PENDAFTARAN MEREK DAN PATEN PASCA PANDEMI

 

PENDAFTARAN MEREK DAN PATEN PASCA PANDEMI

Oleh : ADHERI ZULFIKRI SITOMPUL

216030101111060

Mahasiswa S 2 Magister Administrasi Publik

Universitas Brawijaya Malang

"Perubahan & Budaya Organisasi"

 

Abstrak

 

Proses Pendaftaran Hak Kekayaan Intelektual di Indonesia saat ini khususnya pasca masa pandemic sudah banyak mengalami berbagai perubahan , jauh lebih praktis, transparan dan akuntabel yang bertujuan untuk memenuhi kebutuhan dan kepuasan PARA PEMILIK HAK KEKAYAAN INTELEKTUAL sebagai CALON PENDAFTAR dalam penerbitan SERTIFIKAT Hak Kekayaan Intelektual. Pelayanan terpadu secara ONLINE telah dilakukan oleh Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual secara prosedur telah memenuhi keinginan CALON PENDAFTAR , karena saat ini dalam pelaksanaannya juga sudah berjalan dengan baik, karena pelayanan diberikan keseluruh lapisan masyarakat maupun badan hukum tanpa memandang derajat maupun status social CALON PENDAFTAR pada layanan tersebut. Selain produk layanan ada faktor pendukung dalam pelayanan yaitu kemampuan dan ketrampilan aparatur Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual dalam bekerja harus cermat dan teliti oleh karena pasca pendaftaran secara ONLINE yakni disaat memasuki fase pengumuman maupun khususnya saat memasuki fase pemeriksaan substantif  sering terjadi perselisihan berupa penolakan atas pendaftaran Kekayaan Intelektual yang berujung pada upaya hukum Banding pada Komisi Banding dan tidak jarang yang selanjutnya berperkara di Pengadilan Niaga. Sedangkan factor penghambatnya pelayanan adalah saat server hank atau terjadinya gangguan internet.

 

 

1.     PENDAHULUAN

 

Hak Kekayaan Intelektual merupakan hak yang bersumber dari hasil kegiatan intelektual (olah daya pikir) manusia yang menghasilkan suatu produk atau proses yang berguna bagi manusia, yang memiliki manfaat ekonomi atau hak yang didapatkan dari hasil kreativitas intelektual (olah pikir manusia) dalam menghasilkan suatu produk , jasa, atau proses yang berguna untuk masyarakat.

Bagi produsen, MEREK berguna untuk membedakan produksi barang atau jasa yang dimilikinya dengan produk barang atau jasa milik produsen lainnya dan berfungsi  sebagai tanda pengenal perusahaan dalam memperkenalkan citra perusahaan dalam pemasarannya (market), bagi Konsumen berguna untuk mengenali siapa produsen dari barang atau jasa yang ada dipasaran (market) dan berfungsi untuk menaikkan gengsi (harga diri) pemakainya. Sedangkan PATEN bagi Produsen berguna untuk melindungi dari upaya peniruan atau penjualan barang tiruan dari produk barang yang sudah di petenkan.

Selain defenisi diatas , dapat juga didefenisikan Kekayaan Intelektual adalah kekayaan yang timbul dari kemampuan intelektual manusia yang dapat berupa karya cipta di bidang teknologi, ilmu pengetahuan, seni dan karya sastra, yang keseluruhan karya ini dihasilkan atas kemapuan intelektual melalui pemikiran , daya cipta dan rasa yang memerlukan curahan tenaga , waktu dan biaya untuk memperoleh “produk” baru dengan landasan kegiatan penelitian atau sejenisnya.(adibrata Jurnal Vol 1 Nomor 1, April 2021).

Arti penting perlindungan Hak kekayaan Intelektual ini menjadi lebih penting dari sekedar keharusan setelah dicapainya kesepakatan GATT (General Agreement on Tariff and Trade) dan setelah Konfrensi Markesh pada bulan April 1994 disepakati pula kerangka GATT akan diganti dengan system perdagangan dunia yang dikenal dengan World Trade Organization (WTO) yang ratifikasinya dilakukan oleh Pemerintah RI melalui UU No.7 tahun 1994 tentang Pengesahan Agreement Establishing The World Trade Organization (Persetujuan Pembentukan Organisasi Perdagangan Dunia), di undangkan dalam LNRI 1994 Nomor 57, tanggal 2 November 1994. Didalam  struktur Lembaga WTO terdapat Dewan Umum (General Council) yang berada dibawah Dirjend WTO. Dewan Umum ini selanutnya membawahi tiga dewan, yang salah satu diantaranya Dewan TRIPs (Trade Related Aspectc Of Intelectual Property Rigths (Zaim Saidi, 1995).

