Cara Membedakan Merek Biasa dengan Merek Terkenal dan Merek Termasyhur
Konsultan Hak Kekayaan Intelektual 655-2014
+6285282810777 (WA/HP) azslawfirm@gmail.com
MEREK BIASA, MEREK TERKENAL
DAN MEREK TERMASYHUR
Ø
MEREK TERKENAL
Merek terkenal adalah merek yang
memiliki reputasi tinggi, memiliki daya tarik besar pada masyarakat dan
sugestif karena sudah dikenal secara luas di dunia serta bernilai tinggi.
Ø
MEMBEDAKAN MEREK BIASA, MEREK TERKENAL dan MEREK
TERMASYHUR
Perlu
dipahami terlebih dahulu bahwa Undang-Undang Nomor
15 Tahun 2001 tentang Merek telah
dicabut keberlakuannya dengan terbitnya Undang-Undang Nomor
20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis (“UU
MIG”).
Dalam tulisan sebelumnya telah pernah kami
sampaikan bahwa di dalam UU MIG terdapat rumusan tentang definisi merek yakni Merek adalah tanda yang dapat
ditampilkan secara grafis berupa gambar, logo, nama, kata, huruf, angka,
susunan warna, dalam bentuk 2 (dua) dimensi dan/atau 3 (tiga) dimensi, suara,
hologram, atau kombinasi dari 2 (dua) atau lebih unsur tersebut untuk
membedakan barang dan/atau jasa yang diproduksi oleh orang atau badan hukum
dalam kegiatan perdagangan barang dan/atau jasa.
Konsultan Hak Kekayaan Intelektual 655-2014
+6285282810777 (WA/HP) azslawfirm@gmail.com
Sedangkan dalam penggunaannya di kalangan
masyarakat maka terdapat 2 kriteria penyebutannya yakni dipergunakan sebagai
Merek Dagang dan Merek Jasa;
1.
Merek Dagang adalah merek yang digunakan
pada barang yang diperdagangkan oleh seseorang atau beberapa orang secara
bersama-sama atau badan hukum untuk membedakan dengan barang sejenis lainnya.
Sedangkan
2.
Merek Jasa adalah merek yang digunakan pada jasa yang
diperdagangkan oleh seseorang atau beberapa orang secara bersama-sama atau
badan hukum untuk membedakan dengan jasa sejenis lainnya.
Merek merupakan suatu cara untuk “tanda” yang membedakan satu merek dengan merek
lainnya inilah yang disebut “daya pembeda”.
Daya Pembeda
adalah suatu CIRI KHAS yang mempunyai kemampuan
untuk dipakai sebagai
tanda membedakan hasil MEREK yang satu dengan MEREK yang lain yang dipergunakan dalam kegiatan perdagangan
barang dan jasa.
Konsultan Hak Kekayaan Intelektual 655-2014
+6285282810777 (WA/HP) azslawfirm@gmail.com
Terhadap KRITERIA MEREK TERKENAL dipertegas oleh Pemerintah Indonesia sebagaimana diatur dalam Pasal 18 Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 67 Tahun 2016 tentang Pendaftaran Merek (“Permenkumham 67/2016”) sebagai berikut:
Kriteria penentuan Merek terkenal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (2) huruf b dan huruf c UU MIG dilakukan dengan memperhatikan pengetahuan umum masyarakat mengenai merek tersebut di bidang usaha yang bersangkutan.
2.
Masyarakat
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) UU MIG merupakan masyarakat konsumen atau
masyarakat pada umumnya yang memiliki hubungan baik pada tingkat produksi,
promosi, distribusi, maupun penjualan terhadap barang dan/atau jasa yang
dilindungi oleh Merek terkenal dimaksud.
3.
