GUGATAN MEREK KOSGORO 1957 atas PENOLAKAN PENDAFTARAN MEREK
Kepada Yth Jakarta, 18 Desember 2020
Ketua Pengadilan Niaga Jakarta Pusat
Melalui Kepaniteraan
Pengadilan Niaga Jakarta Pusat
Jln. Bungur
Besar Raya No 24, 26, 28. Kelurahan Gunung Sahari Selatan, Kecamatan
Kemayoran. Jakarta Pusat
Perihal: Gugatan Niaga
Merek atas Putusan Komisi Banding
: “Penolakan
Pendaftaran Merek”
Dengan Hormat,
Yang bertanda tangan di bawah ini:
Perkenankanlah Kami yang bertanda tangan di bawah ini:
Pimpinan Pusat Kolektif
KESATUAN ORGANISASI SERBAGUNA GOTONG ROYONG 1957 (PPK KOSGORO 1957) , dalam
hal ini diwakili oleh :
1. HR AGUNG LAKSONO , Jabatan Ketua Majelis Pertimbangan
Organisasi (MPO) KESATUAN
ORGANISASI SERBAGUNA GOTONG ROYONG 1957
(PPK KOSGORO 1957), berkedudukan di Jl. Hang Lekiu I No.3 Kebayoran
Baru Jakarta selatan
2. H. SYAMSUL BAHRI S,MSC,
Kewarganegaraan Indonesia, Jabatan Plt. Ketua Umum KESATUAN ORGANISASI
SERBAGUNA GOTONG ROYONG 1957 (PPK
KOSGORO 1957), berkedudukan di Jl. Hang Lekiu I No.3 Kebayoran
Baru Jakarta selatan.
3. SABIL RAHMAN,
Kewarganegaraan Indonesia, Jabatan Sekretaris Jenderal KESATUAN ORGANISASI
SERBAGUNA GOTONG ROYONG 1957 (PPK
KOSGORO 1957), berkedudukan di Jl. Hang Lekiu I No.3 Kebayoran Baru Jakarta
selatan.
Dalam hal ini ketiganya bertindak selaku Ketua Majelis
Pertimbangan Organisasi, Plt.Ketua
Umum dan Sekretaris Jenderal Pimpinan
Pusat Kolektif KESATUAN ORGANISASI SERBAGUNA GOTONG ROYONG 1957 (PPK KOSGORO 1957) berdasarkan hasil Musyawarah
Besar Ke III KOSGORO 1957 tahun 2013 Nomor : KPTS 01/Ketua
Umum – Ketua Formatur KOSGORO 1957/III/2015 tentang pengesahan Komposisi dan
Personalia Pimpinan Pusat Kolektif KOSGORO 1957 untuk Masa
Bhakti 2013-2018 , serta Pasal 12 butir (1) Anggaran Dasar jo
Pasal 10 butir (3) Anggaran Rumah Tangga KESATUAN ORGANISASI SERBAGUNA
GOTONG ROYONG 1957 (PPK KOSGORO 1957) dan Surat
Keterangan Terdaftar sebagai Organisasi Kemasyarakatan di Kementerian Dalam
Negeri cq Direktorat Jenderal Kesatuan Bangsa dan Politik Nomor
310/D.III.4/IV/2010 tanggal 25 April 2011 jo Nomor 01-00-00/170/X/2020 tanggal 01 Oktober 2020 serta
Surat Keputusan Musyawarah Pimpinan Nasional VI KOSGORO 1957 Nomor 01 /MUSPINAS
VI - KOSGORO 1957/III/2020 tanggal 2020 tentang Penetapan Saudara H. SYAMSUL
BAHRI S,MSC SEBAGAI PELAKSANA TUGAS KETUA UMUM PIMPINAN PUSAT KOLEKTIF KOSGORO
1957 DALAM MUSYAWARAH PIMPINAN NASIONAL VI - KOSGORO 1957.
Dalam perkara ini memilih Domisili Hukum di Kantor Kuasanya (Berdasarkan Surat Kuasa Khusus
Tanggal ) tersebut di bawah ini:
ADHERI ZULFIKRI SITOMPUL, SH., MIP.,CLA., BrevAB;
MUSLIM JAYA
BUTAR-BUTAR,SH.,MH;
SUTANTO,
SH.MH. CLA. CPL.CPCLE.ACIARB ;
ADI SATRIA NOER,SH.MH;
WAHYUDIN, SH;
AGUNG HERWANDI,
SH;
MULYADI,SH.
Kesemuanya adalah Advokat dan Konsultan Hukum pada Badan Advokasi Hukum dan HAM
(BAKUMHAM) KOSGORO 1957, berkedudukan di Jalan Hang Lekiu I No. 3 Kebayoran
Baru, Jakarta selatan 12120, baik bersama-sama maupun sendiri-sendiri,untuk selanjutnya disebut sebagai “PENGGUGAT”
Bahwa PENGGUGAT dalam
hal ini mengajukan GUGATAN NIAGA MEREK ATAS PUTUSAN
KOMISI BANDING TENTANG PENOLAKAN PENDAFTARAN MEREK terhadap
:
PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA cq KEMENTERIAN HUKUM DAN
HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA cq DIREKTORAT JENDERAL KEKAYAAN
INTELEKTUAL CQ KOMISI BANDING MEREK,
Beralamat di JL. HR Rasuna Said Kav 8-9 Kuningan Jakarta Selatan, yang untuk selanjutnya disebut sebagai TERGUGAT.
