PENDAFTARAN MEREK DAN PATEN PASCA PANDEMI
PENDAFTARAN MEREK DAN PATEN PASCA PANDEMI
Oleh : ADHERI ZULFIKRI SITOMPUL
216030101111060
Mahasiswa S 2 Magister Administrasi Publik
Universitas Brawijaya Malang
"Perubahan & Budaya Organisasi"
Abstrak
Proses
Pendaftaran Hak Kekayaan Intelektual di Indonesia saat ini khususnya pasca masa
pandemic sudah banyak mengalami berbagai perubahan , jauh lebih praktis, transparan
dan akuntabel yang bertujuan untuk memenuhi kebutuhan dan kepuasan PARA PEMILIK
HAK KEKAYAAN INTELEKTUAL sebagai CALON PENDAFTAR dalam penerbitan SERTIFIKAT
Hak Kekayaan Intelektual. Pelayanan terpadu secara ONLINE telah dilakukan oleh
Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual secara prosedur telah memenuhi
keinginan CALON PENDAFTAR , karena saat ini dalam pelaksanaannya juga sudah
berjalan dengan baik, karena pelayanan diberikan keseluruh lapisan masyarakat
maupun badan hukum tanpa memandang derajat maupun status social CALON PENDAFTAR
pada layanan tersebut. Selain produk layanan ada faktor pendukung dalam pelayanan
yaitu kemampuan dan ketrampilan aparatur Direktorat Jenderal Kekayaan
Intelektual dalam bekerja harus cermat dan teliti oleh karena pasca pendaftaran
secara ONLINE yakni disaat memasuki fase pengumuman maupun khususnya saat memasuki
fase pemeriksaan substantif sering
terjadi perselisihan berupa penolakan atas pendaftaran Kekayaan Intelektual yang
berujung pada upaya hukum Banding pada Komisi Banding dan tidak jarang yang selanjutnya
berperkara di Pengadilan Niaga. Sedangkan factor penghambatnya pelayanan adalah
saat server hank atau terjadinya gangguan internet.
1.
PENDAHULUAN
Hak Kekayaan Intelektual merupakan hak yang
bersumber dari hasil kegiatan intelektual (olah daya pikir) manusia yang menghasilkan
suatu produk atau proses yang berguna bagi manusia, yang memiliki manfaat ekonomi
atau hak yang didapatkan dari hasil kreativitas intelektual (olah pikir manusia)
dalam menghasilkan suatu produk , jasa, atau proses yang berguna untuk masyarakat.
Bagi produsen, MEREK berguna untuk
membedakan produksi barang atau jasa yang dimilikinya dengan produk barang atau
jasa milik produsen lainnya dan berfungsi
sebagai tanda pengenal perusahaan dalam memperkenalkan citra perusahaan
dalam pemasarannya (market), bagi Konsumen berguna untuk mengenali siapa produsen
dari barang atau jasa yang ada dipasaran (market) dan berfungsi untuk menaikkan
gengsi (harga diri) pemakainya. Sedangkan PATEN bagi Produsen berguna untuk
melindungi dari upaya peniruan atau penjualan barang tiruan dari produk barang
yang sudah di petenkan.
Selain defenisi diatas , dapat juga didefenisikan
Kekayaan Intelektual adalah kekayaan yang timbul dari kemampuan intelektual
manusia yang dapat berupa karya cipta di bidang teknologi, ilmu pengetahuan,
seni dan karya sastra, yang keseluruhan karya ini dihasilkan atas kemapuan
intelektual melalui pemikiran , daya cipta dan rasa yang memerlukan curahan
tenaga , waktu dan biaya untuk memperoleh “produk” baru dengan landasan
kegiatan penelitian atau sejenisnya.(adibrata Jurnal Vol 1 Nomor 1, April 2021).
Arti penting perlindungan Hak kekayaan Intelektual
ini menjadi lebih penting dari sekedar keharusan setelah dicapainya kesepakatan
GATT (General Agreement on Tariff and Trade) dan setelah Konfrensi Markesh pada
bulan April 1994 disepakati pula kerangka GATT akan diganti dengan system perdagangan
dunia yang dikenal dengan World Trade Organization (WTO) yang ratifikasinya
dilakukan oleh Pemerintah RI melalui UU No.7 tahun 1994 tentang Pengesahan
Agreement Establishing The World Trade Organization (Persetujuan Pembentukan
Organisasi Perdagangan Dunia), di undangkan dalam LNRI 1994 Nomor 57, tanggal 2
November 1994. Didalam struktur Lembaga WTO
terdapat Dewan Umum (General Council) yang berada dibawah Dirjend WTO. Dewan Umum
ini selanutnya membawahi tiga dewan, yang salah satu diantaranya Dewan TRIPs
(Trade Related Aspectc Of Intelectual Property Rigths (Zaim Saidi, 1995).
