GUGATAN MEREK KOSGORO 1957 atas PENOLAKAN PENDAFTARAN MEREK

 

Kepada Yth                                   Jakarta,  18 Desember 2020

Ketua Pengadilan Niaga Jakarta Pusat

Melalui Kepaniteraan Pengadilan Niaga Jakarta Pusat

Jln. Bungur Besar Raya No 24, 26, 28. Kelurahan Gunung Sahari Selatan, Kecamatan Kemayoran. Jakarta Pusat

 

Perihal: Gugatan Niaga Merek atas Putusan Komisi Banding

: “Penolakan Pendaftaran Merek”

 

Dengan Hormat,

Yang bertanda tangan di bawah ini:

Perkenankanlah Kami yang bertanda tangan di bawah ini:

Pimpinan Pusat Kolektif  KESATUAN ORGANISASI SERBAGUNA GOTONG ROYONG 1957  (PPK KOSGORO 1957) , dalam hal ini diwakili oleh :

1.     HR AGUNG LAKSONO , Jabatan Ketua Majelis Pertimbangan Organisasi (MPO) KESATUAN ORGANISASI SERBAGUNA GOTONG ROYONG 1957  (PPK KOSGORO 1957), berkedudukan di Jl. Hang Lekiu I No.3 Kebayoran Baru Jakarta selatan

2.    H. SYAMSUL BAHRI S,MSC, Kewarganegaraan Indonesia, Jabatan Plt. Ketua Umum KESATUAN ORGANISASI SERBAGUNA GOTONG ROYONG 1957  (PPK KOSGORO 1957), berkedudukan di Jl. Hang Lekiu I No.3 Kebayoran Baru Jakarta selatan.

3.    SABIL RAHMAN, Kewarganegaraan Indonesia, Jabatan Sekretaris Jenderal KESATUAN ORGANISASI SERBAGUNA GOTONG ROYONG 1957  (PPK KOSGORO 1957), berkedudukan di Jl. Hang Lekiu I No.3 Kebayoran Baru Jakarta selatan.

Dalam hal ini ketiganya bertindak selaku Ketua Majelis Pertimbangan Organisasi, Plt.Ketua Umum dan Sekretaris Jenderal Pimpinan Pusat Kolektif KESATUAN ORGANISASI SERBAGUNA GOTONG ROYONG 1957  (PPK KOSGORO 1957) berdasarkan hasil  Musyawarah Besar Ke III KOSGORO 1957 tahun 2013 Nomor : KPTS 01/Ketua Umum – Ketua Formatur KOSGORO 1957/III/2015 tentang pengesahan Komposisi dan Personalia Pimpinan Pusat Kolektif KOSGORO 1957 untuk Masa Bhakti 2013-2018  , serta Pasal 12 butir (1) Anggaran Dasar jo Pasal 10 butir (3) Anggaran Rumah Tangga KESATUAN ORGANISASI SERBAGUNA GOTONG ROYONG 1957  (PPK KOSGORO 1957)  dan Surat Keterangan Terdaftar sebagai Organisasi Kemasyarakatan di Kementerian Dalam Negeri cq Direktorat Jenderal Kesatuan Bangsa dan Politik Nomor 310/D.III.4/IV/2010 tanggal 25 April 2011 jo Nomor 01-00-00/170/X/2020 tanggal 01 Oktober 2020 serta Surat Keputusan Musyawarah Pimpinan Nasional VI KOSGORO 1957 Nomor 01 /MUSPINAS VI - KOSGORO 1957/III/2020 tanggal 2020 tentang Penetapan Saudara H. SYAMSUL BAHRI S,MSC SEBAGAI PELAKSANA TUGAS KETUA UMUM PIMPINAN PUSAT KOLEKTIF KOSGORO 1957 DALAM MUSYAWARAH PIMPINAN NASIONAL VI -  KOSGORO 1957.

 

     Dalam perkara ini memilih Domisili Hukum di Kantor Kuasanya (Berdasarkan Surat Kuasa Khusus Tanggal                                                   ) tersebut di bawah ini:

ADHERI ZULFIKRI SITOMPUL, SH., MIP.,CLA., BrevAB;

MUSLIM JAYA BUTAR-BUTAR,SH.,MH;

SUTANTO, SH.MH. CLA. CPL.CPCLE.ACIARB ;

ADI SATRIA NOER,SH.MH;

WAHYUDIN, SH;

AGUNG HERWANDI, SH;

MULYADI,SH.

Kesemuanya adalah Advokat dan Konsultan Hukum pada Badan Advokasi Hukum dan HAM (BAKUMHAM) KOSGORO 1957, berkedudukan di Jalan Hang Lekiu I No. 3 Kebayoran Baru, Jakarta selatan 12120, baik bersama-sama maupun sendiri-sendiri,untuk selanjutnya disebut sebagai   “PENGGUGAT

Bahwa PENGGUGAT dalam hal ini mengajukan GUGATAN NIAGA MEREK ATAS PUTUSAN KOMISI BANDING TENTANG PENOLAKAN PENDAFTARAN MEREK terhadap :

 

PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA cq KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA cq DIREKTORAT JENDERAL KEKAYAAN INTELEKTUAL CQ KOMISI BANDING MEREK, Beralamat di JL. HR Rasuna Said Kav 8-9 Kuningan Jakarta Selatan, yang untuk selanjutnya disebut sebagai TERGUGAT.

 

I. SEJARAH TENTANG PENGGUGAT DAN MEREK KOSGORO 1957 +

    LOGO (kelas 41) serta Merek KOSGORO + LOGO (kelas 41)

 

 

Bahwa PENGGUGAT adalah suatu organisasi masyarakat dikenal dengan nama Pimpinan Pusat Kolektif KESATUAN ORGANISASI SERBAGUNA GOTONG ROYONG 1957  (PPK KOSGORO 1957) berdasarkan hasil  Musyawarah Besar Ke III KOSGORO 1957 tahun 2013 Nomor : KPTS 01/Ketua Umum – Ketua Formatur KOSGORO 1957/III/2015 tentang pengesahan Komposisi dan Personalia Pimpinan Pusat Kolektif KOSGORO 1957 untuk Masa Bhakti 2013-2018  , serta Pasal 12 butir (1) Anggaran Dasar jo Pasal 10 butir (3) Anggaran Rumah Tangga KESATUAN ORGANISASI SERBAGUNA GOTONG ROYONG 1957  (PPK KOSGORO 1957)  dan Surat Keterangan Terdaftar sebagai Organisasi Kemasyarakatan di Kementerian Dalam Negeri cq Direktorat Jenderal Kesatuan Bangsa dan Politik Nomor 310/D.III.4/IV/2010 tanggal 25 April 2011 jo Nomor 01-00-00/170/X/2020 tanggal 01 Oktober 2020 serta Surat Keputusan Musyawarah Pimpinan Nasional VI KOSGORO 1957 Nomor 01 /MUSPINAS VI - KOSGORO 1957/III/2020 tanggal 2020 tentang Penetapan Saudara H. SYAMSUL BAHRI S,MSC SEBAGAI PELAKSANA TUGAS KETUA UMUM PIMPINAN PUSAT KOLEKTIF KOSGORO 1957 DALAM MUSYAWARAH PIMPINAN NASIONAL VI -  KOSGORO 1957