I. SEJARAH TENTANG
PENGGUGAT DAN MEREK KOSGORO 1957 + LOGO (kelas 41) serta Merek KOSGORO +
LOGO (kelas 41) |
Bahwa PENGGUGAT adalah suatu organisasi
masyarakat dikenal dengan nama Pimpinan Pusat Kolektif KESATUAN
ORGANISASI SERBAGUNA GOTONG ROYONG 1957
(PPK KOSGORO 1957) berdasarkan hasil Musyawarah
Besar Ke III KOSGORO 1957 tahun 2013 Nomor : KPTS
01/Ketua Umum – Ketua Formatur KOSGORO 1957/III/2015 tentang pengesahan
Komposisi dan Personalia Pimpinan Pusat Kolektif KOSGORO 1957 untuk Masa
Bhakti 2013-2018 , serta Pasal 12 butir (1) Anggaran Dasar jo
Pasal 10 butir (3) Anggaran Rumah Tangga KESATUAN ORGANISASI SERBAGUNA
GOTONG ROYONG 1957 (PPK KOSGORO 1957) dan Surat
Keterangan Terdaftar sebagai Organisasi Kemasyarakatan di Kementerian Dalam
Negeri cq Direktorat Jenderal Kesatuan Bangsa dan Politik Nomor
310/D.III.4/IV/2010 tanggal 25 April 2011 jo Nomor 01-00-00/170/X/2020 tanggal 01 Oktober 2020 serta
Surat Keputusan Musyawarah Pimpinan Nasional VI KOSGORO 1957 Nomor 01 /MUSPINAS
VI - KOSGORO 1957/III/2020 tanggal 2020 tentang Penetapan Saudara H. SYAMSUL
BAHRI S,MSC SEBAGAI PELAKSANA TUGAS KETUA UMUM PIMPINAN PUSAT KOLEKTIF KOSGORO
1957 DALAM MUSYAWARAH PIMPINAN NASIONAL VI -
KOSGORO 1957
Bahwa selain sebagai
Organisasi Massa , PENGGUGAT pun
memiliki dan/atau Pendiri Lembaga Pendidikan Perguruan Tinggi yakni Sekolah
Tinggi Ilmu Manajemen KOSGORO 1957 berdiri sejak tahun 1990 yang kemudian saat ini telah menjadi
Intstitut Bisnis dan Informatika KOSGORO 1957 dengan logo dan lambang yang sama
dengan ormas KOSGORO 1957
Bahwa PENGGUGAT sebelumnya akan menerangkan
terlebih dahulu beberapa hal diantaranya tentang sejarah KOSGORO dan KOSGORO
1957 sebagai berikut :
A. SEJARAH BERDIRINYA
KOSGORO
KOSGORO adalah singkatan Kesatuan Organisasi Serbaguna Gotong Royong yang
berdiri pada tanggal 10 November 1957. KOSGORO
merupakan salah satu KINO (Kelompok Induk Organisasi), disamping SOKSI dan
MKGR, yang melahirkan Sekretariat
Bersama Golongan Karya (Sekber Golkar) pada 20 Oktober 1964. Kino-kino
tersebut pada tahun 1970 mengeluarkan keputusan bersama untuk ikut menjadi
peserta pemilihan umum melalui satu nama dan tanda gambar yaitu Golongan Karya (GOLKAR). Logo yang
menjadi tanda gambar GOLKAR sejak Pemilu tersebut tetap dipertahankan hingga
sekarang.
KOSGORO didirikan oleh Mas Isman (Ayah dari Hayono
Isman/ Ex Menpora RI), Mas Isman adalah Ex Komandan pejuang Tentara Pelajar
Jawa Timur/ TRIP, KOSGORO memiliki
semboyan Tri Dharma yaitu: Pengabdian, Kerakyatan dan Solidaritas. KOSGORO sebagai Induk Organisasi
memiliki gerakan, badan, dan lembaga yang merupakan alat kelengkapan
organisasi, yang terdiri dari: Gerakan Mahasiswa Kosgoro (Gema Kosgoro),
Generasi Muda Kosgoro (GM Kosgoro), Badan Musyawarah Pengusaha Swasta
(Bamuhas), Wanita Kosgoro, dan Lembaga Bantuan Penyuluhan Hukum Kosgoro (LBPH
Kosgoro).
Kesatuan Organisasi Serbaguna Gotong Royong (KOSGORO) lahir pada tanggal 10 November
1957 atas prakarsa Mas Isman dan teman-teman TRIP Jawa Timur. Pada awalnya KOSGORO berbentuk Gerakan Koperasi
kemudian berkembang dalam bentuk organisasi ‘’golongan karya’’ yang berorentasi
kekaryaan dan menjadi salah satu KINO pendiri sekaligus anggota Sekber GOLKAR dan sekarang menjadi Partai GOLKAR dan KOSGORO turut serta aktif dalam suasana perubahan itu. Latar
belakang kelahiran tersebut pada dasarnya adalah upaya politik yang ingin
menguji kembali ‘’krenteg’’ para pemuda pejuang seperti ketika masih aktif
dalam medan pertempuran merebut dan mempertahankan kemerdekaan,kedalam kedua
bidang pengabdian yaitu pengabdian untuk terus me-merdekaan bangsa dari segala
bentuk penjajahan dan pengabdian untuk meningkatkan derajat bangsa yang selama
300 tahun merana sebagai bangsa terjajah.
Dalam kurun waktu berikut, KOSGORO sebagai sebuah organisasi juga tidak pernah sunyi dari
gangguan baik internal maupun eksternal dan itu lah yang membuat pasang surut
perjalanan KOSGORO hingga MUBES VIII
Tahun 2000. KOSGORO pernah sebagai
“Koperasi Simpan Pinjam Gotong Royong’’ pernah pula sebagai ‘’Koperasi Serba
Guna Gotong Royong’’ dan pada akhirnya menjadi ‘’Kesatuan Organisasi Serba Guna
Gotong Royong’’ yang semuanya berada pada singkatan yang sama yaitu ;’’KOSGORO’’, bahkan BAMUHAS (Badan
Musyawarah Pengusaha Swasta) dibentuk sebagai antisipasi adanya keinginan
“penguasa’’ ketika itu untuk membubarkan KOSGORO.
Bahwa benar sebelumnya KOSGORO memiliki LOGO dan
pada saat itu belum ada didaftarkan baik dalam Daftar Logo sebagai HAK CIPTA
maupun sebagai HAK MEREK , dengan gambar sebagai berikut :
B. SEJARAH BERUBAH NAMA
DARI KOSGORO MENJADI KOSGORO 1957 DAN PERUBAHAN GAMBAR LOGO ORGANISASI KOSGORO
1957
Bahwa Di era reformasi tepatnya pada MUBES VIII
Tahun 2000 di Jakarta (termasuk pada MUBES lanjutan) gangguan tersebut semakin
menguat yaitu adanya gerakan sistematis berupa pengingkaran sekaligus upaya
mengaburkan makna hakiki dan fundamental keberadaan KOSGORO. Gerakan tersebut
memuat pengingkaran KOSGORO dalam prespektif demokrasi dengan menjadikan forum
tertinggi MUBES VIII tersebut menjadi ajang “anti demokrasi” dan pemurnian
“independent” dalam perjuangan. Gerakan tersebut juga memuat pengkaburan
KOSGORO dalam prespektif kesejarahan dengan mencoba KOSGORO tidak lagi sebagai
pendiri partai GOLKAR dengan mencoba kehadiran organisasi KOSGORO tidak
memiliki kaitan dengan partai politik dan kegiatan sosial politik.
Oleh karena itu sebagai tanggung jawab sejarah
untuk meluruskan kembali hakekat perjuangan dan suasana kebatinan kelahiran
KOSGORO maka secara Nasional dilakukan Deklarasi pada tanggal 8 Februari 2003
di Jakarta, yang berisi komitmen terhadap kelanjutan perjuangan KOSGORO sebagai
Organisasi Kemasyarakatan yang selanjutnya disebut “ KOSGORO 1957 ”.