TRIPS merupakan mekanisme yang sangat efektif
untuk mencegah alih teknologi, yang memainkan peranan kunci dalam proses pertumbuhan
dan pembangunan ekonomi (Mohtar Mas’oed, Makalah WALHI Medan 1994).
Selain telah meratifikasi GATT 1994, Indonesia
telah pula menerbitkan peraturan perundang-undangan yang juga meratifkasi
beberapa konvensi atau traktat internasional lainnya yang dikenal dengan
KONVENSI PARIS diratifikasi melalui Keppres No. 15 tahun 1997, lalu traktat
internasional tentang Patent (Patent Cooperation Treatry) yang diratifikasi
melalui Keppres No. 16 tahun 1997, lalu traktat internasional tentang Merek
(Trade Mark and Law Treaty) diratifikasi melalui Keppres No. 17 tahun 1997,
lalu hasil-hasil Konvensi Bern yang diratifikasi melalui Keppres No.18 tahun
1997 serta WIPO Copyrights Treaty yang diratifikasi melalui Keppres No.19 tahun
1997.
Saat ini tentang masing-masing bidang Hak Kekayaan
Intelektual di Indonesia dapat kita temukan di dalam Undang-Undang Indonesia
yakni Hak Cipta diatur oleh UU No. 28 tahun 2014, Paten diatur oleh UU No. 13
tahun 2016 , Desain Industri diatur oleh UU No. 31 tahun 2000, Merek dan
Indikasi Geografis diatur oleh UU No. 20 tahun 2016, Desain tata Letak Sirkuit
Terpadu diatur oleh UU No. 32 tahun 2000, Rahasia Dagang diatur oleh UU No/ 30
tahun 2000, Perlindungan Varietas Tanaman di atur oleh UU No. 29 tahun 2000.
Tata cara pengamanan Hak Kekayaan Intelektual
telah terurai diberbagai ketentuan Undang-Undang tersebut diatas yang telah mengaturnya,
sehingga secara garis besar Hak Kekayaan Intelektual itu terdiri atas Hak Cipta
(copyrights) dan Hak Kekayaan Industri (Industrial Property Rights) yang
didalamnya terdapat bahagian lainnya yakni Paten, Desain Industri (Industrial
Design), Merek (Trade Mark and Service Mark), Indikasi Geografis (indication
geograpich), Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu (layout design of integrafted
circuit), Rahasia Dagang (trade secret) dan Perlindungan Varietas Tanaman (Wikipedia.2021)
dan penanggulangan praktik persaingan curang (repression of unfair competition)
((Perdana, 2017)).
Didalam system perlindungan atas Hak Kekayaan
Intelektual terdapat hasil dari daya karya pikiran, tenaga dan dana untuk mendapatkan
kekayaan tersebut, dan untuk perlindungan saat ini tata cara untuk memperoleh
perlindungan hukum atas Hak Kekayaan Intelektual yang diatur dalam UU yang
mengaturnya yakni dengan cara PENDAFTARAN atas masing-masing Hak Kekayaan Intelektual.
Berdasarkan pada Keputusan Menteri Pendayagunaan
Aparatur Negara No. 63/KEP/M.PAN/7/2003, Publik adalah segala kegiatan pelayanan
yang dilaksanakan oleh penyelenggara pelayanan publik sebagai upaya pemenuhan
kebutuhan penerima pelayanan maupun pelaksanaan ketentuan perundang-undangan
sedangkan hakekat pelayanan adalah pemberian pelayanan prima kepada masyarakat
yang merupakan perwujudan kewajiban aparatur pemerintah sebagai abdi masyarakat.
Aturan ini diperkuat Kembali dengan lahirnya Undang-Undang
Nomor 25 tahun 2009 tentang pelayanan publik sebagai kegiatan atau rangkaian
kegiatan dalam rangka pemenuhan kebutuhan pelayanan sesuai dengan peraturan
perundag-undangan bagi setiap warga negara dan penduduk atas barang, jasa
dan/atau pelayanan administrative yang disediakan oleh penyelenggra pelayanan publik.
Dari bentuk pelayanan publik yang diberikan kepada
masyarakat dapat dibedakan atas beberapa jenis pelayanan publik antara lain :
- Pelayanan Administratif.