 

Bahwa selain sebagai Organisasi Massa , PENGGUGAT pun memiliki dan/atau Pendiri Lembaga Pendidikan Perguruan Tinggi yakni Sekolah Tinggi Ilmu Manajemen KOSGORO 1957 berdiri sejak tahun 1990  yang kemudian saat ini telah menjadi Intstitut Bisnis dan Informatika KOSGORO 1957 dengan logo dan lambang yang sama dengan ormas KOSGORO 1957

 

Bahwa PENGGUGAT sebelumnya akan menerangkan terlebih dahulu beberapa hal diantaranya tentang sejarah KOSGORO dan KOSGORO 1957 sebagai berikut :

 

A.    SEJARAH BERDIRINYA KOSGORO

 

KOSGORO adalah singkatan Kesatuan Organisasi Serbaguna Gotong Royong yang berdiri pada tanggal 10 November 1957. KOSGORO merupakan salah satu KINO (Kelompok Induk Organisasi), disamping SOKSI dan MKGR, yang melahirkan Sekretariat Bersama Golongan Karya (Sekber Golkar) pada 20 Oktober 1964. Kino-kino tersebut pada tahun 1970 mengeluarkan keputusan bersama untuk ikut menjadi peserta pemilihan umum melalui satu nama dan tanda gambar yaitu Golongan Karya (GOLKAR). Logo yang menjadi tanda gambar GOLKAR sejak Pemilu tersebut tetap dipertahankan hingga sekarang.

 

KOSGORO didirikan oleh Mas Isman (Ayah dari Hayono Isman/ Ex Menpora RI), Mas Isman adalah Ex Komandan pejuang Tentara Pelajar Jawa Timur/ TRIP, KOSGORO memiliki semboyan Tri Dharma yaitu: Pengabdian, Kerakyatan dan Solidaritas. KOSGORO sebagai Induk Organisasi memiliki gerakan, badan, dan lembaga yang merupakan alat kelengkapan organisasi, yang terdiri dari: Gerakan Mahasiswa Kosgoro (Gema Kosgoro), Generasi Muda Kosgoro (GM Kosgoro), Badan Musyawarah Pengusaha Swasta (Bamuhas), Wanita Kosgoro, dan Lembaga Bantuan Penyuluhan Hukum Kosgoro (LBPH Kosgoro).

 

Kesatuan Organisasi Serbaguna Gotong Royong (KOSGORO) lahir pada tanggal 10 November 1957 atas prakarsa Mas Isman dan teman-teman TRIP Jawa Timur. Pada awalnya KOSGORO berbentuk Gerakan Koperasi kemudian berkembang dalam bentuk organisasi ‘’golongan karya’’ yang berorentasi kekaryaan dan menjadi salah satu KINO pendiri sekaligus anggota Sekber GOLKAR dan sekarang menjadi Partai GOLKAR dan KOSGORO turut serta aktif dalam suasana perubahan itu. Latar belakang kelahiran tersebut pada dasarnya adalah upaya politik yang ingin menguji kembali ‘’krenteg’’ para pemuda pejuang seperti ketika masih aktif dalam medan pertempuran merebut dan mempertahankan kemerdekaan,kedalam kedua bidang pengabdian yaitu pengabdian untuk terus me-merdekaan bangsa dari segala bentuk penjajahan dan pengabdian untuk meningkatkan derajat bangsa yang selama 300 tahun merana sebagai bangsa terjajah.

 

Dalam kurun waktu berikut, KOSGORO sebagai sebuah organisasi juga tidak pernah sunyi dari gangguan baik internal maupun eksternal dan itu lah yang membuat pasang surut perjalanan KOSGORO hingga MUBES VIII Tahun 2000. KOSGORO pernah sebagai “Koperasi Simpan Pinjam Gotong Royong’’ pernah pula sebagai ‘’Koperasi Serba Guna Gotong Royong’’ dan pada akhirnya menjadi ‘’Kesatuan Organisasi Serba Guna Gotong Royong’’ yang semuanya berada pada singkatan yang sama yaitu ;’’KOSGORO’’, bahkan BAMUHAS (Badan Musyawarah Pengusaha Swasta) dibentuk sebagai antisipasi adanya keinginan “penguasa’’ ketika itu untuk membubarkan KOSGORO.

 

Bahwa benar sebelumnya KOSGORO memiliki LOGO dan pada saat itu belum ada didaftarkan baik dalam Daftar Logo sebagai HAK CIPTA maupun sebagai HAK MEREK , dengan gambar sebagai berikut :

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 


B.    SEJARAH BERUBAH NAMA DARI KOSGORO MENJADI KOSGORO 1957 DAN PERUBAHAN GAMBAR LOGO ORGANISASI KOSGORO 1957

 

Bahwa Di era reformasi tepatnya pada MUBES VIII Tahun 2000 di Jakarta (termasuk pada MUBES lanjutan) gangguan tersebut semakin menguat yaitu adanya gerakan sistematis berupa pengingkaran sekaligus upaya mengaburkan makna hakiki dan fundamental keberadaan KOSGORO. Gerakan tersebut memuat pengingkaran KOSGORO dalam prespektif demokrasi dengan menjadikan forum tertinggi MUBES VIII tersebut menjadi ajang “anti demokrasi” dan pemurnian “independent” dalam perjuangan. Gerakan tersebut juga memuat pengkaburan KOSGORO dalam prespektif kesejarahan dengan mencoba KOSGORO tidak lagi sebagai pendiri partai GOLKAR dengan mencoba kehadiran organisasi KOSGORO tidak memiliki kaitan dengan partai politik dan kegiatan sosial politik.

 

Oleh karena itu sebagai tanggung jawab sejarah untuk meluruskan kembali hakekat perjuangan dan suasana kebatinan kelahiran KOSGORO maka secara Nasional dilakukan Deklarasi pada tanggal 8 Februari 2003 di Jakarta, yang berisi komitmen terhadap kelanjutan perjuangan KOSGORO sebagai Organisasi Kemasyarakatan yang selanjutnya disebut “ KOSGORO 1957 ”.

 

KOSGORO 1957 yang dideklarasikan itu bukan sekedar kelanjutan dari KOSGORO yang didirikan pada tanggal 10 November 1957 tetapi merupakan tekad untuk mengembalikan hakekat sesungguhnya kemurnian cita-cita KOSGORO sebagaimana diawal kelahirannya. Dengan demikian KOSGORO 1957 tetap berpegang teguh pada semangat Doktrin Perjuangan Tri Dharma KOSGORO 1957 Pengabdian-Kerakyatan-Solidaritas yang merupakan butir mutiara pemikiran Mas Isman dalam Pedoman Perjuangan KOSGORO yang terus melekat dan mewarnai dinamika perjuangan organisasi masa lalu masa kini 9 dan masa datang. Dalam perspektif yang lebih hakiki maka Tri Dharma KOSGORO 1957 adalah merupakan ruh perjuangan dan marwah pengabdian KOSGORO 1957.