KOSGORO 1957 yang
dideklarasikan itu bukan sekedar kelanjutan dari KOSGORO yang didirikan pada tanggal 10 November 1957 tetapi
merupakan tekad untuk mengembalikan hakekat sesungguhnya kemurnian cita-cita
KOSGORO sebagaimana diawal kelahirannya. Dengan demikian KOSGORO 1957 tetap berpegang teguh pada semangat Doktrin Perjuangan
Tri Dharma KOSGORO 1957 Pengabdian-Kerakyatan-Solidaritas
yang merupakan butir mutiara pemikiran Mas Isman dalam Pedoman Perjuangan
KOSGORO yang terus melekat dan mewarnai dinamika perjuangan organisasi masa
lalu masa kini 9 dan masa datang. Dalam perspektif yang lebih hakiki maka Tri
Dharma KOSGORO 1957 adalah merupakan ruh perjuangan dan marwah pengabdian KOSGORO 1957.
Selanjutnya KOSGORO
1957 pun merubah Gambar LOGO ORGANISASI menjadi sebagai berikut :
Bahwa oleh
karena saat itu guna menyesuaikan ketentuan Undang-Undang yang ada serta untuk
melindungi Perguruan Tinggi yang dimiliki oleh KOSGORO 1957 yakni Intitute
Bisnis dan Informatika KOSGORO 1957 maka GAMBAR LOGO tersebut berdasarkan pada
ketentuan Undang-undang HAK CIPTA No. 19 tahun 2002 telah dilakukan pendaftaran dalam lingkup Hak Cipta dan telah
mendapatkan Surat Pendaftaran Ciptaan atas nama klien kami dari Direktorat Hak
Cipta, Desain Industri, Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu Dan Rahasia Dagang
(bukti terlampir) dengan Nomor
Pendaftaran Ciptaan 023455 tertanggal 14
April 2003, sedangkan pada saat itu Undang-Undang No. 15 Tahun 2001 tentang
MEREK mengatur tentang MEREK DAGANG dan MEREK JASA UNTUK PERDAGANGAN JASA ,
sedangkan terhadap Lambang Logo ORGANISASI tidak diatur di Undang-Undang No. 15
tahun 2001 tentang MEREK melainkan diatur didalam UU Hak Cipta No. 19 tahun
2002 yakni pasal 12 huruf (f) seni rupa dalam
segala bentuk seperti seni lukis, gambar,
seni ukir, seni kaligrafi, seni pahat, seni patung, kolase, dan seni terapan;
Bahwa
adapun penggunaan lain, publikasi serta iklan-iklan mengenai merek Tulisan kata
+ Logo "KOSGORO 1957 + Logo" milik PENGGUGAT tersebut lebih lanjut
dapat dilihat dari berbagai situs internet, termasuk namun tidak terbatas pada
situs-situs internet milik PENGGUGAT yakni
https://kosgoro1957.org/ dan http://ibi-k57.ac.id/classic/index.php maupun
disitus online milik PARTAI GOLKAR yakni https://www.partaigolkar.com/ dan juga
dapat dilihat dari situs online https://www.google.com/search?safe=strict&sxsrf=ALeKk00dK4BrQCMoG9crr74JGSAoVeSSXQ:1607674815631&q=logo+kosgoro+1957&sa=X&ved=2ahUKEwjG7LKyv8XtAhXTfX0KHWC-C1wQ1QIoAHoECAQQAQ&biw=1280&bih=500
Bahwa selain dari berbagai media sosial
tersebut diatas, guna mempromosikan atau menunjukkan berbagai aktifitas KOSGORO
1957 dengan tetap mempergunakan LAMBANG ORGANISASI berupa merek Tulisan Kata +
Logo “KOSGORO 1957 + LOGO ” yakni diantaranya :
1. Awal Bulan
November 2013, Kerjasama antara KOSGORO 1957 dengan RUMAH ZAKAT yang dihadiri
oleh Presiden RI Bambang Soesilo Yudhoyono https://www.rumahzakat.org/kerjasama-rz-dengan-kosgoro-dibidang-kesehatan-dan-pendidikan/
2. Pelaksanaan kegiatan
Orientasi dan Tatap Muka Pimpinan Daerah Kolektif KOSGORO 1957 Provinsi DKI
Jakarta https://faktual.net/orientasi-dan-tatap-muka-kosgoro-1957-angkatan-kedua-propinsi-dki-jakarta-tahun-2019/
3. Tentang Kampus Institute
Bisnis dan Informatika KOSGORO 1957 yang telah ada dan berdiri sejak tahun
1990 https://id.wikipedia.org/wiki/Institut_Bisnis_dan_Informatika_Kosgoro_1957_Jakarta; dimana setiap tahunnya
sejak tahun 1990 sampai dengan sekarang didunia PENDIDIKAN telah menelurkan
SARJANA-SARJANA.
Bahwa merek tulisan
kata + logo "KOSGORO 1957
+ Logo " milik PENGGUGAT sebelum Undang-Undang
Hak Cipta yang baru (UU No. 28 tahun 2014 diberlakukan maupun Undang-Undang Merek
yang baru diberlakukan (UU No. 20 tahun 2016) maka sebagaimana telah PENGGUGAT
sampaikan diatas , PENGGUGAT berdasarkan ketentuan Undang-Undang Hak Cipta No. 19 Tahun 2002 telah mendapatkan
perlindungan HAK CIPTA atas GAMBAR dan LOGO Organisasi KOSGORO 1957 dengan Nomor
Pendaftaran Ciptaan 023455
tertanggal 14 April 2003 dan sampai saat ini tidak pernah ada satupun gugatan dan
/ atau larangan dalam mepergunakan merek dengan tulisan kata + Logo “KOSGORO 1957 + LOGO” dari Pihak manapun.
II. LEGAL STANDING sebagai PEMOHON PENDAFTARAN dan/atau
PEMOHON
BANDING incasu sekarang sebagai PENGGUGAT
sebagaimana
dimaksud dalam Permohonan
Pendaftaran Merek Tulisan Kata
+ Logo "KOSGORO 1957 + Logo" dengan Agenda J002016058217 (Kelas 41) |
1.
Bahwa PENGGUGAT telah
mengajukan permohonan pendaftaran Merek Tulisan Kata
+ LOGO : "KOSGORO 1957 + LOGO" dengan
detail permohonan sebagai berikut :
No. Agenda J002016058217,
pada tanggal 25
November 2016 di Kelas 41 untuk
melindungi Jasa-Jasa : Jasa Penunjukan
Organisasi, Akademi Pendidikan, Pengaturan dan Penyelenggaraan Seminar,
Pengaturan dan Penyelenggaraan Symposium, Pengaturan dan Penyelenggaraan
Lokakarya Pelatihan, Jasa Jasa Pendidikan, Penyelenggaraan Pertandingan
(Pendidikan atau Hiburan), Sekolah dan Asrama, Informasi Pendidikan, Jasa Jasa
Instruktur.
2.