Berupa pelayanan yang
menghasilkan berbagai bentuk dokumen resmi yang dibutuhkan oleh publik, misalnya Status Kewarganegaraan, Sertifikat
Kompetensi, kepemilikan atau penguasaan terhadap suatu barang atau dokumen dan
sebagainya, antara lain SERTIFIKAT Hak Kekayaan Intelektual, Sertifikat Hak
Atas Tanah, Kartu Tanda Penduduk, Akte Kelahiran, Akte Kematian, Buku Pemilik
Kenderaan Bermotor (BPKB), Surat Izin Mengemudi (SIM), Surat tanda Kenderaan
Bermotor (STNK), Izin Mendirikan Bangunan (IMB), Paspor dan sebagainya.
- Pelayanan Barang
Pelayanan yang menghasilkan
berbagai bentuk/ jenis barang yang dibutuhkan oleh publik, misalnya jaringan
telepon, penyediaan tenaga listrik, air bersih dan sebagainya.
- Pelayanan Jasa
Pelayanan yang menghasilkan
berbagai bentuk jasa yang dibutuhkan oleh publik, misalnya Pendidikan, pemeliharaan
Kesehatan, penyelenggaraan tarnsportasi, pos dan sebagainya,
Dari ketiga jenis pelayanan publik tersebut diatas,
yang harus dipahami sesungguhnya ialah bahwa pelayanan masyarakat (publik service)
merupakan produk dari ORGANISASI PEMERINTAHAN. (artikel BKD Riau.go.id 2021)
Pelayanan publik atau pelayanan umum yang
diselenggarakan oleh ORGANISASI PUBLIK dapat dibedakan menjadi dua , yakni
sebagai berikut :
a) PELAYANAN
PRIMER
Adalah semua penyediaan
barang/jasa publik yang diselengarakan oleh pemerintah merupakan satu-satunya
penyelenggara dan pengguna/klien mau tidak mau harus memanfaatkannya.
Contoh nya Pendaftaran
ONLINE kekayaan intelektual MEREK dan PATEN
b) PELAYANAN
SEKUNDER
Adalah segala bentuk penyediaan
barang/jasa publik yang diselenggarakan oleh pemerintah, tetapi yang didalamnya
pengguna/klien tidak harus mempergunakannya karena adanya beberapa penyelenggara
pelayanan.
Sedangkan Moenir (2010)
mengatakan bahwa bentuk pelayanan publik ada tiga , yaitu pelayanan berbentuk
lisan, tulisan dan perbuatan.
Salah satu penerapan pelayanan publik yang sudah
dapat dikatakan sebagai PELAYANAN PUBLIK DALAM HAK KEKAYAAN INTELEKTUAL adalah Proses
Pendaftaran Hak Kekayaan Intelektual di Indonesia saat ini khususnya pasca masa
pandemic sudah banyak banyak mengalami berbagai perubahan , jauh lebih praktis,
transparan dan akuntabel yang bertujuan untuk memenuhi kebutuhan dan kepuasan
PARA PEMILIK HAK KEKAYAAN INTELEKTUAL sebagai CALON PENDAFTAR dalam penerbitan
SERTIFIKAT Hak Kekayaan Intelektual. Pelayanan terpadu secara ONLINE telah
dilakukan oleh Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual secara prosedur telah
memenuhi keinginan CALON PENDAFTAR , karena saat ini dalam pelaksanaannya juga
sudah berjalan dengan baik, karena pelayanan diberikan keseluruh lapisan masyarakat
maupun badan hukum tanpa memandang derajat maupun status social CALON PENDAFTAR
pada layanan tersebut.
Selain produk layanan ada faktor pendukung dalam
pelayanan yaitu kemampuan dan ketrampilan aparatur Direktorat Jenderal Kekayaan
IntelektuaL dalam bekerja harus cermat dan teliti oleh karena pasca pendaftaran
secara ONLINE maka memasuki fase pengumuman maupun khususnya saat memasuki fase
pemeriksaan substantif sering terjadi
perselisihan berupa penolakan atas pendaftaran Kekayaan Intelektual yang berujung
pada upaya hukum Banding pada Komisi Banding dan tidak jarang yang selanjutnya
berperkara di Pengadilan Niaga. Sedangkan factor penghambatnya pelayanan adalah
saat server atau terjadinya gangguan internet.
Di Indonesia satu-satunya cara untuk melindungi
MEREK dan PATEN adalah dengan cara mendaftarkan nya Ke Direktorat Jenderal
Kekayaan Intelektual, oleh karena itu penulis melakukan penulisan ini guna
membantu masyarakat untuk dapat mengetahui dan memahami tata cara pendaftaran
MEREK dan PATEN di era pasca pandemic ini khususnya.
