Cara Membedakan Merek Biasa dengan Merek Terkenal dan Merek Termasyhur

                             Konsultan Hak Kekayaan Intelektual 655-2014

+6285282810777 (WA/HP) azslawfirm@gmail.com

 

MEREK BIASA, MEREK TERKENAL

DAN MEREK TERMASYHUR

 

Ø MEREK TERKENAL


Merek terkenal adalah merek yang memiliki reputasi tinggi, memiliki daya tarik besar pada masyarakat dan sugestif karena sudah dikenal secara luas di dunia serta bernilai tinggi.

 

Ø MEMBEDAKAN MEREK BIASA, MEREK TERKENAL dan MEREK TERMASYHUR


Perlu dipahami terlebih dahulu bahwa Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2001 tentang Merek telah dicabut keberlakuannya dengan terbitnya Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis (“UU MIG”).

Dalam tulisan sebelumnya telah pernah kami sampaikan bahwa di dalam UU MIG terdapat rumusan tentang definisi merek yakni Merek adalah tanda yang dapat ditampilkan secara grafis berupa gambar, logo, nama, kata, huruf, angka, susunan warna, dalam bentuk 2 (dua) dimensi dan/atau 3 (tiga) dimensi, suara, hologram, atau kombinasi dari 2 (dua) atau lebih unsur tersebut untuk membedakan barang dan/atau jasa yang diproduksi oleh orang atau badan hukum dalam kegiatan perdagangan barang dan/atau jasa.


Konsultan Hak Kekayaan Intelektual 655-2014

+6285282810777 (WA/HP) azslawfirm@gmail.com

 

Sedangkan dalam penggunaannya di kalangan masyarakat maka terdapat 2 kriteria penyebutannya yakni dipergunakan sebagai Merek Dagang dan Merek Jasa;

1.    Merek Dagang adalah merek yang digunakan pada barang yang diperdagangkan oleh seseorang atau beberapa orang secara bersama-sama atau badan hukum untuk membedakan dengan barang sejenis lainnya.

Sedangkan

2.   Merek Jasa adalah merek yang digunakan pada jasa yang diperdagangkan oleh seseorang atau beberapa orang secara bersama-sama atau badan hukum untuk membedakan dengan jasa sejenis lainnya.

 

Merek merupakan suatu cara untuk “tanda” yang membedakan satu merek dengan merek lainnya inilah yang disebut “daya pembeda.

Daya Pembeda adalah suatu CIRI KHAS yang mempunyai kemampuan untuk dipakai sebagai tanda membedakan hasil MEREK yang satu dengan MEREK yang lain yang dipergunakan dalam kegiatan perdagangan barang dan jasa.

 KRITERIA Merek dalam prakteknya maka Merek dibedakan sebagai merek biasa (normal marks), merek terkenal (well-known marks), dan merek termasyhur (famous marks).....Vide M. Yahya Harahap dalam bukunya Tinjauan Merek Secara Umum dan Hukum Merek di Indonesia Berdasarkan Undang-Undang No. 19 tahun 1992 (hal. 80), menggolongkan merek menjadi tiga berdasarkan reputasi (reputation) dan kemasyhuran (renown) suatu merek.

Konsultan Hak Kekayaan Intelektual 655-2014

+6285282810777 (WA/HP) azslawfirm@gmail.com

 

Terhadap KRITERIA MEREK TERKENAL dipertegas oleh Pemerintah Indonesia sebagaimana diatur dalam Pasal 18 Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 67 Tahun 2016 tentang Pendaftaran Merek (“Permenkumham 67/2016”) sebagai berikut:

Kriteria penentuan Merek terkenal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (2) huruf b dan huruf c UU MIG dilakukan dengan memperhatikan pengetahuan umum masyarakat mengenai merek tersebut di bidang usaha yang bersangkutan.

2.   Masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1)  UU  MIG merupakan masyarakat konsumen atau masyarakat pada umumnya yang memiliki hubungan baik pada tingkat produksi, promosi, distribusi, maupun penjualan terhadap barang dan/atau jasa yang dilindungi oleh Merek terkenal dimaksud.