 

Selanjutnya KOSGORO 1957 pun merubah Gambar LOGO ORGANISASI menjadi sebagai berikut :

 

 

 

 

 

 

 

 


Bahwa oleh karena saat itu guna menyesuaikan ketentuan Undang-Undang yang ada serta untuk melindungi Perguruan Tinggi yang dimiliki oleh KOSGORO 1957 yakni Intitute Bisnis dan Informatika KOSGORO 1957 maka GAMBAR LOGO tersebut berdasarkan pada ketentuan Undang-undang HAK CIPTA No. 19 tahun 2002 telah dilakukan pendaftaran dalam lingkup Hak Cipta dan telah mendapatkan Surat Pendaftaran Ciptaan atas nama klien kami dari Direktorat Hak Cipta, Desain Industri, Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu Dan Rahasia Dagang (bukti terlampir) dengan Nomor Pendaftaran  Ciptaan 023455 tertanggal 14 April 2003, sedangkan pada saat itu Undang-Undang No. 15 Tahun 2001 tentang MEREK mengatur tentang MEREK DAGANG dan MEREK JASA UNTUK PERDAGANGAN JASA , sedangkan terhadap Lambang Logo ORGANISASI tidak diatur di Undang-Undang No. 15 tahun 2001 tentang MEREK melainkan diatur didalam UU Hak Cipta No. 19 tahun 2002 yakni pasal 12 huruf (f) seni rupa dalam segala bentuk seperti seni lukis, gambar, seni ukir, seni kaligrafi, seni pahat, seni patung, kolase, dan seni terapan;

 

Bahwa adapun penggunaan lain, publikasi serta iklan-iklan mengenai merek Tulisan kata + Logo "KOSGORO 1957 + Logo" milik PENGGUGAT tersebut lebih lanjut dapat dilihat dari berbagai situs internet, termasuk namun tidak terbatas pada situs-situs internet milik PENGGUGAT yakni  https://kosgoro1957.org/ dan http://ibi-k57.ac.id/classic/index.php maupun disitus online milik PARTAI GOLKAR yakni https://www.partaigolkar.com/ dan juga dapat dilihat dari situs online https://www.google.com/search?safe=strict&sxsrf=ALeKk00dK4BrQCMoG9crr74JGSAoVeSSXQ:1607674815631&q=logo+kosgoro+1957&sa=X&ved=2ahUKEwjG7LKyv8XtAhXTfX0KHWC-C1wQ1QIoAHoECAQQAQ&biw=1280&bih=500

 

Bahwa selain dari berbagai media sosial tersebut diatas, guna mempromosikan atau menunjukkan berbagai aktifitas KOSGORO 1957 dengan tetap mempergunakan LAMBANG ORGANISASI berupa merek Tulisan Kata + Logo “KOSGORO 1957 + LOGO ” yakni diantaranya :

 

1.     Awal Bulan November 2013, Kerjasama antara KOSGORO 1957 dengan RUMAH ZAKAT yang dihadiri oleh Presiden RI Bambang Soesilo Yudhoyono https://www.rumahzakat.org/kerjasama-rz-dengan-kosgoro-dibidang-kesehatan-dan-pendidikan/

 

2.    Pelaksanaan kegiatan Orientasi dan Tatap Muka Pimpinan Daerah Kolektif KOSGORO 1957 Provinsi DKI Jakarta https://faktual.net/orientasi-dan-tatap-muka-kosgoro-1957-angkatan-kedua-propinsi-dki-jakarta-tahun-2019/

 

3.    Tentang Kampus Institute Bisnis dan Informatika KOSGORO 1957 yang telah ada dan berdiri sejak tahun 1990  https://id.wikipedia.org/wiki/Institut_Bisnis_dan_Informatika_Kosgoro_1957_Jakarta; dimana setiap tahunnya sejak tahun 1990 sampai dengan sekarang didunia PENDIDIKAN telah menelurkan SARJANA-SARJANA.

 

Bahwa merek tulisan kata + logo "KOSGORO 1957 + Logo " milik PENGGUGAT sebelum Undang-Undang Hak Cipta yang baru (UU No. 28 tahun 2014 diberlakukan maupun Undang-Undang Merek yang baru diberlakukan (UU No. 20 tahun 2016) maka sebagaimana telah PENGGUGAT sampaikan diatas , PENGGUGAT berdasarkan ketentuan Undang-Undang Hak Cipta No. 19 Tahun 2002 telah mendapatkan perlindungan HAK CIPTA atas GAMBAR dan LOGO Organisasi KOSGORO 1957  dengan Nomor Pendaftaran  Ciptaan 023455 tertanggal 14 April 2003 dan sampai saat ini tidak pernah ada satupun gugatan dan / atau larangan dalam mepergunakan merek dengan tulisan kata + Logo “KOSGORO 1957 + LOGO” dari Pihak manapun.

 

 

 

II. LEGAL STANDING sebagai PEMOHON PENDAFTARAN dan/atau

     PEMOHON BANDING incasu sekarang sebagai PENGGUGAT   

     sebagaimana dimaksud dalam Permohonan Pendaftaran      Merek

     Tulisan Kata + Logo "KOSGORO 1957 + Logo" dengan Agenda

     J002016058217 (Kelas 41)

 

1.     Bahwa PENGGUGAT telah mengajukan permohonan pendaftaran Merek Tulisan Kata + LOGO : "KOSGORO 1957 + LOGO"  dengan detail permohonan sebagai berikut :

 

 

 

 

 

 

 

 

 


No. Agenda J002016058217, pada tanggal 25 November 2016 di Kelas 41 untuk melindungi Jasa-Jasa : Jasa Penunjukan Organisasi, Akademi Pendidikan, Pengaturan dan Penyelenggaraan Seminar, Pengaturan dan Penyelenggaraan Symposium, Pengaturan dan Penyelenggaraan Lokakarya Pelatihan, Jasa Jasa Pendidikan, Penyelenggaraan Pertandingan (Pendidikan atau Hiburan), Sekolah dan Asrama, Informasi Pendidikan, Jasa Jasa Instruktur.