TRIPS merupakan mekanisme yang sangat efektif untuk mencegah alih teknologi, yang memainkan peranan kunci dalam proses pertumbuhan dan pembangunan ekonomi (Mohtar Mas’oed, Makalah WALHI Medan 1994).

Selain telah meratifikasi GATT 1994, Indonesia telah pula menerbitkan peraturan perundang-undangan yang juga meratifkasi beberapa konvensi atau traktat internasional lainnya yang dikenal dengan KONVENSI PARIS diratifikasi melalui Keppres No. 15 tahun 1997, lalu traktat internasional tentang Patent (Patent Cooperation Treatry) yang diratifikasi melalui Keppres No. 16 tahun 1997, lalu traktat internasional tentang Merek (Trade Mark and Law Treaty) diratifikasi melalui Keppres No. 17 tahun 1997, lalu hasil-hasil Konvensi Bern yang diratifikasi melalui Keppres No.18 tahun 1997 serta WIPO Copyrights Treaty yang diratifikasi melalui Keppres No.19 tahun 1997.

Saat ini tentang masing-masing bidang Hak Kekayaan Intelektual di Indonesia dapat kita temukan di dalam Undang-Undang Indonesia yakni Hak Cipta diatur oleh UU No. 28 tahun 2014, Paten diatur oleh UU No. 13 tahun 2016 , Desain Industri diatur oleh UU No. 31 tahun 2000, Merek dan Indikasi Geografis diatur oleh UU No. 20 tahun 2016, Desain tata Letak Sirkuit Terpadu diatur oleh UU No. 32 tahun 2000, Rahasia Dagang diatur oleh UU No/ 30 tahun 2000, Perlindungan Varietas Tanaman di atur oleh UU No. 29 tahun 2000.

Tata cara pengamanan Hak Kekayaan Intelektual telah terurai diberbagai ketentuan Undang-Undang tersebut diatas yang telah mengaturnya, sehingga secara garis besar Hak Kekayaan Intelektual itu terdiri atas Hak Cipta (copyrights) dan Hak Kekayaan Industri (Industrial Property Rights) yang didalamnya terdapat bahagian lainnya yakni Paten, Desain Industri (Industrial Design), Merek (Trade Mark and Service Mark), Indikasi Geografis (indication geograpich), Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu (layout design of integrafted circuit), Rahasia Dagang (trade secret) dan Perlindungan Varietas Tanaman (Wikipedia.2021) dan penanggulangan praktik persaingan curang (repression of unfair competition) ((Perdana, 2017)).

Didalam system perlindungan atas Hak Kekayaan Intelektual terdapat hasil dari daya karya pikiran, tenaga dan dana untuk mendapatkan kekayaan tersebut, dan untuk perlindungan saat ini tata cara untuk memperoleh perlindungan hukum atas Hak Kekayaan Intelektual yang diatur dalam UU yang mengaturnya yakni dengan cara PENDAFTARAN atas masing-masing Hak Kekayaan Intelektual.

Berdasarkan pada Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara No. 63/KEP/M.PAN/7/2003, Publik adalah segala kegiatan pelayanan yang dilaksanakan oleh penyelenggara pelayanan publik sebagai upaya pemenuhan kebutuhan penerima pelayanan maupun pelaksanaan ketentuan perundang-undangan sedangkan hakekat pelayanan adalah pemberian pelayanan prima kepada masyarakat yang merupakan perwujudan kewajiban aparatur pemerintah sebagai abdi masyarakat.

Aturan ini diperkuat Kembali dengan lahirnya Undang-Undang Nomor 25 tahun 2009 tentang pelayanan publik sebagai kegiatan atau rangkaian kegiatan dalam rangka pemenuhan kebutuhan pelayanan sesuai dengan peraturan perundag-undangan bagi setiap warga negara dan penduduk atas barang, jasa dan/atau pelayanan administrative yang disediakan oleh penyelenggra pelayanan publik.