Bahwa setelah melalui proses pemeriksaan substantif maupun prosedur , sebagaimana
di maksud dalam Undang-Undang No. 20 Tahun 2016 Tentang Merek
("Undang-Undang Merek") Pasal 28 ayat (1), Direktorat Merek dan
Indikasi Geografis PENGGUGAT telah memperoleh Surat dari Direktorat
Merek dan Indikasi Geografis tertanggal 18 Desember 2020 tentang Pemberitahuan
Usulan Penolakan Berdasarkan Ketentuan Pasal 24 ayat (2) Undang-Undang Nomor 20
Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Gegografis tertanggal 14 Desember 2018, yang mana isi Surat tersebut pada pokoknya
bahwa permohonan pendaftaran Merek “KOSGORO 1957 + LOGO” tersebut DI USULKAN PENOLAKAN BERDASARKAN PEMERIKSAAN ex-officio karena dianggap mempunyai persamaan pada pokoknya atau
keseluruhannya dengan merek terdaftat milik pihak lain atau dimohonkan lebih
dahulu oleh pihak lain untuk barang dan/atau jasa sejenis,
yaitu Merek "KOSGORO"
atas nama MILIK PIHAK LAIN Nomor daftar
IDM000448927 dengan detail pendaftaran sebagai berikut :
Nomor
Pendaftaran IDM000448927 atas Nama KOSGORO Yang
Beralamat Di Wisma Mas Isman, Jln. Teuku Cik Ditiro No. 34, Jakarta Pusat yang melindungi
jenis barang dan/atau jasa dalam kelas 41 yaitu : Jasa Jasa Pendidikan, Jasa
Jasa Kebudayaan, Jasa Jasa Kesenian, Pengajaran, Pengaturan dan Penyelenggaraan
Koloium, Konferensi Konggres, Seminar, Simposium, Pengaturan Waktu Pertandingan
Olah Raga.
3.
Bahwa selanjutnya terhadap
usulan penolakan merek tersebut PENGGUGAT
telah mengajukan surat TANGGAPAN dengan Nomor : 01/Tanggapan Merek/BAKUMHAM/I/2019 tertanggal 30 Januari
2019 Perihal : Tanggapan/ Sanggahan Atas Usulan Penolakan Merek.
4.
Bahwa selanjutnya Direktorat
Jenderal Kekayaan Intelektual menyampaikan Surat tertanggal 12 April 2019 yang
selanjutnya diterima PENGGUGAT pada
tanggal 31 Mei 2019 tentang Pemberitahuan Penolakan Tetap Berdasarkan Ketentuan Pasal 24 ayat (7)
Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis .
5.
Bahwa selanjutnya terhadap
putusan dari Direktorat Merek dan Indikasi Geografis tertanggal 12 April 2019 yang selanjutnya diterima pada
tanggal 31 Mei 2019 tentang Pemberitahuan Penolakan Tetap Berdasarkan Ketentuan Pasal 24 ayat (7)
Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Gegografis tersebut, PENGGUGAT telah mengajukan upaya banding
kepada TERGUGAT sesuai dengan ketentuan Pasal 28
ayat (1) Undang Undang Merek; sebagaimana dimaksud
dalam Surat Permohonan Banding tertanggal 25 Juli 2019.
6.
Bahwa, terhadap permohonan
banding yang diajukan oleh PENGGUGAT ,
maka TERGUGAT telah mengeluarkan Surat No. 07/KEP/KBM/HKI/IX/2020,
tertanggal 22 September 2020 mengenai Putusan Majelis Banding Merek No.
600/KBM/HKI/2019 tanggal 14 Agustus 2020 yang baru PENGGUGAT terima pada
tanggal 06 November 2020 yang isinya menyatakan menolak
upaya banding dari PENGGUGAT terhadap
Putusan Direktorat Merek dan Indikasi Geografis yang pada pokoknya menolak
permohonan pendaftaran Merek “KOSGORO 1957 + Logo”
milik PENGGUGAT (selanjutnya disebut sebagai
"Putusan TERGUGAT");
sehingga dengan demikian Gugatan Aquo belum melampaui
batas waktu.
7.
Bahwa mencermati Putusan Komisi Banding Merek
(ic. TERGUGAT) No.
600/KBM/HKI/2019 tanggal 14 Agustus 2020 aquo, maka jelas terlihat terdapat kekhilafan, kekeliruan dan
kurangnya pertimbangan hukum dari TERGUGAT dalam mempertimbangkan dan memutuskan Permohonan Banding
Merek yang diajukan oleh PENGGUGAT ,
sebagaimana pertimbangan - pertimbangan yang dikutip sebagai berikut :
“Menimbang bahwa Pemohon banding telah mengajukan
permohonan pendaftaran merek “KOSGORO
1957” nomor Agenda J002016058217 tanggal 25 November 2016 untuk melindungi
jenis jasa yang termasuk dalam kelas 41 yaitu : Jasa pertunjukan organisasi, akademi pendidikan ,pengaturan dan
penyelenggaraan seminar, pengaturan dan penyelenggaraan symposium, pengaturan
dan pengadaan lokakarya/pelatihan, jasa-jasa pendidikan , penyelenggaraan
pertandingan (pendidikan atau hiburan), sekolah dan asrama, informasi
pendidikan , jasa-jasa instruktur”
“Menimbang bahwa permohonan pendaftaran tersebut diatas
telah ditolak oleh Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual dengan alasan
mempunyai persamaan pada pokoknya dan keseluruhannya dengan merek “KOSGORO” milik pihak lain yang sudah
terdaftar lebih dahulu untuk barang dan/atau jasa sejenis dengan nomor
pendaftaran IDM000448927 (pasal 21 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 20
tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis”
“Menimbang
bahwa dalam hubungan ini perlu
ditinjau mengenai ketentuan dari Pasal 21 ayat (1) huruf (a) Undang-Undang
Merek yang menyatakan bahwa Permohonan
harus ditolak oleh Direktorat Jenderal apabila merek tersebut mempunyai
persamaan pada pokoknya atau keseluruhannya dengan merek milik pihak lain yang
sudah terdaftar lebih dahulu untuk barang dan/atau jasa yang sejenis;
Menimbang bahwa penjelasan dari ketentuan pasal 21 ayat
(1) huruf a Undang-Undang Nomor 20 tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi
Geografis , yang dimaksud dengan mempunyai persamaan pada pokoknya adalah
kemiripan yang disebabkan oleh adanya unsur-unsur yang
dominan antara Merek yang satu dengan Merek yang lain sehingga menimbulkan
kesan adanya persamaan, baik mengenai bentuk, cara penempatan, cara penulisan
atau kombinasi antara unsur, maupun persamaan bunyi ucapan, yang terdapat dalam
Merek – Merek tersebut.
Menimbang bahwa untuk memperbandingkan suatu merek
mempunyai persamaan pada pokoknya atau tidak, merek yang diperbandingkan
tersebut haruslah dilihat secara keseluruhan atau satu kesatuan yang utuh dan
tidak dapat dilihat secara satu persatu, namun demikian apabila
memperbandingkan kedua merek tersebut ada unsur atau elemen merek yang dominan
atau esensial maka unsur atau elemen merek yang dominan atau essensial itulah
yang menjadi dasar perbandingan untuk dipertimbangkan.
Menimbang bahwa merek “KOSGORO” nomor daftar “ IDM000448927 adalah merek atas unsur merek
kata “KOSGORO” sehingga unsur merek
yang menonjol dan dominan adalah unsur merek kata “KOSGORO”.
