desain Industri atau Sketsa Industri atau Gambar atas teknologi tersebut dilindungi oleh Hukum yang berlaku di Indonesia? Okey, sekarang anda pergi beli buku Undang-Undang Republik Indonesia No. 31 tahun 2000 tentang Desain Industri…., wah anda tidak ada waktu membeli….buka saja google dan carilah…..masih bingung, baik kalau begitu mari kita sali