Dari bentuk pelayanan publik yang diberikan kepada masyarakat dapat dibedakan atas beberapa jenis pelayanan publik antara lain :

  1. Pelayanan Administratif.

Berupa pelayanan yang menghasilkan berbagai bentuk dokumen resmi yang dibutuhkan oleh publik,  misalnya Status Kewarganegaraan, Sertifikat Kompetensi, kepemilikan atau penguasaan terhadap suatu barang atau dokumen dan sebagainya, antara lain SERTIFIKAT Hak Kekayaan Intelektual, Sertifikat Hak Atas Tanah, Kartu Tanda Penduduk, Akte Kelahiran, Akte Kematian, Buku Pemilik Kenderaan Bermotor (BPKB), Surat Izin Mengemudi (SIM), Surat tanda Kenderaan Bermotor (STNK), Izin Mendirikan Bangunan (IMB), Paspor dan sebagainya.

  1. Pelayanan Barang

Pelayanan yang menghasilkan berbagai bentuk/ jenis barang yang dibutuhkan oleh publik, misalnya jaringan telepon, penyediaan tenaga listrik, air bersih dan sebagainya.

  1. Pelayanan Jasa

Pelayanan yang menghasilkan berbagai bentuk jasa yang dibutuhkan oleh publik, misalnya Pendidikan, pemeliharaan Kesehatan, penyelenggaraan tarnsportasi, pos dan sebagainya,

 

Dari ketiga jenis pelayanan publik tersebut diatas, yang harus dipahami sesungguhnya ialah bahwa pelayanan masyarakat (publik service) merupakan produk dari ORGANISASI PEMERINTAHAN. (artikel BKD Riau.go.id 2021)  

 

Pelayanan publik atau pelayanan umum yang diselenggarakan oleh ORGANISASI PUBLIK dapat dibedakan menjadi dua , yakni sebagai berikut :

 

a)    PELAYANAN PRIMER

Adalah semua penyediaan barang/jasa publik yang diselengarakan oleh pemerintah merupakan satu-satunya penyelenggara dan pengguna/klien mau tidak mau harus memanfaatkannya.

Contoh nya Pendaftaran ONLINE kekayaan intelektual MEREK dan PATEN

 

b)   PELAYANAN SEKUNDER

Adalah segala bentuk penyediaan barang/jasa publik yang diselenggarakan oleh pemerintah, tetapi yang didalamnya pengguna/klien tidak harus mempergunakannya karena adanya beberapa penyelenggara pelayanan.

 

Sedangkan Moenir (2010) mengatakan bahwa bentuk pelayanan publik ada tiga , yaitu pelayanan berbentuk lisan, tulisan dan perbuatan.

 

Salah satu penerapan pelayanan publik yang sudah dapat dikatakan sebagai PELAYANAN PUBLIK DALAM HAK KEKAYAAN INTELEKTUAL adalah Proses Pendaftaran Hak Kekayaan Intelektual di Indonesia saat ini khususnya pasca masa pandemic sudah banyak banyak mengalami berbagai perubahan , jauh lebih praktis, transparan dan akuntabel yang bertujuan untuk memenuhi kebutuhan dan kepuasan PARA PEMILIK HAK KEKAYAAN INTELEKTUAL sebagai CALON PENDAFTAR dalam penerbitan SERTIFIKAT Hak Kekayaan Intelektual. Pelayanan terpadu secara ONLINE telah dilakukan oleh Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual secara prosedur telah memenuhi keinginan CALON PENDAFTAR , karena saat ini dalam pelaksanaannya juga sudah berjalan dengan baik, karena pelayanan diberikan keseluruh lapisan masyarakat maupun badan hukum tanpa memandang derajat maupun status social CALON PENDAFTAR pada layanan tersebut.

Selain produk layanan ada faktor pendukung dalam pelayanan yaitu kemampuan dan ketrampilan aparatur Direktorat Jenderal Kekayaan IntelektuaL dalam bekerja harus cermat dan teliti oleh karena pasca pendaftaran secara ONLINE maka memasuki fase pengumuman maupun khususnya saat memasuki fase pemeriksaan substantif  sering terjadi perselisihan berupa penolakan atas pendaftaran Kekayaan Intelektual yang berujung pada upaya hukum Banding pada Komisi Banding dan tidak jarang yang selanjutnya berperkara di Pengadilan Niaga. Sedangkan factor penghambatnya pelayanan adalah saat server atau terjadinya gangguan internet.

Di Indonesia satu-satunya cara untuk melindungi MEREK dan PATEN adalah dengan cara mendaftarkan nya Ke Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual, oleh karena itu penulis melakukan penulisan ini guna membantu masyarakat untuk dapat mengetahui dan memahami tata cara pendaftaran MEREK dan PATEN di era pasca pandemic ini khususnya.