Menimbang bahwa permohonan pendaftaran merek “KOSGORO 1957” yang diajukan oleh
Pemohon Banding adalah merek yang mengandung unsur merek kata “KOSGORO” sehingga unsur merek yang
menonjol dan dominan adalah unsur merek kata “KOSGORO”.
Menimbang bahwa merek yang diperbandingkan tersebut
adalah “KOSGORO” dengan “KOSGORO” , dimana unsur merek kata
tersebut mempunyai persamaan pada pokoknya baik mengenai persamaan secara
konseptual maupun persamaan bunyi ucapan;
Menimbang bahwa dan dalam kenyataan antara merek “KOSGORO 1957” atas nama Pemohon
Banding dengan merek “KOSGORO” nomor
daftar IDM000448927 mempunyai persamaan pada pokoknya baik mengenai persamaan
secara konseptual maupun persamaan bunyi;
Menimbang bahwa merek “KOSGORO 1957” yang dimohonkan oleh Pemohon Banding bila
dibandingkan dengan merek “KOSGORO” nomor
daftar IDM000448927 mempunyai persamaan pada pokoknya, baik mengenai bunyi
ucapan dan persamaan secara koseptual, maka pertimbangan mengenai dimiliki oleh
pihak lain dan barang sejenis yang terdapat dalam unsur pasal 21 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 20 tahun 2016
Tentang Merek dan Indikasi Geografis relevan untuk dipertimbangkan lebih
lanjut;
Menimbang bahwa permintaan pendaftaran merek “KOSGORO 1957” Nomor Agenda :
JOO2016058217 diajukan oleh Pimpinan Pusat Kolektif Kesatuan Organisasi
Serbaguna Gotong Royong 1957 (PPK KOSGORO 1957), berkedudukan di Jln. Hang
Lekiu 1 No. 3, kebayoran Baru Jakarta Selatan.
Menimbang bahwa merek yang menjadi dasar penolakan “KOSGORO” Nomor Daftar : IDM00448927
atas nama KOSGORO , beralamat di
Wisma Mas Isman, Jln. Teuku Cik Ditiro No. 34 Jakarta Pusat 10310.
Menimbang bahwa kedua merek tersebut dimiliki oleh
pihak-pihak yang tidak saling berhubungan satu sama lain, maka dapat
disimpulkan bahwa pihak-pihak pemilik merek itu adalah pihak yang berbeda atau
berlainan.
Menimbang bahwa antara merek “KOSGORO 1957’ atas nama Pemohon Banding dengan merek “KOSGORO” nomor daftar : IDM000448927
mempunyai persamaan pada pokoknya dan para pihak merek tersebut berlainan, maka
hal ini relevan untuk mempertimbangkan adanya persamaan barang yang sejenis
antara kedua merek tersebut.
Menimbang bahwa dalam menentuan kriteria barang sejenis
disesuaikan pengertian sehari-hari (normal
spraak gebruik) oleh khalayak ramai mengenai barang atau jasa sejenis,
karena barang-barang atau jasa tersebut adalah untuk khalayak ramai, dan
kriteria tersebut ditentukan apabila barang atau jasa tersebut mempunyai
persamaan dalam asal (herkost), cara
pembuatan, sifat (aard) atau tujuan
dari pemakaian atau penggunaan barang atau jasa tersebut.
Menimbang bahwa merek “KOSGORO” nomor daftar ; IDM000448927, adalah untuk melindungi jasa
berupa : “Jasa-jasa pendidikan, jasa-jasa
kebudayaan, jasa-jasa kesenian, pengajaran, pengaturan dan penyelenggaraan koloium,
konferensi kongres, seminar, simposium, pengaturan waktu pertandingan olahraga”
termasuk dalam kelas 41
Menimbang bahwa Pemohon Banding telah mengajukan
Permohonan Pendaftaran Merek “KOSGORO
1957” untuk melindungi jasa yang termasuk dalam kelas 41, yaitu “Jasa pertunjukan organisasi, akademi
pendidikan ,pengaturan dan penyelenggaraan seminar, pengaturan dan
penyelenggaraan symposium, pengaturan dan pengadaan lokakarya/pelatihan,
jasa-jasa pendidikan , penyelenggaraan pertandingan (pendidikan atau hiburan),
sekolah dan asrama, informasi pendidikan , jasa-jasa instruktur”
Menimbang bahwa dalam kenyataan antara jenis jasa : “Jasa pertunjukan organisasi, akademi
pendidikan ,pengaturan dan penyelenggaraan seminar, pengaturan dan
penyelenggaraan symposium, pengaturan dan pengadaan lokakarya/pelatihan,
jasa-jasa pendidikan , penyelenggaraan pertandingan (pendidikan atau hiburan),
sekolah dan asrama, informasi pendidikan , jasa-jasa instruktur” atas nama
Pemohon Banding dibandingkan dengan jenis jasa : Jasa-jasa pendidikan, jasa-jasa kebudayaan, jasa-jasa kesenian,
pengajaran, pengaturan dan penyelenggaraan koloium, konferensi kongres,
seminar, simposium, pengaturan waktu pertandingan olahraga” , yang terdapat
dalam merek “KOSGORO” nomor daftar
IDM000448927 terdapat persamaan dalam sifat, pembuatnya dan tujuannya. Oleh
karena itu dapatlah disimpulkan bahwa antara kedua jenis jasa yang dibandingkan
tersebut dapat dikatagorikan sebagai jasa sejenis.
Menimbang bahwa berdasarkan alasan-alasan hukum
sebagaimana diuraikan diatas, berhubung terhadap merek yang dimintakan untuk
didaftar oleh Pemohon Banding terdapat merek pihak lain yang telah terdaftar
terlebih dahulu dengan nomor daftar IDM000448927
mempunyai persamaan pada pokoknya untuk barang dan/atau jasa yang sejenis, maka
Penolakan Permohonan Pendaftaran Merek “KOSGORO
1957” nomor agenda J002016058217 tanggal 25 November 2016 untuk melindungi
jenis jasa yang termasuk dalam kelas 41, penolakan mana didasarkan pada pasal
21 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 20tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi
Geografis adalah tepat dan benar ;
Menimbang bahwa berhubung alasan penolakan permohonan
pendaftaran merek oleh Direktoran Jenderal Kekayaan Intelektual terhadap merek “KOSGORO 1957” milik Pemohon Banding
yang memeriksa dan memutus permohonan banding ini berkesimpulan permohonan
banding tersebut harus ditolak.
III. Alasan-Alasan Pengajuan Gugatan (Posita Gugatan) |
8.