 

2.    Bahwa setelah melalui proses pemeriksaan substantif maupun prosedur , sebagaimana di maksud dalam Undang-Undang No. 20 Tahun 2016 Tentang Merek ("Undang-Undang Merek") Pasal 28 ayat (1), Direktorat Merek dan Indikasi Geografis PENGGUGAT telah memperoleh Surat dari Direktorat Merek dan Indikasi Geografis tertanggal 18 Desember 2020 tentang Pemberitahuan Usulan Penolakan Berdasarkan Ketentuan Pasal 24 ayat (2) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Gegografis tertanggal 14 Desember 2018, yang mana isi Surat tersebut pada pokoknya bahwa permohonan pendaftaran Merek “KOSGORO 1957 + LOGO” tersebut DI USULKAN PENOLAKAN BERDASARKAN PEMERIKSAAN ex-officio karena dianggap mempunyai persamaan pada pokoknya atau keseluruhannya dengan merek terdaftat milik pihak lain atau dimohonkan lebih dahulu oleh pihak lain untuk barang dan/atau jasa sejenis, yaitu Merek "KOSGORO" atas nama MILIK PIHAK LAIN Nomor daftar IDM000448927 dengan detail pendaftaran sebagai berikut :

 

 

 

 

 

 

 

 

 


Nomor Pendaftaran IDM000448927 atas Nama KOSGORO Yang Beralamat Di Wisma Mas Isman, Jln. Teuku Cik Ditiro No. 34, Jakarta Pusat yang melindungi jenis barang dan/atau jasa dalam kelas 41 yaitu : Jasa Jasa Pendidikan, Jasa Jasa Kebudayaan, Jasa Jasa Kesenian, Pengajaran, Pengaturan dan Penyelenggaraan Koloium, Konferensi Konggres, Seminar, Simposium, Pengaturan Waktu Pertandingan Olah Raga.

 

3.    Bahwa selanjutnya terhadap usulan penolakan merek tersebut PENGGUGAT telah mengajukan surat TANGGAPAN dengan Nomor : 01/Tanggapan Merek/BAKUMHAM/I/2019 tertanggal 30 Januari 2019 Perihal : Tanggapan/ Sanggahan Atas Usulan Penolakan Merek.

 

4.    Bahwa selanjutnya Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual menyampaikan Surat tertanggal 12 April 2019 yang selanjutnya diterima PENGGUGAT pada tanggal 31 Mei 2019 tentang Pemberitahuan Penolakan Tetap Berdasarkan Ketentuan Pasal 24 ayat (7) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis .

 

5.    Bahwa selanjutnya terhadap putusan dari Direktorat Merek dan Indikasi Geografis tertanggal 12 April 2019 yang selanjutnya diterima pada tanggal 31 Mei 2019 tentang Pemberitahuan Penolakan Tetap Berdasarkan Ketentuan Pasal 24 ayat (7) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Gegografis tersebut, PENGGUGAT telah mengajukan upaya banding kepada TERGUGAT sesuai dengan ketentuan Pasal 28 ayat (1) Undang Undang Merek; sebagaimana dimaksud dalam Surat Permohonan Banding tertanggal 25 Juli 2019.

 

6.    Bahwa, terhadap permohonan banding yang diajukan oleh PENGGUGAT , maka TERGUGAT telah mengeluarkan Surat No. 07/KEP/KBM/HKI/IX/2020, tertanggal 22 September 2020 mengenai Putusan Majelis Banding Merek No. 600/KBM/HKI/2019 tanggal 14 Agustus 2020 yang baru PENGGUGAT terima pada tanggal 06 November 2020 yang isinya menyatakan menolak upaya banding dari PENGGUGAT terhadap Putusan Direktorat Merek dan Indikasi Geografis yang pada pokoknya menolak permohonan pendaftaran Merek “KOSGORO 1957 + Logo” milik PENGGUGAT (selanjutnya disebut sebagai "Putusan TERGUGAT"); sehingga dengan demikian Gugatan Aquo belum melampaui batas waktu.

 

7.    Bahwa mencermati Putusan Komisi Banding Merek (ic. TERGUGAT) No. 600/KBM/HKI/2019 tanggal 14 Agustus 2020 aquo, maka jelas terlihat terdapat kekhilafan, kekeliruan dan kurangnya pertimbangan hukum dari TERGUGAT dalam mempertimbangkan dan memutuskan Permohonan Banding Merek yang diajukan oleh PENGGUGAT , sebagaimana pertimbangan - pertimbangan yang dikutip sebagai berikut :

 

“Menimbang bahwa Pemohon banding telah mengajukan permohonan pendaftaran merek “KOSGORO 1957” nomor Agenda J002016058217 tanggal 25 November 2016 untuk melindungi jenis jasa yang termasuk dalam kelas 41 yaitu : Jasa pertunjukan organisasi, akademi pendidikan ,pengaturan dan penyelenggaraan seminar, pengaturan dan penyelenggaraan symposium, pengaturan dan pengadaan lokakarya/pelatihan, jasa-jasa pendidikan , penyelenggaraan pertandingan (pendidikan atau hiburan), sekolah dan asrama, informasi pendidikan , jasa-jasa instruktur”

“Menimbang bahwa permohonan pendaftaran tersebut diatas telah ditolak oleh Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual dengan alasan mempunyai persamaan pada pokoknya dan keseluruhannya dengan merek “KOSGORO” milik pihak lain yang sudah terdaftar lebih dahulu untuk barang dan/atau jasa sejenis dengan nomor pendaftaran IDM000448927 (pasal 21 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 20 tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis”

 Menimbang bahwa dalam hubungan ini perlu ditinjau mengenai ketentuan dari Pasal 21 ayat (1) huruf (a) Undang-Undang Merek yang menyatakan bahwa Permohonan harus ditolak oleh Direktorat Jenderal apabila merek tersebut mempunyai persamaan pada pokoknya atau keseluruhannya dengan merek milik pihak lain yang sudah terdaftar lebih dahulu untuk barang dan/atau jasa yang sejenis;

Menimbang bahwa penjelasan dari ketentuan pasal 21 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 20 tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis , yang dimaksud dengan mempunyai persamaan pada pokoknya adalah kemiripan yang disebabkan oleh adanya unsur-unsur yang dominan antara Merek yang satu dengan Merek yang lain sehingga menimbulkan kesan adanya persamaan, baik mengenai bentuk, cara penempatan, cara penulisan atau kombinasi antara unsur, maupun persamaan bunyi ucapan, yang terdapat dalam Merek – Merek tersebut.

Menimbang bahwa untuk memperbandingkan suatu merek mempunyai persamaan pada pokoknya atau tidak, merek yang diperbandingkan tersebut haruslah dilihat secara keseluruhan atau satu kesatuan yang utuh dan tidak dapat dilihat secara satu persatu, namun demikian apabila memperbandingkan kedua merek tersebut ada unsur atau elemen merek yang dominan atau esensial maka unsur atau elemen merek yang dominan atau essensial itulah yang menjadi dasar perbandingan untuk dipertimbangkan.

Menimbang bahwa merek “KOSGORO” nomor daftar “ IDM000448927 adalah merek atas unsur merek kata “KOSGORO” sehingga unsur merek yang menonjol dan dominan adalah unsur merek kata “KOSGORO”.

Menimbang bahwa permohonan pendaftaran merek “KOSGORO 1957” yang diajukan oleh Pemohon Banding adalah merek yang mengandung unsur merek kata “KOSGORO” sehingga unsur merek yang menonjol dan dominan adalah unsur merek kata “KOSGORO”.