Penulis membatasi tulisan ini pada kaedah pendaftaran Merek dan Paten yang merupakan satu-satunya cara untuk memberikan perlindungan hukum terhadap Hak Kekayaan Intelektual berupa  MEREK dan PATEN yang merupakan bahagian dari pelayanan publik yang diselenggarakan oleh Organisasi

 

2.    PEMBAHASAN

 

Di era moderenisasi yang serba mempergunakan  jaringan internet, gadget serta perangkat elektronik lainnya seperti computer maupun note book atau laptop juga tersambung dengan jaringan internet, hal ini merupakan perkembangan teknologi maju sehingga memudahkan masyarakat dalam mendapatkan pelayanan public secara online, yang lebih cepat, praktis dan transparan serta akuntable. Pendaftaran Hak Kekayaaan Intelektual secara ONLINE untuk Hak Cipta telah dimulai sejak tahun 2016 barulah berikutnya untuk pelayanan online pendfataran Merek, Indikasi Geografis, Paten , Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu maupun Desain Industri dimulai sejak tanggal 17 Agustus 2019 dengan APLIKASI KI ONLINE.

Kehadiran aplikasi ini telah mempermudah masyarakat atau badan hukum untuk mendaftarkan sendiri permohonan PENDAFTARAN KEKAYAAN INTELEKTUAL dimana saja ia berada.

Para CALON PENDAFTAR Hak Kekayaan Intelektual tidak lagi harus membawa banyak dokumen permohonan, pendafataran ini dapat juga dilakukan melalui kantor KONSULTAN KEKAYAAN INTELEKTUAL yang terdaftar di Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual.

Tentunya Pelayanan Publik PENDAFTARAN KI ONLINE ini bertujuan untuk meningkatkan pemahaman masyarakat tentang pentingnya Pendaftaran Hak Kekayaan Intelektual dalam melindungi karya yang dimiliki maupun bertujuan pula meningkatkan Pendapatan Negara Non Pajak (diluar pajak).

Peningkatan layanan masyarakat melalui aplikasi online ini oleh Dirjend Kekayaan Intelektual bertujuan untuk membangun sumber daya manusia yang mampu memanfaatkan kemajuan teknologi sekaligus membangun system pelayanan publik yang lebih efektif dan efisien melalui penggunaan internet. Selain itu juga bersih dari KORUPSI KOLUSI dan NEPOTISME guna tercapainya misi dan visi besarnya mencapai THE BEST IP OFFICE THE WORLD dengan berlandaskan semangat reformasi birokrasi yang bersih dan melayani. (dgip.go.id)

 

2.1.        Prosedur dan Tata Cara Pendaftaran Merek

Adapun prosedur dan tata cara pendaftaran MEREK secara ONLINE, antara lain sebagai berikut :

a)    Calon Pendaftar Merek melakukan registrasi di akun merek.dgip.go.id

b)   Meng-klik tanda tambah (+) untuk membuat permohonan baru MEREK.

c)    Pesan KODE BILLING dengan mengisi nama PEMOHON , tipe, jenis dan pilihan kelas dan alamat email pemohon.

i.              KODE BILLING merupakan kode khusus untuk pembayaran Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNPB).

ii.            KODE BILLING dapat juga diperoleh melalui APLIKASI SIMPAKI pada dgip.go.id.

d)   Lakukan pembayaran sesuai tagihan pada APLIKASI SIMPAKI.

e)   Selanjutnya PEMOHON membuka aplikasi dipoint (a) selanjutnya  mengisi tahapan-tahapan administrasi antara lain : Verifikasi Kode Billing, Kolom Identitas Pendaftar, Kolom Prioritas apabila Merek telah terdaftar di luar negeri, Kolom Identitas Kuasa apabila melalui Kuasa yang secara otomatis tertera, Kolom Isian terkait MEREK yang akan didaftarkan berikut logo gambar lukisan merek dalam format JPEG, Kolom Jenis produk barang/jasa merek yang akan didaftarkan, kolom kelengkapan dokumen berupa kartu tanda pengenal pemohon (dokumen pendukung), Surat Kuasa  Konsultan Hak Kekayaan Intelektual (jika melalui kuasa), Tanda Tangan Elektronik Kuasa, Tanda Tangan Elektronik Pemohon, serta dokumen pendukung lainnya yang keseluruhannya dibuat dalam bentuk format PDF.

f)    Jika dirasa semua sudah di isi dengan benar, selanjutnya PEMOHON mengklik selesai

g)    PEMOHON mengunggah / men download dokumen pendaftaran yang dibutuhkan.