Bahwa PENGGUGAT berkeberatan atas keputusan TERGUGAT tersebut dengan alasan-alasan sebagai berikut :
1)
Bahwa didalam keputusan
Pemeriksa Merek maupun didalam putusannya TERGUGAT
tidak mengungkapkan FAKTA maupun FAKTA HUKUM yang sebenarnya, sehingga jelas
terlihat terdapat kekhilafan, kekeliruan
dan kurangnya pertimbangan hukum dari TERGUGAT dalam mempertimbangkan dan
memutuskan PERMOHONAN BANDING MEREK yang diajukan oleh PENGGUGAT, sebagaimana pertimbangan-pertimbangan yang telah dikutip
dan telah PENGGUGAT uraikan dalam point
ke 7 (tujuh) tersebut diatas,
dimana pada kalimat awal pertimbangan telah
mempertimbangkan bahwa: untuk memperbandingkan suatu merek mempunyai persamaan pada pokoknya atau
tidak, merek yang diperbandingkan tersebut haruslah dilihat secara keseluruhan
atau satu kesatuan yang utuh dan tidak dapat dilihat secara satu persatu, Namun ironisnya, pada kalimat selanjutnya justru secara KONTRADIKTIF membuat pertimbangan
memberlakukan perbandingan dengan cara bagian perbagian atau secara parsial
(ic. tidak memperbandingkan secara menyeluruh), dimana sesungguhnya PENGGUGAT
mendaftarkan merek bukan dalam bentuk TULISAN KATA saja melainkan dalam bentuk TULISAN KATA + LOGO yang memiliki DAYA PEMBEDA , dimana tulisan KATA
tersebut –pun terletak didalam LOGO demikian pula dengan pembandingnya juga
diajukan dalam bentuk merek TULISAN KATA
+ LOGO sehingga dapat jelas terlihat DAYA
PEMBEDA di kedua merek tersebut.
2)
Bahwa Merek tulisan kata +
Logo dengan mana dimaksud sebagai “KOSGORO
+ LOGO ” dengan pendaftaran No : IDM000448927
atas nama KOSGORO di kelas 41 ,
beralamat di Wisma Mas Isman, Jln. Teuku Cik Ditiro No. 34 Jakarta Pusat 10310
sebagai dasar TERGUGAT untuk menolak
permohonan pendaftaran merek tulisan kata + logo dengan mana dimaksud sebagai “ KOSGORO 1957 + LOGO” nomor agenda
J002016058217 yang diajukan oleh PENGGUGAT
dengan alasan dianggap memiliki persamaan pada pokoknya.
3)
Bahwa sebagaimana
PENGGUGAT sampaikan tersebut diatas
menyebabkan antara seluruh pertimbangan - pertimbangan Putusan Komisi Banding
Merek (ic. TERGUGAT) tersebut saling
bertentangan satu dengan lainnya (kontradiktif) dan menimbulkan kekeliriuan
yang nyata, serta bertentangan pula dengan ketentuan Pasal 14 ayat (1)
Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2005 tentang Tata Cara
Permohonan, Pemeriksaan dan Penyelesaian Banding Merek, dimana Keputusan Komisi
Banding sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memuat sekurang-kurangnya memuat dasar hukum yang menjadi dasar
keputusan yang kemudian menjadikan dasar keputusannya (vide ketentuan Pasal 14 ayat (1) huruf (f)
dan (g) Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2005 tentang Tata
Cara Permohonan, Pemeriksaan dan Penyelesaian Banding Merek), dimana SEHARUSNYA dasar hukum yang menjadi
dasar keputusan yang kemudian menjadi dasar keputusannya harus JELAS dan
LENGKAP SERTA TIDAK SALING BERTOLAK BELAKANG (KONTRADIKTIF) satu dengan
lainnya;
4)
Bahwa
seharusnya TERGUGAT (incasu Komisi
Banding Merek) juga mempertimbangkan dan/atau setidaknya merujuk pada
fakta-fakta Putusan - Putusan Komisi Banding Merek sebelumnya, seperti Putusan
Komisi Banding nomor 182/KBM/HKI/2008 tanggal 11 Februari 2009 menyatakan bahwa
merek CDR PLUS agenda no. D00.2004.18533-18667 atas nama PT. Garuda Top
Plasindo tidak mempunyai persamaan pada pokoknya dengan merek CDR no daftar
483796 atas nama TAIYO YUDEN CO,.LTD.
5)
Bahwa
seharusnya pertimbangan-pertimbangan TERGUGAT
(incasu Komisi Banding Merek) secara cermat dan teliti dalam membuat
pertimbangan tersebut, khususnya
terkait dengan cara pandang TOTAL INDRUK (incasu cara pandang secara
menyeluruh) mengenai ada/tidaknya persamaan pada suatu merek dengan merek
lainnya, antara lain dengan berpedoman pada kaidah-kaidah
hukum Yurisprudensi MARI yang telah berlaku tetap, dimana berdasarkan Yurisprudensi
Mahkamah Agung RI, dalam menentukan persamaan pada pokoknya suatu merek harus dilihat kesan secara
keseluruhan (Total Indruuk), bukan hanya berdasarkan penggalan-penggalan huruf/suku
kata dari unsur-unsur tersebut, antara lain:
- Yurisprudensi MA.RI No. 2451 K/Pdt/1987
tanggal 13 April 1991 :“Untuk
menentukan ada tidaknya persamaan kedua merek sengketa, haruslah dilihat secara keseluruhan
dan bukan cara merinci satu-persatu unsur-unsur atau bagian-bagian yang menjadi
merek tersebut”;
- Yurisprudensi MA.RI No. 1053 K/Sip/1982
tanggal 22 Desember 1982: “Penilaian
persamaan pada pokoknya adalah berdasarkan adanya kesan yang total (TotaalIndruk),
bukan dengan memperbandingkan perbedaan-perbedaan dalam bagian-bagian merek”;
- Yurisprudensi MA.RI No. 2140 K/Pdt/1989
tanggal 11 April 1990 :“Dalam
memperbedakan suatu merek para konsumenakan lebih tertarik pada pandangan
pertama tampilan merek secara keseluruhan serta bunyi pengucapan merek
tersebut”;
- Yurisprudensi MA.RI No. 352 K/Sip/1975
tanggal 02 Januari1982 :“Adanya
persamaan antara merek sengketa yang berupa merek kombinasi serta warna-warna harus dinilai secara
keseluruhan, baik bagian merek yang bersifat
karakteristik maupun bagian yang tidak merupakan inti dari merek tersebut,
bahwa pada waktu penilaian secara keseluruhan pada merek lukisan, terutama
harus diperhatikan pada kesan yang timbul pada mata pembeli menurut bentuknya”;
Bahwa
Yurisprudensi-Yurisprudensi yang telah berlaku tetap tersebut diatas tentang
TATA CARA TOTAL INDRUK mengenai ada/tidaknya persamaan pada suatu merek dengan
merek lainnya aquo, yang kemudian telah pula di ikuti oleh berbagai putusan –
putusan merek yang telah berkekuatan hukum tetap (incracht) antara lain :
- No. 71/Pdt.Sus-Merk /2017/PN.Niaga Jkt.Pst. tanggal 02 Mei
2018 ”permohonan Merek “RJ
STEEL” atas nama Penggugat (PT.Mitra Angkasa Sejahtera) patut untuk didaftar
karena diajukan atas dasar itikad baik dan tidak bermaksud untuk meniru merek
“RJS”, karena dapat disimpulkan bahwa kedua merek tersebut tidak ada persamaan
konseptual, visual dan persamaan bunyi ucapan”.