Penulis membatasi tulisan ini pada kaedah pendaftaran
Merek dan Paten yang merupakan satu-satunya cara untuk memberikan perlindungan
hukum terhadap Hak Kekayaan Intelektual berupa
MEREK dan PATEN yang merupakan bahagian dari pelayanan publik yang
diselenggarakan oleh Organisasi
2. PEMBAHASAN
Di era moderenisasi
yang serba mempergunakan jaringan
internet, gadget serta perangkat elektronik lainnya seperti computer maupun
note book atau laptop juga tersambung dengan jaringan internet, hal ini
merupakan perkembangan teknologi maju sehingga memudahkan masyarakat dalam
mendapatkan pelayanan public secara online, yang lebih cepat, praktis dan transparan
serta akuntable. Pendaftaran Hak Kekayaaan Intelektual secara ONLINE untuk Hak
Cipta telah dimulai sejak tahun 2016 barulah berikutnya untuk pelayanan online
pendfataran Merek, Indikasi Geografis, Paten , Desain Tata Letak Sirkuit
Terpadu maupun Desain Industri dimulai sejak tanggal 17 Agustus 2019 dengan
APLIKASI KI ONLINE.
Kehadiran
aplikasi ini telah mempermudah masyarakat atau badan hukum untuk mendaftarkan sendiri
permohonan PENDAFTARAN KEKAYAAN INTELEKTUAL dimana saja ia berada.
Para
CALON PENDAFTAR Hak Kekayaan Intelektual tidak lagi harus membawa banyak
dokumen permohonan, pendafataran ini dapat juga dilakukan melalui kantor KONSULTAN
KEKAYAAN INTELEKTUAL yang terdaftar di Direktorat Jenderal Kekayaan
Intelektual.
Tentunya
Pelayanan Publik PENDAFTARAN KI ONLINE ini bertujuan untuk meningkatkan
pemahaman masyarakat tentang pentingnya Pendaftaran Hak Kekayaan Intelektual
dalam melindungi karya yang dimiliki maupun bertujuan pula meningkatkan
Pendapatan Negara Non Pajak (diluar pajak).
Peningkatan
layanan masyarakat melalui aplikasi online ini oleh Dirjend Kekayaan
Intelektual bertujuan untuk membangun sumber daya manusia yang mampu memanfaatkan
kemajuan teknologi sekaligus membangun system pelayanan publik yang lebih efektif
dan efisien melalui penggunaan internet. Selain itu juga bersih dari KORUPSI
KOLUSI dan NEPOTISME guna tercapainya misi dan visi besarnya mencapai THE BEST
IP OFFICE THE WORLD dengan berlandaskan semangat reformasi birokrasi yang
bersih dan melayani. (dgip.go.id)
2.1.
Prosedur dan Tata Cara Pendaftaran Merek
Adapun
prosedur dan tata cara pendaftaran MEREK secara ONLINE, antara lain sebagai
berikut :
a) Calon
Pendaftar Merek melakukan registrasi di akun merek.dgip.go.id
b) Meng-klik
tanda tambah (+) untuk membuat permohonan baru MEREK.
c) Pesan
KODE BILLING dengan mengisi nama PEMOHON , tipe, jenis dan pilihan kelas dan
alamat email pemohon.
i.
KODE BILLING merupakan kode khusus untuk
pembayaran Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNPB).
ii.
KODE BILLING dapat juga diperoleh melalui APLIKASI
SIMPAKI pada dgip.go.id.
d) Lakukan
pembayaran sesuai tagihan pada APLIKASI SIMPAKI.
e) Selanjutnya
PEMOHON membuka aplikasi dipoint (a) selanjutnya mengisi tahapan-tahapan administrasi antara
lain : Verifikasi Kode Billing, Kolom Identitas Pendaftar, Kolom Prioritas
apabila Merek telah terdaftar di luar negeri, Kolom Identitas Kuasa apabila
melalui Kuasa yang secara otomatis tertera, Kolom Isian terkait MEREK yang akan
didaftarkan berikut logo gambar lukisan merek dalam format JPEG, Kolom Jenis
produk barang/jasa merek yang akan didaftarkan, kolom kelengkapan dokumen
berupa kartu tanda pengenal pemohon (dokumen pendukung), Surat Kuasa Konsultan Hak Kekayaan Intelektual (jika melalui
kuasa), Tanda Tangan Elektronik Kuasa, Tanda Tangan Elektronik Pemohon, serta
dokumen pendukung lainnya yang keseluruhannya dibuat dalam bentuk format PDF.
f) Jika
dirasa semua sudah di isi dengan benar, selanjutnya PEMOHON mengklik selesai
g) PEMOHON
mengunggah / men download dokumen pendaftaran yang dibutuhkan.