 

2.2.       Prosedur dan Tata Cara Pendaftaran Paten

Adapun prosedur dan tata cara pendaftaran PATEN secara ONLINE, antara lain sebagai berikut :

a)    Calon Pendaftar Merek melakukan registrasi di akun paten.dgip.go.id

b)   Meng-klik tanda tambah (+) untuk membuat permohonan baru PATEN.

c)    Selanjutnya PEMOHON membuka aplikasi dipoint (a) selanjutnya  mengisi tahapan-tahapan administrasi antara lain : mengunggah Kolom Identitas Permohonan, Kolom Identitas INVENTOR, Kolom Prioritas apabila Paten telah terdaftar di luar negeri, Kuasa apabila melalui Kuasa yang secara otomatis tertera, Kolom Isian terkait Dokumen PATEN yang akan didaftarkan format PDF atau JPEG, Kolom Lampiran Pembanding, kolom kelengkapan dokumen berupa kartu tanda pengenal pemohon (dokumen pendukung), Surat Kuasa  Konsultan Hak Kekayaan Intelektual (jika melalui kuasa), Tanda Tangan Elektronik Kuasa, Tanda Tangan Elektronik Pemohon, serta dokumen pendukung lainnya yang keseluruhannya dibuat dalam bentuk format PDF.

d)   Jika dirasa semua sudah di isi dengan benar, selanjutnya PEMOHON mengklik selesai

e)   Pesan KODE BILLING SUBTANTIF dengan mengisi nama PEMOHON , tipe, jenis dan pilihan kelas dan alamat email pemohon.

                                  i.    KODE BILLING merupakan kode khusus untuk pembayaran Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNPB).

                                ii.    KODE BILLING dapat juga diperoleh melalui APLIKASI SIMPAKI pada dgip.go.id.

f)    Lakukan pembayaran sesuai tagihan pada APLIKASI SIMPAKI sesuai pemesanan kode billing paten , lalu meng-kliknya.

g)    PEMOHON mengunggah / men download dokumen pendaftaran yang dibutuhkan.

h)   Data DUkung yang di unggah antara lain :

                                              i.    Deskripsi Permohonan Paten dalam Bahasa Indonesia

                                            ii.    Klaim yang ingin dilindungi

                                           iii.    Abstrak

                                           iv.    Gambar Invensi (PDF) dan Gambar untuk Publikasi (JPEG)

                                            v.    Surat Pernyataan Kepemilikan Invensi oleh Inventor

                                           vi.    Surat Pengalihan Hak (jika inventor dan pemohon berbeda atau pemohon merupakan badan hukum)

                                         vii.    Surat Kuasa (jika diajukan melalui konsultan)

                                        viii.    Surat Keterangan UMK (jika pemohon merupakan usaha mikro atau usaha kecil)

                                          ix.    SK AKta Pendirian (jika pemohon merupakan Lembaga Pendidikan atau litbang pemerintah)

 

3.    Kesimpulan

Berdasarkan penjelasan tersebut diatas, maka dapat disimpulkan bahwa pelayanan PENDAFTARAN KEKAYAAN INTELEKTUAL secara ONLINE melalui internet ternyata sangatlah membantu dan mempermudah dalam proses mendapatkan atau penerbitan SERTIFIKAT MEREK dan PATEN atau Kekayaan Intelektual lainnya, sehingga pelayanan public kepada masyarakat diharapkan dapat mewujudkan pelayanan yang berkualitas dan mudah, sehingga apa yang menjadi keinginan dan kehendak dari masyarakat atau badan hukum dapat terwujud sesuai dengan harapan. Sehingga dengan adanya system pendaftaran secara ONLINE telah sesuai dengan perkembangan zaman oleh karena saat ini segala sesuatunya menggunakan sarana dan prasarana secara online dapat dilakukan oleh semua pihak guna mempermudah segala sesuatunya terutama dalam pendaftaran Hak Kekayaan Intelektual.

 

 

 

 

Daftar Pustaka :

Adibrata Jurnal Vol 1 Nomor 1, April 2021

Zaim Saidi, Selamat Datang WTO, Republika, Jakarta,1995

Mohtar Mas’oed, Makalah WALHI Medan 1994

Wikipedia.Hak Kekayaan Intelektual 2021

artikel BKD Riau.go.id 2021

Moenir, HAS (2010) , Manajemen Pelayanan umum di Indonesia, Jakarta: PT. Bumi Aksara.

Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor 63 Tahun 2003 tentang Pelayanan Publik.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

IMPLEMENTASI KEBIJAKAN PENDAFTARAN MEREK SECARA ONLINE Di Direktorat Merek Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum Dan HAM Republik Indonesia

Home

Indikasi Geografis