- Nomor 68/Pdt.Sus-Merek/2019/PN.Niaga
Jkt.Pst tanggal 06 Februari 2020 “ Secara substansi, fonetik dan konseptual , Merek ACER
PREDATOR Nomor Agenda D002017047767 yang diajukan oleh Pemohon Banding
terbentuk dari unsur kata PREDATOR, dimana unsur utamanya terletak pada kata
PREDATOR, yang mempunyai daya pembeda kuat sebagai merek karena tidak berkaitan
langsung dengan jenis barang yang dimintakan pendaftarannya”
- No. 2843K/Sip/1982 yang menyatakan merek
”MEIJI JOY” tidak mempunyai persamaan pada pokoknya dengan ”MEIJI”;
- No. 3000 K/Pdt/1999 yang menyatakan merek
”POLO” tidak mempunyai persamaan pada pokoknya dengan ”POLO BY RALPH LAUREN”;
- No. 041K/N/HaKI/2006 yang menyatakan merek
”DEWI” tidak mempunyai persamaan pada pokoknya dengan merek ”BUDEWI”;
- No.69/ Merek/2012/ PN.Niaga. Jkt.Pst yang
menyatakan merek “WOK NOODLE” tidak mempunyai persamaan pada pokoknya dengan
“WOK & CO” + Lukisan;
- No.573 K/Pdt.Sus/2012 yang menyatakan
merek “FUJIPRO” tidak mempunyai persamaan pada pokoknya dengan merek “FUJI”.
6)
Bahwa
FAKTA nya TERGUGAT juga tidak
mempertimbangkan akan TIDAK ADANYA OPOSISI ATAU KEBERATAN dari KOSGORO, selaku pemilik merek jasa dengan tulisan kata + Logo ‘KOSGORO” Nomor daftar IDM000448927 yang dijadikan dasar alasan
penolakan.
7)
Bahwa sebagaimana
telah PENGGUGAT uraikan dalam posita
gugat point (8.1) dan point (8.2) sesungguhnya permohonan pendaftaran merek tulisan
kata + logo "KOSGORO
1957 + LOGO " nomor agenda J002016058217 yang diajukan oleh PENGGUGAT
sangat jauh berbeda dan memiliki DAYA
PEMBEDA yang sangat kuat jika dibandingkan dengan merek tulisan kata + logo
"KOSGORO & Logo" atas nama
KOSGORO ;
8)
Bahwa Unsur tulisan kata +
Logo “KOSGORO 1957 + LOGO” nomor agenda J002016058217 ini memiliki
sejarah, arti dan bukan merupakan suatu penamaan belaka sebagaimana yang telah PENGGUGAT uraikan sebelumnya, oleh
karena itu selama adanya suatu unsur pembeda tambahan yang digunakan dalam satu
merek, Direktorat Merek dan Indikasi Geografis sudah sepatutnya untuk
mempertimbangkan adanya unsur pembeda tambahan tersebut dan mendaftarkan
permohonan pendaftaran merek tulisan
kata + logo “KOSGORO 1957 + LOGO” nomor
agenda J002016058217 milik PENGGUGAT
dikelas 41.
9)
Bahwa KOSGORO 1957 merupakan singkatan dari Kesatuan Organisasi Serbaguna Gotong Royong (KOSGORO) lahir pada tanggal 10 November
1957.
10)
Bahwa
Merek tulisan kata + logo :
dengan
nomor IDM000448927 terdapat hanya 1 (satu) kata, yakni : KOSGORO, sedangkan pada Merek tulisan + Logo Nomor Agenda
J002016058217 terdapat 2 (dua) kata dalam bentuk kata dan angka yang menjadi
DAYA PEMBEDA yang sangat kuat, yakni : KOSGORO
dan 1957 .
Angka
1957 merupakan kosa kata berbentuk angka yang telah dikenal secara umum
11) Bahwa unsur pembeda lainnya dapat terlihat
jelas dari kedua gambar logo MEREK tersebut diatas antara lain :
a. Adanya perbedaan (distinctive
power) yang sangat tegas dari kedua merek tulisan kata + logo tersebut yakni
perbedaan secara visual meliputi bentuk gambar, cara penulisan dan cara
penempatan sebagaimana tampilan etiket kedua merek tersebut di bawah ini :
Merek PENGGUGAT Merek Agenda No IDM000448927
b. Bahwa dari tampilan
diatas secara substansi, fonetik dan konseptual sangat jelas terlihat
perbedaan yang mencolok antara Merek Jasa berbentuk tulisan kata + Logo “KOSGORO 1957 + Logo” nomor agenda J002016058217 milik PENGGUGAT
dengan Merek Jasa berbentuk tulisan kata + Logo
KOSGORO dengan Nomor
IDM000448927, sehingga tidak terbukti adanya “yang dapat menimbulkan kebingunan
dimasyarakat oleh karena dapat diyakini hanya dengan sepintas saja masyarakat melihatnya
, membacanya maupun mendengarkannya dapat membedakan kedua merek tersebut
diatas.
c. Bahwa terdapat juga
perbedaan secara subtansi dan konseptual yang sangat mencolok yaitu pada merek tulisan
kata + logo “KOSGORO 1957 + Logo” nomor agenda
J002016058217 milik PENGGUGAT terdapat bangun
pelindung luar dari logo yang berbentuk segi lima dan dengan adanya tulisan
berupa angka yaitu 1957 yang terdapat persis dibawah gambar pohon beringin dan berada
didalam bangun pelindung segi lima, sedangkan pada Merek tulisan kata + Logo “KOSGORO
+ Logo” dengan Nomor IDM000448927 tidak terdapat bangun pelindung segi lima di
bagian luarnya dan tidak terdapat tulisan berupa angka yaitu 1957 dibagian
bawah gambar pohon beringin.
d. Bahwa Perbedaan konseptual
lainnya antara Merek Jasa dengan tulisan kata + Logo “KOSGORO 1957” nomor agenda
J002016058217 milik PENGGUGAT dengan Merek Jasa dengan
tulisan kata + Logo “KOSGORO” Nomor IDM000448927 adalah hiasan gambar yang
menyerupai bentuk hewan yaitu burung yang berjumlah 3 (tiga) buah pada daun
pohon beringin sangat berbeda baik penempatannya maupun bentuknya.