2.2. Prosedur
dan Tata Cara Pendaftaran Paten
Adapun
prosedur dan tata cara pendaftaran PATEN secara ONLINE, antara lain sebagai
berikut :
a) Calon
Pendaftar Merek melakukan registrasi di akun paten.dgip.go.id
b) Meng-klik
tanda tambah (+) untuk membuat permohonan baru PATEN.
c) Selanjutnya
PEMOHON membuka aplikasi dipoint (a) selanjutnya mengisi tahapan-tahapan administrasi antara
lain : mengunggah Kolom Identitas Permohonan, Kolom Identitas INVENTOR, Kolom
Prioritas apabila Paten telah terdaftar di luar negeri, Kuasa apabila melalui
Kuasa yang secara otomatis tertera, Kolom Isian terkait Dokumen PATEN yang akan
didaftarkan format PDF atau JPEG, Kolom Lampiran Pembanding, kolom kelengkapan
dokumen berupa kartu tanda pengenal pemohon (dokumen pendukung), Surat Kuasa Konsultan Hak Kekayaan Intelektual (jika melalui
kuasa), Tanda Tangan Elektronik Kuasa, Tanda Tangan Elektronik Pemohon, serta
dokumen pendukung lainnya yang keseluruhannya dibuat dalam bentuk format PDF.
d) Jika
dirasa semua sudah di isi dengan benar, selanjutnya PEMOHON mengklik selesai
e) Pesan
KODE BILLING SUBTANTIF dengan mengisi nama PEMOHON , tipe, jenis dan pilihan
kelas dan alamat email pemohon.
i. KODE
BILLING merupakan kode khusus untuk pembayaran Penerimaan Negara Bukan Pajak
(PNPB).
ii. KODE
BILLING dapat juga diperoleh melalui APLIKASI SIMPAKI pada dgip.go.id.
f) Lakukan
pembayaran sesuai tagihan pada APLIKASI SIMPAKI sesuai pemesanan kode billing
paten , lalu meng-kliknya.
g) PEMOHON
mengunggah / men download dokumen pendaftaran yang dibutuhkan.
h) Data
DUkung yang di unggah antara lain :
i. Deskripsi
Permohonan Paten dalam Bahasa Indonesia
ii. Klaim
yang ingin dilindungi
iii. Abstrak
iv. Gambar
Invensi (PDF) dan Gambar untuk Publikasi (JPEG)
v. Surat
Pernyataan Kepemilikan Invensi oleh Inventor
vi. Surat
Pengalihan Hak (jika inventor dan pemohon berbeda atau pemohon merupakan badan
hukum)
vii. Surat
Kuasa (jika diajukan melalui konsultan)
viii. Surat
Keterangan UMK (jika pemohon merupakan usaha mikro atau usaha kecil)
ix. SK AKta
Pendirian (jika pemohon merupakan Lembaga Pendidikan atau litbang pemerintah)
3. Kesimpulan
Berdasarkan penjelasan
tersebut diatas, maka dapat disimpulkan bahwa pelayanan PENDAFTARAN KEKAYAAN INTELEKTUAL
secara ONLINE melalui internet ternyata sangatlah membantu dan mempermudah
dalam proses mendapatkan atau penerbitan SERTIFIKAT MEREK dan PATEN atau
Kekayaan Intelektual lainnya, sehingga pelayanan public kepada masyarakat
diharapkan dapat mewujudkan pelayanan yang berkualitas dan mudah, sehingga apa
yang menjadi keinginan dan kehendak dari masyarakat atau badan hukum dapat
terwujud sesuai dengan harapan. Sehingga dengan adanya system pendaftaran
secara ONLINE telah sesuai dengan perkembangan zaman oleh karena saat ini
segala sesuatunya menggunakan sarana dan prasarana secara online dapat
dilakukan oleh semua pihak guna mempermudah segala sesuatunya terutama dalam
pendaftaran Hak Kekayaan Intelektual.
Daftar
Pustaka :
Adibrata
Jurnal Vol 1 Nomor 1, April 2021
Zaim
Saidi, Selamat Datang WTO, Republika, Jakarta,1995
Mohtar
Mas’oed, Makalah WALHI Medan 1994
Wikipedia.Hak
Kekayaan Intelektual 2021
artikel
BKD Riau.go.id 2021
Moenir,
HAS (2010) , Manajemen Pelayanan umum di Indonesia, Jakarta: PT. Bumi
Aksara.
Keputusan
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor 63 Tahun 2003 tentang Pelayanan
Publik.
Komentar
Posting Komentar