Cara Membedakan Merek Biasa dengan Merek Terkenal dan Merek Termasyhur
Konsultan Hak Kekayaan Intelektual 655-2014 +6285282810777 (WA/HP) azslawfirm@gmail.com MEREK BIASA, MEREK TERKENAL DAN MEREK TERMASYHUR Ø MEREK TERKENAL Merek terkenal adalah merek yang memiliki reputasi tinggi, memiliki daya tarik besar pada masyarakat dan sugestif karena sudah dikenal secara luas di dunia serta bernilai tinggi. Ø MEMBEDAKAN MEREK BIASA, MEREK TERKENAL dan MEREK TERMASYHUR Perlu dipahami terlebih dahulu bahwa Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2001 tentang Merek telah dicabut keberlakuannya dengan terbitnya Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis (“UU MIG”) . Dalam tulisan sebelumnya telah pernah kami sampaikan bahwa di dalam UU MIG terdapat rumusan tentang definisi merek yakni Merek adalah tanda yang dapat ditampilkan secara grafis berupa gambar, logo, nama, kata, huruf, angka, susunan warna, dalam bentuk 2 (dua) dimensi dan/atau 3 (tiga) dimensi, suara, hologram,