Menimbang bahwa merek yang diperbandingkan tersebut adalah “KOSGORO” dengan “KOSGORO” , dimana unsur merek kata tersebut mempunyai persamaan pada pokoknya baik mengenai persamaan secara konseptual maupun persamaan bunyi ucapan;

Menimbang bahwa dan dalam kenyataan antara merek “KOSGORO 1957” atas nama Pemohon Banding dengan merek “KOSGORO” nomor daftar IDM000448927 mempunyai persamaan pada pokoknya baik mengenai persamaan secara konseptual maupun persamaan bunyi;

Menimbang bahwa merek “KOSGORO 1957” yang dimohonkan oleh Pemohon Banding bila dibandingkan dengan merek “KOSGORO” nomor daftar IDM000448927 mempunyai persamaan pada pokoknya, baik mengenai bunyi ucapan dan persamaan secara koseptual, maka pertimbangan mengenai dimiliki oleh pihak lain dan barang sejenis yang terdapat dalam unsur pasal 21 ayat (1)  huruf a Undang-Undang Nomor 20 tahun 2016 Tentang Merek dan Indikasi Geografis relevan untuk dipertimbangkan lebih lanjut;

Menimbang bahwa permintaan pendaftaran merek “KOSGORO 1957” Nomor Agenda : JOO2016058217 diajukan oleh Pimpinan Pusat Kolektif Kesatuan Organisasi Serbaguna Gotong Royong 1957 (PPK KOSGORO 1957), berkedudukan di Jln. Hang Lekiu 1 No. 3, kebayoran Baru Jakarta Selatan.

Menimbang bahwa merek yang menjadi dasar penolakan “KOSGORO” Nomor Daftar : IDM00448927 atas nama KOSGORO , beralamat di Wisma Mas Isman, Jln. Teuku Cik Ditiro No. 34 Jakarta Pusat 10310.

Menimbang bahwa kedua merek tersebut dimiliki oleh pihak-pihak yang tidak saling berhubungan satu sama lain, maka dapat disimpulkan bahwa pihak-pihak pemilik merek itu adalah pihak yang berbeda atau berlainan.

Menimbang bahwa antara merek “KOSGORO 1957’ atas nama Pemohon Banding dengan merek “KOSGORO” nomor daftar : IDM000448927 mempunyai persamaan pada pokoknya dan para pihak merek tersebut berlainan, maka hal ini relevan untuk mempertimbangkan adanya persamaan barang yang sejenis antara kedua merek tersebut.

Menimbang bahwa dalam menentuan kriteria barang sejenis disesuaikan pengertian sehari-hari (normal spraak gebruik) oleh khalayak ramai mengenai barang atau jasa sejenis, karena barang-barang atau jasa tersebut adalah untuk khalayak ramai, dan kriteria tersebut ditentukan apabila barang atau jasa tersebut mempunyai persamaan dalam asal (herkost), cara pembuatan, sifat (aard) atau tujuan dari pemakaian atau penggunaan barang atau jasa tersebut.

Menimbang bahwa merek “KOSGORO” nomor daftar ; IDM000448927, adalah untuk melindungi jasa berupa : “Jasa-jasa pendidikan, jasa-jasa kebudayaan, jasa-jasa kesenian, pengajaran, pengaturan dan penyelenggaraan koloium, konferensi kongres, seminar, simposium, pengaturan waktu pertandingan olahraga” termasuk dalam kelas 41

Menimbang bahwa Pemohon Banding telah mengajukan Permohonan Pendaftaran Merek “KOSGORO 1957” untuk melindungi jasa yang termasuk dalam kelas 41, yaitu “Jasa pertunjukan organisasi, akademi pendidikan ,pengaturan dan penyelenggaraan seminar, pengaturan dan penyelenggaraan symposium, pengaturan dan pengadaan lokakarya/pelatihan, jasa-jasa pendidikan , penyelenggaraan pertandingan (pendidikan atau hiburan), sekolah dan asrama, informasi pendidikan , jasa-jasa instruktur”

Menimbang bahwa dalam kenyataan antara jenis jasa : “Jasa pertunjukan organisasi, akademi pendidikan ,pengaturan dan penyelenggaraan seminar, pengaturan dan penyelenggaraan symposium, pengaturan dan pengadaan lokakarya/pelatihan, jasa-jasa pendidikan , penyelenggaraan pertandingan (pendidikan atau hiburan), sekolah dan asrama, informasi pendidikan , jasa-jasa instruktur” atas nama Pemohon Banding dibandingkan dengan jenis jasa : Jasa-jasa pendidikan, jasa-jasa kebudayaan, jasa-jasa kesenian, pengajaran, pengaturan dan penyelenggaraan koloium, konferensi kongres, seminar, simposium, pengaturan waktu pertandingan olahraga” , yang terdapat dalam merek “KOSGORO” nomor daftar IDM000448927 terdapat persamaan dalam sifat, pembuatnya dan tujuannya. Oleh karena itu dapatlah disimpulkan bahwa antara kedua jenis jasa yang dibandingkan tersebut dapat dikatagorikan sebagai jasa sejenis.

Menimbang bahwa berdasarkan alasan-alasan hukum sebagaimana diuraikan diatas, berhubung terhadap merek yang dimintakan untuk didaftar oleh Pemohon Banding terdapat merek pihak lain yang telah terdaftar terlebih dahulu dengan nomor daftar IDM000448927 mempunyai persamaan pada pokoknya untuk barang dan/atau jasa yang sejenis, maka Penolakan Permohonan Pendaftaran Merek “KOSGORO 1957” nomor agenda J002016058217 tanggal 25 November 2016 untuk melindungi jenis jasa yang termasuk dalam kelas 41, penolakan mana didasarkan pada pasal 21 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 20tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis adalah tepat dan benar ;

Menimbang bahwa berhubung alasan penolakan permohonan pendaftaran merek oleh Direktoran Jenderal Kekayaan Intelektual terhadap merek “KOSGORO 1957” milik Pemohon Banding yang memeriksa dan memutus permohonan banding ini berkesimpulan permohonan banding tersebut harus ditolak.