3.   Dalam menentukan kriteria Merek sebagai Merek terkenal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan mempertimbangkan:

a.   tingkat pengetahuan atau pengakuan masyarakat terhadap Merek tersebut di bidang usaha yang bersangkutan sebagai Merek terkenal;

b.   volume penjualan barang dan/atau jasa dan keuntungan yang diperoleh dari penggunaan merek tersebut oleh pemiliknya;

c.   pangsa pasar yang dikuasai oleh Merek tersebut dalam hubungannya dengan peredaran barang dan/atau jasa di masyarakat;

Konsultan Hak Kekayaan Intelektual 655-2014

+6285282810777 (WA/HP) azslawfirm@gmail.com

d.   jangkauan daerah penggunaan Merek;

e.   jangka waktu penggunaan Merek;

f.   intensitas dan promosi Merek, termasuk nilai investasi yang dipergunakan untuk promosi tersebut;

g.   pendaftaran Merek atau permohonan pendaftaran Merek di negara lain;

h.   tingkat keberhasilan penegakan hukum di bidang Merek, khususnya mengenai pengakuan Merek tersebut sebagai Merek terkenal oleh lembaga yang berwenang; atau

i.     nilai yang melekat pada Merek yang diperoleh karena reputasi dan jaminan kualitas barang dan/atau jasa yang dilindungi oleh Merek tersebut.

 

 

Merek terkenal juga dilindungi oleh berbagai perjanjian internasional, antara lain didalam Paris Convention for the Protection of Industrial Property (“Paris Convention”) dan the Agreement on Trade-Related Aspects of Intellectual Property Rights (“TRIPS Agreement”).

 

Untuk mempertegas apa yang telah disebutkan dalam Paris Convention dan TRIPS Agreement  maka World Intellectual Property Organizations (WIPO)  mempertegas Kriteria Merek Terkenal disebutkan dalam Joint Recommendation Concerning Provisions on the Protection of Well-Known Marks 

“menegaskan bahwa persyaratan yang digunakan dalam menentukan KRITERIA MEREK TERKENAL , yaitu harus berdasarkan pada:

1.    tingkat pengetahuan atau pengakuan merek di masyarakat;

2.   durasi, tingkat dan wilayah geografis dari pemakaian merek;

Konsultan Hak Kekayaan Intelektual 655-2014

+6285282810777 (WA/HP) azslawfirm@gmail.com

 

3.   durasi, tingkat dan wilayah geografis dari promosi merek;

4.   durasi dan wilayah geografis dari segala pendaftaran atau permohonan pendaftaran merek;

5.   catatan keberhasilan pemenuhan hak atas merek tersebut.

6.   nilai merek;

 

Sehingga MEREK TERKENAL memiliki kewajiban terdaftar diberbagai Negara dan dibuktikan dengan SERTIFIKAT MEREK yang diterbitkan oleh masing-masing Negara tempat didaftarkannya Merek tersebut serta apabila bersengketa maka MEREK TERKENAL tersebut dapat dibuktikan kemenangannya dimasing-masing negara.

Konsultan Hak Kekayaan Intelektual 655-2014

+6285282810777 (WA/HP) azslawfirm@gmail.com

 

MEREK TERMASYHUR

Untuk istilah merek termasyhur (famous marks) tidak dikenal dalam UU MIG, akan tetapi keberadaannya seringkali berpengaruh dalam proses pendaftaran dan perlindungan merek. Beberapa negara juga memperlakukan merek termasyhur sebagai merek yang memiliki reputasi lebih tinggi daripada merek terkenal karena nama besarnya dan sangat terkenal, sebagaimana dikatakan oleh Peter K. Yu:

Famous marks are traditionally considered to have a higher degree of reputation than well-known marks and therefore deserve a broader scope of protection…

 

Ada kekhususan tersendiri pada merek termasyhur oleh karena dilindungi tanpa perlu terdaftar di negara asalnya disebabkan pembuktian tanpa melaluisurvei pun semua orang sudah sangat mengenal merek yang dimaksud .

Bagaimana pula dengan Merek Terkenal ?, jelasnya Merek Terkenal hanyalah melindungi barang dan jasa dalam bisnis atau industri yang sudah terdaftar di beberapa negara, sedangkan Merek Termasyhur lebih luas lagi dari Merek Terkenal , oleh karena dilindungi dari pemakaian yang tidak sah atas barang dan jasa walaupun belum terdaftar di negara tertentu.

Merek Termasyhur diakui sebagai merek yang tingkat keterkenalannya lebih dikenal daripada Merek Terkenal.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

IMPLEMENTASI KEBIJAKAN PENDAFTARAN MEREK SECARA ONLINE Di Direktorat Merek Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum Dan HAM Republik Indonesia

Home

Indikasi Geografis