Bahwa
sehingga dengan demikian jelas terdapat unsur pembeda pada tulisan kata maupun
gambar pada kedua merek tersebut baik secara subtansi, fonetik maupun
konseptual , maka dengan demikian permohonan pendaftaran Merek Jasa dengan tulisan kata
+ Logo “KOSGORO 1957” nomor agenda J002016058217 milik PENGGUGAT
jelas tidak memiliki persamaan pada pokoknya
dengan Merek Jasa dengan tulisan
kata + Logo “KOSGORO” Nomor IDM000448927
9. Bahwa berdasarkan pada uraian-uraian tersebut diatas maka
telah jelaslah permohonan
pendaftaran Merek Jasa dengan tulisan kata + Logo “KOSGORO 1957” nomor agenda
J002016058217 atas nama
PENGGUGAT (PPK KOSGORO 1957) patut didaftar karena diajukan atas dasar itikad
baik dan tidak bermaksud untuk meniru Merek Jasa dengan tulisan kata + Logo “KOSGORO” Nomor
IDM000448927, karena dapat
disimpulkan bahwa kedua merek tersebut tidak ada persamaan konseptual, visual
dan persamaan bunyi ucapan (fonetik);
10. Bahwa dengan demikian
telah dapat PENGGUGAT simpulkan dan buktikan
didalam putusan TERGUGAT ternyata :
- TERGUGAT di dalam membuat keputusannya pada seluruh pertimbangan - pertimbangan
Putusan Komisi Banding Merek (ic. TERGUGAT)
tersebut saling bertentangan satu dengan lainnya (kontradiktif) dan menimbulkan
kekeliruan yang nyata, serta bertentangan pula dengan ketentuan Pasal 14 ayat
(1) Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2005 tentang Tata Cara
Permohonan, Pemeriksaan dan Penyelesaian Banding Merek, dimana Keputusan Komisi
Banding sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memuat sekurang-kurangnya memuat dasar hukum yang menjadi dasar
keputusan yang kemudian menjadikan dasar keputusannya (vide ketentuan Pasal 14 ayat (1) huruf
(f) dan (g) Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2005 tentang
Tata Cara Permohonan, Pemeriksaan dan Penyelesaian Banding Merek), dimana SEHARUSNYA dasar hukum yang menjadi
dasar keputusan yang kemudian menjadi dasar keputusannya harus JELAS dan
LENGKAP SERTA TIDAK SALING BERTOLAK BELAKANG (KONTRADIKTIF) satu dengan lainnya
;
- TERGUGAT didalam membuat keputusannya telah tidak berdasarkan pada Putusan -
Putusan Komisi Banding Merek sebelumnya dan Kaidah Hukum Yurisprudensi Mahkamah Agung RI yang telah
berlaku tetap maupun sebagaimana telah diuraikan dalam posita gugatan PENGGUGAT point (8.4) dan (8.5), yang
tegas menyebutkan bahwa untuk menetapkan ada persamaan pada pokoknya atau
keseluruhannya antara merek yang satu dengan merek yang lain maka merek - merek
yang bersangkutan harus dipandang secara satu kesatuan yang utuh (totaal
indruk) tanpa mengadakan pemecahan atas bagian bagian dari merek tersebut ,
- TERGUGAT sama sekali tidak mempertimbangkan adanya FAKTA tentang tidak adanya
OPOSISI / KEBERATAN dari PIHAK MANA pun termasuk KOSGORO selaku pemilik Merek
Jasa tulisan kata + Logo “KOSGORO + Logo” dengan Nomor IDM000448927.
11. Bahwa berdasarkan uraian-uraian tersebut
diatas, maka cukup beralasan hukum untuk dimohonkan kehadapan Pengadilan Niaga
Jakarta Pusat/Majelis Hakim Pemeriksa Perkara aquo untuk menyatakan Batal
dengan segala akibat hukumnya terhadap Putusan Komisi Banding Merek No.
600/KBM/HKI/2019 tertanggal 14 Agustus 2019;
PETITUM |
Bahwa oleh karenanya
berdasarkan pada ketentuan pasal 21 jo pasal 30 Undang-undang Nomor 20 Tahun
2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis serta pasal-pasal yang bersangkutan
maka PENGGUGAT memohonkan agar Ketua Pengadilan Niaga Jakarta Pusat menunjuk
Majelis Hakim Pemeriksa Perkara seraya PENGGUGAT memohonkan untuk memutuskan ;
1. Mengabulkan Gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya;
2. Menyatakan batal Putusan Komisi Banding
Merek No. 600/KBM/HKI/2019 tertanggal 14 Agustus 2019 dengan segala akibat
hukumnya yang diterbitkan oleh TERGUGAT
;
3. Menyatakan antara permohonan pendaftaran Merek
Jasa dengan tulisan kata
+ Logo “KOSGORO 1957” nomor agenda J002016058217 tanggal permohonan 25 November 2016 di kelas 41 atas nama PENGGUGAT (PPK KOSGORO 1957) tersebut tidak memiliki persamaan pada
pokoknya untuk barang sejenis dengan Merek Jasa dengan tulisan kata + Logo “KOSGORO” Nomor
IDM000448927 milik pihak lain
yaitu KOSGORO (Merek Penghalang) ;
4. Memerintahkan TERGUGAT untuk menganulir Surat Penolakan Tetap (definitif) yang
diterbitkan oleh DIREKTORAT JENDERAL KEKAYAAN INTELEKTUAL cq Direktur Merek dan Indikasi Geografis,
tertanggal 31 Mei 2019;
5. Memerintahkan TERGUGAT untuk memerintahkan DIREKTORAT JENDERAL KEKAYAAN
INTELEKTUAL cq Direktur Merek dan Indikasi
Geografis segera mengumumkan permohonan pendaftaran Merek Jasa dengan tulisan kata
+ Logo “KOSGORO 1957” nomor agenda J002016058217 tanggal permohonan 25 November 2016 di kelas 41 atas nama PENGGUGAT (PPK KOSGORO 1957) dalam Berita Resmi Merek;
6. Mengabulkan permohonan pendaftaran permohonan
pendaftaran Merek Jasa dengan tulisan kata + Logo “KOSGORO 1957” nomor agenda
J002016058217 tanggal permohonan 25
November 2016 di kelas 41 atas nama PENGGUGAT
(PPK KOSGORO 1957) untuk
melindungi jenis jasa -------"“Jasa pertunjukan organisasi, akademi pendidikan
,pengaturan dan penyelenggaraan seminar, pengaturan dan penyelenggaraan
symposium, pengaturan dan pengadaan lokakarya/pelatihan, jasa-jasa pendidikan ,
penyelenggaraan pertandingan (pendidikan atau hiburan), sekolah dan asrama,
informasi pendidikan , jasa-jasa instruktur”."; ---------------------
7. Menghukum TERGUGAT untuk membayar biaya perkara sesuai dengan ketentuan yang
berlaku;
Hormat kami,
PENGGUGAT (PPK KOSGORO
1957)
Kuasanya
BAKUMHAM KOSGORO 1957
ADHERI ZULFIKRI SITOMPUL,
SH., MIP., CLA., BrevAB
MUSLIM JAYA
BUTAR-BUTAR,SH.,MH
SUTANTO,
SH.MH. CLA. CPL.CPCLE.ACIARB
ADI SATRIA NOER,SH.MH WAHYUDIN, SH
AGUNG HERWANDI,
SH MULYADI,SH
Komentar
Posting Komentar