 

III. Alasan-Alasan Pengajuan Gugatan (Posita Gugatan)

 

8.    Bahwa PENGGUGAT berkeberatan atas keputusan TERGUGAT tersebut dengan alasan-alasan sebagai berikut :

 

1)    Bahwa didalam keputusan Pemeriksa Merek maupun didalam putusannya TERGUGAT tidak mengungkapkan FAKTA maupun FAKTA HUKUM yang sebenarnya, sehingga jelas terlihat terdapat kekhilafan, kekeliruan dan kurangnya pertimbangan hukum dari TERGUGAT dalam mempertimbangkan dan memutuskan PERMOHONAN BANDING MEREK yang diajukan oleh PENGGUGAT, sebagaimana pertimbangan-pertimbangan yang telah dikutip dan telah PENGGUGAT uraikan dalam point ke  7 (tujuh) tersebut diatas, dimana  pada kalimat awal pertimbangan telah mempertimbangkan bahwa: untuk memperbandingkan suatu merek mempunyai persamaan pada pokoknya atau tidak, merek yang diperbandingkan tersebut haruslah dilihat secara keseluruhan atau satu kesatuan yang utuh dan tidak dapat dilihat secara satu persatu, Namun ironisnya, pada kalimat selanjutnya justru secara KONTRADIKTIF membuat pertimbangan memberlakukan perbandingan dengan cara bagian perbagian atau secara parsial (ic. tidak memperbandingkan secara menyeluruh), dimana sesungguhnya PENGGUGAT mendaftarkan merek bukan dalam bentuk TULISAN KATA saja melainkan dalam bentuk TULISAN KATA + LOGO yang memiliki DAYA PEMBEDA , dimana tulisan KATA tersebut –pun terletak didalam LOGO demikian pula dengan pembandingnya juga diajukan dalam bentuk merek TULISAN KATA + LOGO sehingga dapat jelas terlihat DAYA PEMBEDA di kedua merek tersebut.

 

2)   Bahwa Merek tulisan kata + Logo dengan mana dimaksud sebagai “KOSGORO + LOGO ” dengan pendaftaran No : IDM000448927 atas nama KOSGORO di kelas 41 , beralamat di Wisma Mas Isman, Jln. Teuku Cik Ditiro No. 34 Jakarta Pusat 10310 sebagai dasar TERGUGAT untuk menolak permohonan pendaftaran merek tulisan kata + logo dengan mana dimaksud sebagai “ KOSGORO 1957 + LOGO” nomor agenda J002016058217 yang diajukan oleh PENGGUGAT dengan alasan dianggap memiliki persamaan pada pokoknya.

 

3)   Bahwa sebagaimana PENGGUGAT sampaikan tersebut diatas menyebabkan antara seluruh pertimbangan - pertimbangan Putusan Komisi Banding Merek (ic. TERGUGAT) tersebut saling bertentangan satu dengan lainnya (kontradiktif) dan menimbulkan kekeliriuan yang nyata, serta bertentangan pula dengan ketentuan Pasal 14 ayat (1) Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2005 tentang Tata Cara Permohonan, Pemeriksaan dan Penyelesaian Banding Merek, dimana Keputusan Komisi Banding sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memuat sekurang-kurangnya memuat dasar hukum yang menjadi dasar keputusan yang kemudian menjadikan dasar keputusannya (vide ketentuan Pasal 14 ayat (1) huruf (f) dan (g) Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2005 tentang Tata Cara Permohonan, Pemeriksaan dan Penyelesaian Banding Merek), dimana SEHARUSNYA dasar hukum yang menjadi dasar keputusan yang kemudian menjadi dasar keputusannya harus JELAS dan LENGKAP SERTA TIDAK SALING BERTOLAK BELAKANG (KONTRADIKTIF) satu dengan lainnya;

 

4)   Bahwa seharusnya TERGUGAT (incasu Komisi Banding Merek) juga mempertimbangkan dan/atau setidaknya merujuk pada fakta-fakta Putusan - Putusan Komisi Banding Merek sebelumnya, seperti Putusan Komisi Banding nomor 182/KBM/HKI/2008 tanggal 11 Februari 2009 menyatakan bahwa merek CDR PLUS agenda no. D00.2004.18533-18667 atas nama PT. Garuda Top Plasindo tidak mempunyai persamaan pada pokoknya dengan merek CDR no daftar 483796 atas nama TAIYO YUDEN CO,.LTD.

 

5)   Bahwa seharusnya pertimbangan-pertimbangan TERGUGAT (incasu Komisi Banding Merek) secara cermat dan teliti dalam membuat pertimbangan tersebut, khususnya terkait dengan cara pandang TOTAL INDRUK (incasu cara pandang secara menyeluruh) mengenai ada/tidaknya persamaan pada suatu merek dengan merek lainnya, antara lain dengan berpedoman pada kaidah-kaidah hukum Yurisprudensi MARI yang telah berlaku tetap, dimana berdasarkan Yurisprudensi Mahkamah Agung RI, dalam menentukan persamaan pada pokoknya suatu merek harus dilihat kesan secara keseluruhan (Total Indruuk), bukan hanya berdasarkan penggalan-penggalan huruf/suku kata dari unsur-unsur tersebut, antara lain:

 

-      Yurisprudensi MA.RI No. 2451 K/Pdt/1987 tanggal 13 April 1991 :“Untuk menentukan ada tidaknya persamaan kedua merek sengketa, haruslah dilihat secara keseluruhan dan bukan cara merinci satu-persatu unsur-unsur atau bagian-bagian yang menjadi merek tersebut;

 

-      Yurisprudensi MA.RI No. 1053 K/Sip/1982 tanggal 22 Desember 1982: “Penilaian persamaan pada pokoknya adalah berdasarkan adanya kesan yang total (TotaalIndruk), bukan dengan memperbandingkan perbedaan-perbedaan dalam bagian-bagian merek;

 

-      Yurisprudensi MA.RI No. 2140 K/Pdt/1989 tanggal 11 April 1990 :“Dalam memperbedakan suatu merek para konsumenakan lebih tertarik pada pandangan pertama tampilan merek secara keseluruhan serta bunyi pengucapan merek tersebut”;

 

-      Yurisprudensi MA.RI No. 352 K/Sip/1975 tanggal 02 Januari1982 :“Adanya persamaan antara merek sengketa yang berupa merek kombinasi serta warna-warna harus dinilai secara keseluruhan, baik bagian merek yang bersifat karakteristik maupun bagian yang tidak merupakan inti dari merek tersebut, bahwa pada waktu penilaian secara keseluruhan pada merek lukisan, terutama harus diperhatikan pada kesan yang timbul pada mata pembeli menurut bentuknya”;

 

Bahwa Yurisprudensi-Yurisprudensi yang telah berlaku tetap tersebut diatas tentang TATA CARA TOTAL INDRUK mengenai ada/tidaknya persamaan pada suatu merek dengan merek lainnya aquo, yang kemudian telah pula di ikuti oleh berbagai putusan – putusan merek yang telah berkekuatan hukum tetap (incracht) antara lain :

 

-      No. 71/Pdt.Sus-Merk /2017/PN.Niaga Jkt.Pst. tanggal 02 Mei 2018 ”permohonan Merek “RJ STEEL” atas nama Penggugat (PT.Mitra Angkasa Sejahtera) patut untuk didaftar karena diajukan atas dasar itikad baik dan tidak bermaksud untuk meniru merek “RJS”, karena dapat disimpulkan bahwa kedua merek tersebut tidak ada persamaan konseptual, visual dan persamaan bunyi ucapan”.