Dalam
menentukan kriteria Merek sebagai Merek terkenal sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilakukan dengan mempertimbangkan:
a.
tingkat
pengetahuan atau pengakuan masyarakat terhadap Merek tersebut di bidang usaha
yang bersangkutan sebagai Merek terkenal;
b.
volume
penjualan barang dan/atau jasa dan keuntungan yang diperoleh dari penggunaan
merek tersebut oleh pemiliknya;
c.
pangsa
pasar yang dikuasai oleh Merek tersebut dalam hubungannya dengan peredaran
barang dan/atau jasa di masyarakat;
Konsultan Hak
Kekayaan Intelektual 655-2014
+6285282810777
(WA/HP) azslawfirm@gmail.com
d.
jangkauan
daerah penggunaan Merek;
e.
jangka
waktu penggunaan Merek;
f.
intensitas
dan promosi Merek, termasuk nilai investasi yang dipergunakan untuk promosi
tersebut;
g.
pendaftaran
Merek atau permohonan pendaftaran Merek di negara lain;
h.
tingkat
keberhasilan penegakan hukum di bidang Merek, khususnya mengenai pengakuan
Merek tersebut sebagai Merek terkenal oleh lembaga yang berwenang; atau
i.
nilai
yang melekat pada Merek yang diperoleh karena reputasi dan jaminan kualitas
barang dan/atau jasa yang dilindungi oleh Merek tersebut.
Merek terkenal juga dilindungi
oleh berbagai perjanjian internasional, antara lain
didalam Paris Convention for the Protection
of Industrial Property (“Paris Convention”) dan the Agreement on Trade-Related
Aspects of Intellectual Property Rights (“TRIPS
Agreement”).
Untuk mempertegas apa yang telah disebutkan dalam Paris Convention dan TRIPS
Agreement maka World Intellectual
Property Organizations (WIPO) mempertegas Kriteria Merek Terkenal disebutkan
dalam Joint Recommendation Concerning
Provisions on the Protection of Well-Known Marks
“menegaskan bahwa
persyaratan yang digunakan dalam menentukan KRITERIA
MEREK TERKENAL , yaitu harus berdasarkan pada:
1.
tingkat
pengetahuan atau pengakuan merek di masyarakat;
2.
durasi,
tingkat dan wilayah geografis dari pemakaian merek;
Konsultan Hak Kekayaan Intelektual 655-2014
+6285282810777 (WA/HP) azslawfirm@gmail.com
3.
durasi,
tingkat dan wilayah geografis dari promosi merek;
4.
durasi
dan wilayah geografis dari segala pendaftaran atau permohonan pendaftaran
merek;
5.
catatan
keberhasilan pemenuhan hak atas merek tersebut.
6.
nilai
merek;
Sehingga MEREK TERKENAL memiliki kewajiban terdaftar
diberbagai Negara dan dibuktikan dengan SERTIFIKAT MEREK yang diterbitkan oleh
masing-masing Negara tempat didaftarkannya Merek tersebut serta apabila
bersengketa maka MEREK TERKENAL tersebut dapat dibuktikan kemenangannya
dimasing-masing negara.
Konsultan Hak Kekayaan Intelektual 655-2014
+6285282810777 (WA/HP) azslawfirm@gmail.com
MEREK TERMASYHUR
Untuk istilah merek
termasyhur (famous marks) tidak
dikenal dalam UU MIG, akan tetapi keberadaannya seringkali berpengaruh dalam
proses pendaftaran dan perlindungan merek. Beberapa negara juga memperlakukan
merek termasyhur sebagai merek yang memiliki reputasi lebih tinggi daripada
merek terkenal karena nama besarnya dan sangat terkenal, sebagaimana dikatakan
oleh Peter K. Yu:
Famous marks are traditionally considered to have a
higher degree of reputation than well-known marks and therefore deserve a
broader scope of protection…
Ada
kekhususan tersendiri pada merek termasyhur oleh karena dilindungi tanpa perlu terdaftar
di negara asalnya disebabkan
pembuktian tanpa melaluisurvei pun semua orang
sudah sangat mengenal merek yang
dimaksud .
Bagaimana
pula dengan Merek Terkenal ?, jelasnya Merek Terkenal hanyalah
melindungi barang dan jasa dalam bisnis atau industri yang sudah
terdaftar di beberapa
negara, sedangkan Merek Termasyhur lebih luas lagi dari Merek Terkenal , oleh karena
dilindungi dari pemakaian yang tidak sah atas barang dan
jasa walaupun
belum terdaftar di negara tertentu.
Merek Termasyhur diakui sebagai merek
yang tingkat keterkenalannya
lebih dikenal daripada Merek Terkenal.
Komentar
Posting Komentar