 

-      Nomor 68/Pdt.Sus-Merek/2019/PN.Niaga Jkt.Pst tanggal 06 Februari 2020 “ Secara substansi, fonetik dan konseptual , Merek ACER PREDATOR Nomor Agenda D002017047767 yang diajukan oleh Pemohon Banding terbentuk dari unsur kata PREDATOR, dimana unsur utamanya terletak pada kata PREDATOR, yang mempunyai daya pembeda kuat sebagai merek karena tidak berkaitan langsung dengan jenis barang yang dimintakan pendaftarannya”

 

-      No. 2843K/Sip/1982 yang menyatakan merek ”MEIJI JOY” tidak mempunyai persamaan pada pokoknya dengan ”MEIJI”;

-      No. 3000 K/Pdt/1999 yang menyatakan merek ”POLO” tidak mempunyai persamaan pada pokoknya dengan ”POLO BY RALPH LAUREN”;

-      No. 041K/N/HaKI/2006 yang menyatakan merek ”DEWI” tidak mempunyai persamaan pada pokoknya dengan merek ”BUDEWI”;

-      No.69/ Merek/2012/ PN.Niaga. Jkt.Pst yang menyatakan merek “WOK NOODLE” tidak mempunyai persamaan pada pokoknya dengan “WOK & CO” + Lukisan;

-      No.573 K/Pdt.Sus/2012 yang menyatakan merek “FUJIPRO” tidak mempunyai persamaan pada pokoknya dengan merek “FUJI”.

 

6)   Bahwa FAKTA nya TERGUGAT juga tidak mempertimbangkan akan TIDAK ADANYA OPOSISI ATAU KEBERATAN dari KOSGORO, selaku pemilik merek jasa dengan tulisan kata + Logo ‘KOSGORO” Nomor daftar IDM000448927 yang dijadikan dasar alasan penolakan.

 

7)   Bahwa sebagaimana telah PENGGUGAT uraikan dalam posita gugat point (8.1) dan point (8.2) sesungguhnya permohonan pendaftaran merek tulisan kata + logo "KOSGORO 1957 + LOGO " nomor agenda J002016058217 yang diajukan oleh PENGGUGAT sangat jauh berbeda dan memiliki DAYA PEMBEDA yang sangat kuat jika dibandingkan dengan merek tulisan kata + logo "KOSGORO & Logo" atas nama KOSGORO ;

 

8)   Bahwa Unsur tulisan kata + Logo  “KOSGORO 1957 + LOGO” nomor agenda J002016058217 ini memiliki sejarah, arti dan bukan merupakan suatu penamaan belaka sebagaimana yang telah PENGGUGAT uraikan sebelumnya, oleh karena itu selama adanya suatu unsur pembeda tambahan yang digunakan dalam satu merek, Direktorat Merek dan Indikasi Geografis sudah sepatutnya untuk mempertimbangkan adanya unsur pembeda tambahan tersebut dan mendaftarkan permohonan pendaftaran merek tulisan kata + logo “KOSGORO 1957 + LOGO” nomor agenda J002016058217 milik PENGGUGAT dikelas 41.

 

9)   Bahwa KOSGORO 1957 merupakan singkatan dari Kesatuan Organisasi Serbaguna Gotong Royong (KOSGORO) lahir pada tanggal 10 November 1957.

 

10) Bahwa Merek tulisan kata + logo :

 

 

 

 

 

 

 


dengan nomor IDM000448927 terdapat hanya 1 (satu) kata, yakni : KOSGORO, sedangkan pada Merek tulisan + Logo Nomor Agenda J002016058217 terdapat 2 (dua) kata dalam bentuk kata dan angka yang menjadi DAYA PEMBEDA yang sangat kuat, yakni : KOSGORO dan 1957 .

Angka 1957 merupakan kosa kata berbentuk angka yang telah dikenal secara umum

 

 

 

 

 

 

 

 

 


11)  Bahwa unsur pembeda lainnya dapat terlihat jelas dari kedua gambar logo MEREK tersebut diatas antara lain :

a.    Adanya perbedaan (distinctive power) yang sangat tegas dari kedua merek tulisan kata + logo tersebut yakni perbedaan secara visual meliputi bentuk gambar, cara penulisan dan cara penempatan sebagaimana tampilan etiket kedua merek tersebut di bawah ini :

 

                 Merek PENGGUGAT          Merek Agenda No IDM000448927

                        

 

b.    Bahwa dari tampilan diatas secara substansi, fonetik dan konseptual sangat jelas terlihat perbedaan yang mencolok antara Merek Jasa berbentuk tulisan kata + Logo “KOSGORO 1957 + Logo” nomor agenda J002016058217 milik PENGGUGAT dengan Merek Jasa berbentuk tulisan kata + Logo  KOSGORO dengan Nomor IDM000448927, sehingga tidak terbukti adanya “yang dapat menimbulkan kebingunan dimasyarakat oleh karena dapat diyakini hanya dengan sepintas saja masyarakat melihatnya , membacanya maupun mendengarkannya dapat membedakan kedua merek tersebut diatas.

 

c.    Bahwa terdapat juga perbedaan secara subtansi dan konseptual yang sangat mencolok yaitu pada merek tulisan kata + logo “KOSGORO 1957 + Logo” nomor agenda J002016058217 milik PENGGUGAT terdapat bangun pelindung luar dari logo yang berbentuk segi lima dan dengan adanya tulisan berupa angka yaitu 1957 yang terdapat persis dibawah gambar pohon beringin dan berada didalam bangun pelindung segi lima, sedangkan pada Merek tulisan kata + Logo “KOSGORO + Logo” dengan Nomor IDM000448927 tidak terdapat bangun pelindung segi lima di bagian luarnya dan tidak terdapat tulisan berupa angka yaitu 1957 dibagian bawah gambar pohon beringin.

 

d.    Bahwa Perbedaan konseptual lainnya antara Merek Jasa dengan tulisan kata + Logo “KOSGORO 1957”  nomor agenda J002016058217 milik PENGGUGAT dengan Merek Jasa dengan tulisan kata + Logo “KOSGORO” Nomor IDM000448927 adalah hiasan gambar yang menyerupai bentuk hewan yaitu burung yang berjumlah 3 (tiga) buah pada daun pohon beringin sangat berbeda baik penempatannya maupun bentuknya.

 

Bahwa sehingga dengan demikian jelas terdapat unsur pembeda pada tulisan kata maupun gambar pada kedua merek tersebut baik secara subtansi, fonetik maupun konseptual , maka dengan demikian permohonan pendaftaran Merek Jasa dengan tulisan kata + Logo “KOSGORO 1957”  nomor agenda J002016058217 milik PENGGUGAT jelas tidak memiliki persamaan pada pokoknya dengan Merek Jasa dengan tulisan kata + Logo “KOSGORO” Nomor IDM000448927

                  

9.    Bahwa berdasarkan pada uraian-uraian tersebut diatas maka telah jelaslah permohonan pendaftaran Merek Jasa dengan tulisan kata + Logo “KOSGORO 1957”  nomor agenda J002016058217 atas nama PENGGUGAT (PPK KOSGORO 1957) patut didaftar karena diajukan atas dasar itikad baik dan tidak bermaksud untuk meniru Merek Jasa dengan tulisan kata + Logo “KOSGORO” Nomor IDM000448927, karena dapat disimpulkan bahwa kedua merek tersebut tidak ada persamaan konseptual, visual dan persamaan bunyi ucapan (fonetik);

 

10. Bahwa dengan demikian telah dapat PENGGUGAT simpulkan dan buktikan didalam putusan TERGUGAT ternyata :

-      TERGUGAT di dalam membuat keputusannya pada seluruh pertimbangan - pertimbangan Putusan Komisi Banding Merek (ic. TERGUGAT) tersebut saling bertentangan satu dengan lainnya (kontradiktif) dan menimbulkan kekeliruan yang nyata, serta bertentangan pula dengan ketentuan Pasal 14 ayat (1) Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2005 tentang Tata Cara Permohonan, Pemeriksaan dan Penyelesaian Banding Merek, dimana Keputusan Komisi Banding sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memuat sekurang-kurangnya memuat dasar hukum yang menjadi dasar keputusan yang kemudian menjadikan dasar keputusannya (vide ketentuan Pasal 14 ayat (1) huruf (f) dan (g) Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2005 tentang Tata Cara Permohonan, Pemeriksaan dan Penyelesaian Banding Merek), dimana SEHARUSNYA dasar hukum yang menjadi dasar keputusan yang kemudian menjadi dasar keputusannya harus JELAS dan LENGKAP SERTA TIDAK SALING BERTOLAK BELAKANG (KONTRADIKTIF) satu dengan lainnya ;

-      TERGUGAT didalam membuat keputusannya telah tidak berdasarkan pada Putusan - Putusan Komisi Banding Merek sebelumnya dan Kaidah Hukum Yurisprudensi Mahkamah Agung RI yang telah berlaku tetap maupun sebagaimana telah diuraikan dalam posita gugatan PENGGUGAT point (8.4) dan (8.5), yang tegas menyebutkan bahwa untuk menetapkan ada persamaan pada pokoknya atau keseluruhannya antara merek yang satu dengan merek yang lain maka merek - merek yang bersangkutan harus dipandang secara satu kesatuan yang utuh (totaal indruk) tanpa mengadakan pemecahan atas bagian bagian dari merek tersebut ,

-      TERGUGAT sama sekali tidak mempertimbangkan adanya FAKTA tentang tidak adanya OPOSISI / KEBERATAN dari PIHAK MANA pun termasuk KOSGORO selaku pemilik Merek Jasa tulisan kata + Logo “KOSGORO + Logo” dengan Nomor IDM000448927.

 

11.  Bahwa berdasarkan uraian-uraian tersebut diatas, maka cukup beralasan hukum untuk dimohonkan kehadapan Pengadilan Niaga Jakarta Pusat/Majelis Hakim Pemeriksa Perkara aquo untuk menyatakan Batal dengan segala akibat hukumnya terhadap Putusan Komisi Banding Merek No. 600/KBM/HKI/2019 tertanggal 14 Agustus 2019;

 

 

PETITUM

 

 

Bahwa oleh karenanya  berdasarkan pada ketentuan pasal 21 jo pasal 30 Undang-undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis serta pasal-pasal yang bersangkutan maka PENGGUGAT memohonkan agar Ketua Pengadilan Niaga Jakarta Pusat menunjuk Majelis Hakim Pemeriksa Perkara seraya PENGGUGAT memohonkan untuk memutuskan ;

             1.    Mengabulkan Gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya;

 

            2.    Menyatakan batal Putusan Komisi Banding Merek No. 600/KBM/HKI/2019 tertanggal 14 Agustus 2019 dengan segala akibat hukumnya yang diterbitkan oleh TERGUGAT ;

 

            3.    Menyatakan antara permohonan pendaftaran Merek Jasa dengan tulisan kata + Logo “KOSGORO 1957”  nomor agenda J002016058217 tanggal permohonan 25 November 2016 di kelas 41  atas nama PENGGUGAT (PPK KOSGORO 1957) tersebut tidak memiliki persamaan pada pokoknya untuk barang sejenis dengan Merek Jasa dengan tulisan kata + Logo “KOSGORO” Nomor IDM000448927 milik pihak lain yaitu KOSGORO (Merek Penghalang) ;

 

            4.    Memerintahkan TERGUGAT untuk menganulir Surat Penolakan Tetap (definitif) yang diterbitkan oleh DIREKTORAT JENDERAL KEKAYAAN INTELEKTUAL  cq Direktur Merek dan Indikasi Geografis, tertanggal 31 Mei 2019;

 

            5.    Memerintahkan TERGUGAT untuk memerintahkan DIREKTORAT JENDERAL KEKAYAAN INTELEKTUAL  cq Direktur Merek dan Indikasi Geografis segera mengumumkan permohonan pendaftaran Merek Jasa dengan tulisan kata + Logo “KOSGORO 1957”  nomor agenda J002016058217 tanggal permohonan 25 November 2016 di kelas 41  atas nama PENGGUGAT (PPK KOSGORO 1957) dalam Berita Resmi Merek;

 

            6.    Mengabulkan permohonan pendaftaran permohonan pendaftaran Merek Jasa dengan tulisan kata + Logo “KOSGORO 1957”  nomor agenda J002016058217 tanggal permohonan 25 November 2016 di kelas 41  atas nama PENGGUGAT (PPK KOSGORO 1957) untuk melindungi jenis jasa -------"“Jasa pertunjukan organisasi, akademi pendidikan ,pengaturan dan penyelenggaraan seminar, pengaturan dan penyelenggaraan symposium, pengaturan dan pengadaan lokakarya/pelatihan, jasa-jasa pendidikan , penyelenggaraan pertandingan (pendidikan atau hiburan), sekolah dan asrama, informasi pendidikan , jasa-jasa instruktur”."; ---------------------

 

            7.    Menghukum TERGUGAT untuk membayar biaya perkara sesuai dengan ketentuan yang berlaku;

 

Hormat kami,

PENGGUGAT (PPK KOSGORO 1957)

Kuasanya

BAKUMHAM KOSGORO 1957

 

 

 

ADHERI ZULFIKRI SITOMPUL, SH., MIP., CLA., BrevAB

 

 

 

MUSLIM JAYA BUTAR-BUTAR,SH.,MH

 

 

 

SUTANTO, SH.MH. CLA. CPL.CPCLE.ACIARB

 

 

 

ADI SATRIA NOER,SH.MH                WAHYUDIN, SH

 

 

 

AGUNG HERWANDI, SH                    MULYADI,SH

 

 


Komentar

Postingan populer dari blog ini

IMPLEMENTASI KEBIJAKAN PENDAFTARAN MEREK SECARA ONLINE Di Direktorat Merek Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum Dan HAM Republik Indonesia

Home

Indikasi Geografis